Mabes Polri
memanggil petinggi Koran Seputar Indonesia dan Kompas atas pemberitaan
transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang telah diputar di
Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut praktisi hukum senior Luhut MP
Pangaribuan, motivasi pemanggilan terhadap media massa oleh Polri
dinilai tidak jelas motivasi dan arahnya. "Ibaratnya seperti kejadian
perampokan dalam suatu rumah. Polisi datang malah yang diinterogasi
pemilik rumah, bukan cepat mengejar perampoknya yang berusaha lari,"
papar dia kepada okezone, Kamis (19/11/2009) malam.

Sebab itu,
alasan polisi memanggil media massa yang memuat transkrip rekaman
Anggodo layak dipertanyakan. "Kalau alasannya minta keterangan dan
klarifikasi, polisinya dong yang datang ke media," kata Luhut MP dengan
nada heran.

Kata dia, berbeda dengan polisi di luar negeri yang
lebih aktif mencari informasi, bukan seenaknya memanggil orang.
Terlebih, perkara yang terkait dengan media massa memiliki mekanisme
yang sudah jelas, yakni diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti ada
hak jawab bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat
pemberitaan, atau prosedur lainnya.

"Ini bisa dibilang
kriminalisasi terhadap media, mestinya ada sejumlah proses yang harus
ditempuh dulu, tidak asal panggil," imbuhnya.

Apakah pemanggilan
terhadap media massa ini bentuk arogansi polisi? Dengan diplomatis,
Luhut MP menjawab, "Penggunaan kekuasaan yang tidak semestinya." 

Terkait
penegasan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang
mengatakan pemanggilan adalah dalam rangka mempercepat penuntasan kasus
Anggodo dan tidak akan merugikan pihak media massa, Luhut menilainya
sekadar dalih atau lagu lamanya polisi.  

"Pemanggilan itu
sendiri sudah satu hal, menjadi semacam rangcangan psikologis.
Pemanggilan itu bentuk tekanan atau intimidasi secara terang-terangan
kepada media," ungkap dia.  

Seperti diberitakan, polisi akan
memanggil sejumlah media massa atas pemberitaan transkrip rekaman
pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3
November lalu. Di antara media massa yang terkonfirmasi atas
pemanggilan dari Mabes Polri adalah Koran Kompas dan Koran Seputar
Indonesia (SI). Sumber: 
http://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277400/polri-kriminalisasi-media

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke