Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari

KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
------------ --------- --------- --------- --------
"UNTUK KEADILAN"                                    p-29
S U R A T   D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009

I.    TERDAKWA:
Nama Lengkap    : Prita Mulyasari
Tempat Lahir    : Jakarta
Umur/Tanggal lahir    : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin    : Perempuan
Kebangsaan        : Indonesia
Tempat tingal    : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama         : Islam
Pekerjaan        : Karyawan
Pendidikan        :---------

II.    PENAHANAN:
-    Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
-    Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2009
sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

III.    DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pda tanggal 15 Agustus 2008
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008,
bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3)
yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran
nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS
Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas
tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh
hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani
oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa
pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi
dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi
dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan
melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang
hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta
dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan
diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan
paginya  dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium
semalam bukan  27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa
mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa  mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan
dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang
menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat
masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni
Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu
selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang
baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal
Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain
terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI
Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,
dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara
pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan
dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi
elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt
email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan
medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah
penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"
dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"

Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.



------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008--------
--------- --------- ---

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008
atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008,
bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang yaitu dr. Hengky Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN,
dengan menuduh sesuatu hal , yang maksudnya terang supaya hal itu
dketahui  umum jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS
Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas
tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh
hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani
oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa
pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi
dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi
dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan
melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang
hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta
dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan
diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan
paginya  dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium
semalam bukan  27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa
mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa  mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan
dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang
menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat
masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni
Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu
selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang
baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal
Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain
terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI
Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,
dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara
pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan
dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi
elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt
email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan
medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah
penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"
dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"

Lanjutkan ke Halaman berikutnya.


------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 310 ayat (2) KUHP-------- --------- --------- --------- ---------
--------- --------- ----

ATAU

KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008
atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008,
bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran
atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa denga cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS
Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas
tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh
hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani
oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa
pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi
dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi
dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan
melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang
hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta
dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan
diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan
paginya  dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium
semalam bukan  27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa
mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa  mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan
dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang
menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat
masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni
Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu
selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang
baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal
Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain
terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI
Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,
dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara
pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan
dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi
elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt
email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan
medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah
penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"
dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 311 ayat (1) KUHP-------- --------- --------- --------- ---------
--------- --------- ----

                             Tangerang, 20 Mei 2009

                             JAKSA PENUNTUT UMUM
                             TTD,



                             RAKHMATI UTAMI, SH
                     JAKSA PRATAMA NIP.230022340




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke