SIARAN PERS MENYIKAPI PERINTAH PELAKSANAAN TOL CIKOPO Bahwa sehubungan dengan indikasi terputusnya “negosiasi” antara pihak pesantren dan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jalan tol Cikapa yang sudah dikomunikasikan sejak tahun 2007 dengan harapan pemerintah dapat memberikan informasi yang transaparan, keputusan yang memihak dan menghindari konflik sosial, maka dengan rentang waktu negosiasi yang cukup panjang, dinamika yang berkembang serta temuan-temuan fakta di lapangan yang mendorong pihak pesantren melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan jalan Tol Cikapa, dengan ini pihak pesantren dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan buntunya proses negosiasi:
1. Cara-cara negosiasi yang dilakukan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jalan Tol Cikapa sejauh ini dilakukan bukan dengan cara membuka ruang untuk mencari jalan tengah kemaslahatan bersama. Melainkan negosiasi yang mengarah pada proses pemaksaan dan kompensasi. Cara-cara seperti ini jelas tidak mencerminkan etika pemerintah yang seyogyanya memperhatikan aspirasi masyarakat dan mencari jalan tengah yang terbaik. Kompensasi dan materi dalam kasus Tol dijadikan alat untuk memaksa pelaksanaan jalan Tol yang syarat dengan kesewenang-wenangan . 2. Bahwa hasil investigasi pesantren terhadap mega project jalan tol ditemukan indikasi penyimpangan hukum yang bertentangan dengan prinsip dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Indikasinya: trase yang digunakan adalah trase 1996, sedangkan pelaksanaan jalan tol menggunakan thender trase 2006. SK perubahan tertanggal .. 2008 tentang modifikasi trase 2006 terbit setelah meletusnya protes masyarakat pesantren pada agustus 2007. Padahal fakta di lapangan tahun 2007, melalui P2T pihak PU telah melakukan sosialiasi pembebasan lahan dengan patokan trase 1996. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan P2T pada tahun 2007 jelas menyalahi hukum yang berlaku. 3. adanya pemaksaan yang sistematis oleh pemerintah dengan cara menciptakan konflik di tengah masyarakat pesantren.. Kesamaan pandangan yang pernah terjadi di tahun 2007 oleh seluruh kyai, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tentang penolakan jalan Tol dengan trase 1996, akhirnya dikoyak oleh pemerintah melalui politik pecah belah. Para kyai dan tokoh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan trase 1996 diberikan pasokan materi dan kompensasi yang luar biasa. Akibatnya, hubungan masyarakat setempat dengan ulama dan ulama antar ulama memngalami keretakan yang cukup akut. Hal ini mengindikasikan, pemerintah sejak awal memang sudah berencana (by desain) memaksakan jalan tol dengan cara mendapatkan dukungan tokoh-tokoh dan masyarakat yang bisa dikompromikan melalui kompensasi dan imbalan. 4. Protes pesantren sama sekali tidak bertujuan untuk mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan cara mengalokasikan uang Negara secara tidak adil, tetapi protes pesantren adalah protes untuk menciptakan tatanan pemerintah yang adil, transparan, memihak kepada rakyat dan menghindari konflik sosial. adanya sikap inkonsistensi menteri pekerjaan umum terhadap pernyataan beliau yang pernah disampaikan ke beberapa kyai mengenai rencana pemindahan Tol dan sampai saat ini pemerintah dalam hal ini menteri pekerjaan umum tidak pernah melakukan klarifikasi langsung ke kyai-kyai mengenai pernyataan tersbut. Adanya indikasi konspirasi tingkat tinggi terhadap kepentingan kelompok tertentu dalam mengejar project Tol Cikapa menolak pembangunan jalan Tol Cikopo yang melintasi aea pengembangan pesantren Selatan. dalam surat Menteri Pekerjaan Umum no: tertanggal tahun 2009 terjadi banyak kebohongan publik. Antara lain: rekemomendasi menteri agama yang di dalamnya memuat bukti-bukti yang tidak akurat. Disebutkan tanda tangan pengasuh-pengasuh pesantren Babakan. Kesepakatan masyarakat Babakan. Padahal, di lapangan terjadi nama doble pesantren dengan pengasuh yang berbeda. Adanya pesantren fiktif yang tidak memiliki santri. Bukti kesepakatan masyarakat pun tidak benar. Dalam musyawarah masyarakat di desa Babakan, hasilnya adalah adanya kesepakatan tentang penerimaan jalan Tol. Masih terdapat selisih pendapat antar masyarakat dan forum tidak memutuskan sesuatu apapun. rekomendasi Menteri Agama dinilai tidak obyektif dan cenderung memihak. Alasan yang disampaikan menteri agama terkait rekomendasi persetujuan pembangunan TOL dengan trase 2008 , merupakan surat yang tidak memiliki alasan karena itu, sesuai dengan UU 32 tahun 2005 tentang otonomi daerah, pesantren mendorong pemerintah daerah untuk membuat surat penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan jalan Tol di wilyah Cirebon sampai penanggungjawab penyelenggara Tol dan pihak pesantren mendapatkan kesepakatan bersama. pesantren menghimbau pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan masyarakat pesantren bersedia melindungi pemimpinnya dari teror dan ancaman pihak-pihak yang dirugakan dari kasus mega project jalan Tol Cikapa. Menolak kompensasi atas nama Tol. Dengan landasan: tanggungjawab pemerintah adalah menyejahterakan rakyatnya tanpa syarat apapun. Jika semua dikaitkan dengan tol, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah melakukan tindakan yang tidak adil. Kesejahteraan hanya akan didapat oleh sekolompom orang yang dekat dengan keuasaan atau masyarakat yang melawan. Masyarakat di pedesaan yang lemah dan miskin nyaris tidak mendapatkan prioritas pemerintah karena dianggap bukan kroni dan bukan masyarakat yang melawan. pesantren menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak terpancing dengan isu-isu yang dihembuskan pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan keuntungan materi dengan cara mengadu domba pesantren dan masyarakat. Mendorong masyarakat agar kritis terhadap mega-project Jalan Tol Cikopo yang syarat dengan manipulasi, pembodohan, intimidasi dan cara-cara lain yang bertentangan dengan etika social demi upaya “kejar tayang” menjelang pemilihan presiden 2009. Bahwa aparat pemerintah yang memiliki wewenang memtuskan Jalan Tol adalah aparat yang sudah tidak lagi obyektif. Dan cenderung menyelamatkan lumbung uang kelompok tertentu sebelum pemerintahan baru terbentuk. Pesantren menyerukan presiden sebagai lembaga tertinggi Negara untuk mengehntikan sementara polemek jalan tol dengan catra mengeluarkan surat keputusan presdien tentang penghentian aktifitas jalan Tol dan selanjutnya penyelesaian jalan Tol dibicarakan setelah pemerintahan terbentuk dengan cara musyawarah yang obyektif, adil dan transparan. Menghimbau kepada pemerintah ke depan yang berkuasa untuk tidak lagi memilih menteri-menteri yang tidak mencerminkan representasi umat dan hanya beroirentasi kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu untuk merndapatkan materi dan jabatan. bahwa demonstrasi pesantren adalah wujud dari kepedulian masyarakat Indonesia terhadap prinsip-prinisp keadilan Negara, karena itu, tindakan ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat pesantren dan bagi pihak-pihak yang mengebiri aksi protes pesantren jelas merupakan cermin dari cara berpikir orde baru dan tidak mampu memahami kemaslahatan secara kontekstual. Jika himbauan ini tidak mendapatkan tanggapan, maka dengan semangat mempertaruhkan ketidakadilan dan proses pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tidak tranparan, pesantren akan melakukan aksi masa dalam jumlah yang besar dan mengajak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan rakyat sampai titik darah penghabisan. Cara-cara ini merupakan bentuk jihad dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan penegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya. Cirebon, 03 Juni 2009 Atas nama masyarakat Babakan KH Makhtum Hannan (Pengasuh PP. Masyariqul Anwar) KH Mukhlas (Pengasuh PP. Al-Ikhlas) KH Tamam Kamali (Pengasuh PP. Al-Kamaliyah) KH Zamzami Amin (Pengasuh PP. Muallimin-Muallimat ) KH Azka Hammam (Pengasuh PP. Assalafie-Assalafia t) KH Marzuki Ahal (Pengasuh Muallimin Tegal Temu) KH.Murtado (Ketua PCNU Kab. Cirebon) KH.Muhaimin (Pengasuh PP. Al-Kausar dan Miftahul Mutaallimin) KH. Toha (pengasuh PP. As-Syuhada) K. Asror (pengasuh PP Kebon Jambu) K. Marzuki (Pengasuh PP. Dahliya) K. Nasruddin (Kepala Madrasah Mullimat) K. Lukman Hakim (Sekretaris PCNU Cirebon) Ust. Rohmat Jauhari (pengasuh PMA putri) Ustd. Baequni (pengasuh PP Ma'hadul Ilmi) Ustd Dian Nafi (pengasuh PP. Assolihah) Ustd.Mas’ud suhaemi (Kepala Intelijen Baladiyyah Pesantren) Ustd.Aban (Ketua alumni pesantren Babakan) Jamaluddin Mohammad (Kepala Madrasah MQHS) Abdul Muiz (Koordinator Pemuda Babakan) Hasil dari pertemuan Kiai dan Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin dengan Bupati Cirebon, Drs. Dedi Supardi, MM yang juga dihadiri Ketua TPT Propinsi Jabar, Eten Roseli, di Kantor Bupati, pada pkl 13.00 s/d 15.30, Rabu, 03/06/'09. Hasil dri pertemuan tersebut, Bupati akan melayangkan surat kepada Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menghentikan aktivitas projek di wilayah Kab. Cirebon dalam waktu yang tidak ditentukan selama masih ada gejolak dan penolakan dri masyarakat.
