SIARAN PERS

MENYIKAPI PERINTAH PELAKSANAAN TOL CIKOPO
 
Bahwa sehubungan dengan indikasi terputusnya “negosiasi” antara pihak pesantren 
dan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jalan tol Cikapa yang 
sudah dikomunikasikan sejak tahun 2007 dengan harapan pemerintah dapat 
memberikan informasi yang transaparan, keputusan yang memihak dan menghindari 
konflik sosial, maka dengan rentang waktu negosiasi yang cukup panjang, 
dinamika yang berkembang serta temuan-temuan fakta di lapangan yang mendorong 
pihak pesantren melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses 
penyelenggaraan jalan Tol Cikapa, dengan ini pihak pesantren dapat menyimpulkan 
beberapa hal terkait dengan buntunya proses negosiasi:

1.       Cara-cara negosiasi yang dilakukan pihak yang bertanggungjawab 
terhadap pelaksanaan jalan Tol Cikapa sejauh ini dilakukan bukan dengan cara 
membuka ruang untuk mencari jalan tengah kemaslahatan bersama. Melainkan 
negosiasi yang mengarah pada proses pemaksaan dan kompensasi. Cara-cara seperti 
ini jelas tidak mencerminkan etika pemerintah yang seyogyanya memperhatikan 
aspirasi masyarakat dan mencari jalan tengah yang terbaik. Kompensasi dan 
materi dalam kasus Tol dijadikan alat untuk memaksa pelaksanaan jalan Tol yang 
syarat dengan kesewenang-wenangan .

2.       Bahwa hasil investigasi pesantren terhadap mega project jalan tol 
ditemukan indikasi penyimpangan hukum yang bertentangan dengan prinsip dasar 
Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Indikasinya: trase yang digunakan adalah 
trase 1996, sedangkan pelaksanaan jalan tol menggunakan thender trase 2006. SK 
perubahan tertanggal .. 2008 tentang modifikasi trase 2006 terbit setelah 
meletusnya protes masyarakat pesantren pada agustus 2007. Padahal fakta di 
lapangan tahun 2007, melalui P2T  pihak PU telah melakukan sosialiasi 
pembebasan lahan dengan patokan trase 1996. Dengan demikian dapat disimpulkan 
bahwa tindakan P2T pada tahun 2007 jelas menyalahi hukum yang berlaku.

3.       adanya pemaksaan yang sistematis oleh pemerintah dengan cara 
menciptakan konflik di tengah masyarakat pesantren.. Kesamaan pandangan yang 
pernah terjadi di tahun 2007 oleh seluruh kyai, tokoh masyarakat dan tokoh 
pemuda  tentang penolakan jalan Tol dengan trase 1996, akhirnya dikoyak oleh 
pemerintah melalui politik pecah belah. Para kyai dan tokoh masyarakat yang 
tidak memiliki kepentingan langsung dengan trase 1996 diberikan pasokan materi 
dan kompensasi yang luar biasa. Akibatnya, hubungan masyarakat setempat dengan 
ulama dan ulama antar ulama memngalami keretakan yang cukup akut. Hal ini 
mengindikasikan, pemerintah sejak awal memang sudah berencana (by desain) 
memaksakan jalan tol dengan cara mendapatkan dukungan tokoh-tokoh dan 
masyarakat yang bisa dikompromikan melalui kompensasi dan imbalan.

4.       Protes pesantren sama sekali tidak bertujuan untuk mendapatkan 
perhatian khusus dari pemerintah dengan cara mengalokasikan uang Negara secara 
tidak adil, tetapi protes pesantren adalah protes untuk menciptakan tatanan 
pemerintah yang adil, transparan, memihak kepada rakyat dan menghindari konflik 
sosial.

adanya sikap inkonsistensi menteri pekerjaan umum terhadap pernyataan beliau 
yang pernah disampaikan ke beberapa kyai mengenai rencana pemindahan Tol dan 
sampai saat ini pemerintah dalam hal ini menteri pekerjaan umum tidak pernah 
melakukan klarifikasi langsung ke kyai-kyai mengenai pernyataan tersbut.

Adanya indikasi konspirasi tingkat tinggi terhadap kepentingan kelompok 
tertentu dalam mengejar project Tol Cikapa menolak pembangunan jalan Tol Cikopo 
yang melintasi aea pengembangan pesantren Selatan. dalam surat Menteri 
Pekerjaan Umum no: tertanggal  tahun 2009 terjadi banyak kebohongan publik. 
Antara lain: rekemomendasi menteri agama yang di dalamnya memuat bukti-bukti 
yang tidak akurat. Disebutkan tanda tangan pengasuh-pengasuh pesantren Babakan. 
Kesepakatan masyarakat Babakan. Padahal, di lapangan terjadi nama doble 
pesantren dengan pengasuh yang berbeda. Adanya pesantren fiktif yang tidak 
memiliki santri. Bukti kesepakatan masyarakat pun tidak benar. Dalam musyawarah 
masyarakat di desa Babakan, hasilnya adalah adanya kesepakatan tentang 
penerimaan jalan Tol. Masih terdapat selisih pendapat antar masyarakat dan 
forum tidak memutuskan sesuatu apapun.

rekomendasi Menteri Agama dinilai tidak obyektif dan cenderung memihak. Alasan 
yang disampaikan menteri agama terkait rekomendasi persetujuan pembangunan TOL 
dengan trase 2008 , merupakan surat yang tidak memiliki alasan
 
karena itu,

sesuai dengan UU 32 tahun 2005 tentang otonomi daerah, pesantren mendorong 
pemerintah daerah untuk membuat surat penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan 
jalan Tol di wilyah Cirebon sampai penanggungjawab penyelenggara Tol dan pihak 
pesantren mendapatkan kesepakatan bersama.
pesantren menghimbau pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya dari 
kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan masyarakat pesantren bersedia 
melindungi pemimpinnya dari teror dan ancaman pihak-pihak yang dirugakan dari 
kasus mega project jalan Tol Cikapa.

Menolak kompensasi atas nama Tol. Dengan landasan: tanggungjawab pemerintah 
adalah menyejahterakan rakyatnya tanpa syarat apapun. Jika semua dikaitkan 
dengan tol, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah melakukan tindakan yang 
tidak adil. Kesejahteraan hanya akan didapat oleh sekolompom orang yang dekat 
dengan keuasaan atau masyarakat yang melawan. Masyarakat di pedesaan yang lemah 
dan miskin nyaris tidak mendapatkan prioritas pemerintah karena dianggap bukan 
kroni dan bukan masyarakat yang melawan.

pesantren menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak terpancing dengan isu-isu 
yang dihembuskan pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan keuntungan materi 
dengan cara mengadu domba pesantren dan masyarakat.

Mendorong masyarakat agar kritis terhadap mega-project Jalan Tol Cikopo yang 
syarat dengan manipulasi, pembodohan, intimidasi dan cara-cara lain yang 
bertentangan dengan etika social demi upaya “kejar tayang” menjelang pemilihan 
presiden 2009.
Bahwa aparat pemerintah yang memiliki wewenang memtuskan Jalan Tol adalah 
aparat yang sudah tidak lagi obyektif. Dan cenderung menyelamatkan lumbung uang 
kelompok tertentu sebelum pemerintahan baru terbentuk.

Pesantren menyerukan presiden sebagai lembaga tertinggi Negara untuk 
mengehntikan sementara polemek jalan tol dengan catra mengeluarkan surat  
keputusan presdien tentang penghentian aktifitas jalan Tol dan selanjutnya 
penyelesaian jalan Tol dibicarakan setelah pemerintahan terbentuk dengan cara 
musyawarah yang obyektif, adil dan transparan.

Menghimbau kepada  pemerintah ke depan yang berkuasa untuk tidak lagi memilih 
menteri-menteri yang tidak mencerminkan representasi umat dan hanya 
beroirentasi kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu untuk 
merndapatkan materi dan jabatan.

bahwa demonstrasi pesantren adalah wujud dari kepedulian masyarakat Indonesia 
terhadap prinsip-prinisp keadilan Negara, karena itu, tindakan ini merupakan 
pendidikan politik bagi masyarakat pesantren dan bagi pihak-pihak yang 
mengebiri aksi protes pesantren jelas merupakan cermin dari cara berpikir orde 
baru dan tidak mampu memahami kemaslahatan secara kontekstual.
 
Jika himbauan ini tidak mendapatkan tanggapan, maka dengan semangat 
mempertaruhkan ketidakadilan dan proses pelaksanaan kebijakan pemerintah yang 
tidak tranparan, pesantren akan melakukan aksi masa dalam jumlah yang besar dan 
mengajak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan rakyat sampai titik darah 
penghabisan. Cara-cara ini merupakan bentuk jihad dalam memperjuangkan hak-hak 
rakyat dan penegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya.
 
 
Cirebon, 03 Juni 2009
 
Atas nama masyarakat Babakan
KH Makhtum Hannan (Pengasuh PP. Masyariqul Anwar)
KH Mukhlas (Pengasuh PP. Al-Ikhlas)
KH Tamam Kamali (Pengasuh PP. Al-Kamaliyah)
KH Zamzami Amin (Pengasuh PP. Muallimin-Muallimat )
KH Azka Hammam (Pengasuh PP. Assalafie-Assalafia t)
KH Marzuki Ahal (Pengasuh Muallimin Tegal Temu)
KH.Murtado (Ketua PCNU Kab. Cirebon)
KH.Muhaimin (Pengasuh PP. Al-Kausar dan Miftahul Mutaallimin)
KH. Toha (pengasuh PP. As-Syuhada)
K. Asror (pengasuh PP Kebon Jambu)
K. Marzuki (Pengasuh PP. Dahliya)
K. Nasruddin (Kepala Madrasah Mullimat)
K. Lukman Hakim (Sekretaris PCNU Cirebon)
Ust. Rohmat Jauhari (pengasuh PMA putri)
Ustd. Baequni (pengasuh PP Ma'hadul Ilmi)
Ustd Dian Nafi (pengasuh PP. Assolihah)
Ustd.Mas’ud suhaemi (Kepala Intelijen Baladiyyah Pesantren)
Ustd.Aban (Ketua alumni pesantren Babakan)
Jamaluddin Mohammad (Kepala Madrasah MQHS)
Abdul Muiz (Koordinator Pemuda Babakan)
 
 
 Hasil dari pertemuan Kiai dan Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin dengan 
Bupati Cirebon, Drs. Dedi Supardi, MM yang juga dihadiri Ketua TPT Propinsi 
Jabar, Eten Roseli, di Kantor Bupati, pada pkl 13.00 s/d 15.30, Rabu, 
03/06/'09. Hasil dri pertemuan tersebut, Bupati akan melayangkan surat kepada 
Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menghentikan aktivitas projek di wilayah Kab. 
Cirebon dalam waktu yang tidak ditentukan selama masih ada gejolak dan 
penolakan dri masyarakat.
 
 

Kirim email ke