Sumber: 
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75621:dugaan-korupsi-gubsu-harus-ditindak&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

Meski mantan Bupati Langkat, yang sekarang telah menjabat sebagai
Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, telah mengembalikan sejumlah
uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak berarti
penyelidikan kepada dirinya dihentikan. Pengembalian uang tersebut,
seharusnya malah membuat dugaan korupsi yang dilakukan Gubsu terus
diusut.

“Meskipun ia telah mengembalikan sejumlah uang kepada
pihak KPK, hal tersebut tidak lantas membuat penyelidikan kasus dugaan
korupsi yang ia lakukan dihentikan. Justru sebaliknya, pihak KPK
seharusnya terus menyelidiki berbagai sisi dugaan korupsi tersebut,”
ujar direktur eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat
Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, kepada Waspada Online, malam ini.

Firdaus
sendiri menambahkan bahwa walaupun image yang ada di masyarakat bahwa
ubsu adalah seseorang yang gemar membantu masyarakat kecil, namun hal
tersebut tidak lantas membuat posisi hukumnya menjadi kuat. Justru,
dengan Gubsu yang turut bekerjasama dalam proses penyelidikan akan
membuat masyarakat, nantinya, menjadi kagum akan sifat keberanian Gubsu
tersebut.

“KPK harus terus selidiki, sementara Gubsu diminta
kerjasamanya dalam setiap proses penyelidikan yang akan dilakukan,”
tambah Firdaus.
Firdaus melanjutkan harapannya agar KPK tidak vakum
dalam memproses hukum atas dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007
sebesar Rp102,7 miliar. Jika benar Syamsul telah mengembalikan Rp67
miliar, KPK justru harus mempertanyakan dari mana uang tersebut.

“Jika
uang yang dikembalikan itu adalah uang pribadi, KPK harus
mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut. Namun jika uang yang
dikembalikanya adalah dana dari APBD Langkat, KPK sudah bisa menjadikan
Syamsul sebagai tersangka pelaku korupsi,” tegas Firdaus.

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke