Prita Ngotot, RS Omni Tidak Akan Cabut Gugatan
Jum'at, 5 Juni 2009 - 09:05 wib
Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone

JAKARTA - Perseteruan antara Prita Mulyaningsih dengan RS Omni International, 
Alam Sutera, Tangerang, Banten, terus berlanjut. Meski mendapat banyak hujatan, 
RS Omni bersikeras tidak akan mencabut gugatan terhadap Prita.

Kuasa hukum RS Omni, Heribertus, menegaskan upaya mediasi bisa saja ditempuh 
asalkan Prita menghentikan tuntutannya yang meminta hasil pemeriksaan 
trombositnya saat diperiksa pada Agustus 2008 silam.

"Kuncinya itu ada di Ibu Prita. Hasil trombosit itu kan tidak bisa dijadikan 
acuan, tapi kenapa diperdebatkan?" ungkapnya saat dikonfirmasi okezone, Jumat 
(5/6/2009).

Menurut dia, pihak RS menyayangkan sikap Prita yang tidak mau mengakui bahwa 
tulisannya di berbagai media merupakan fakta yang tidak benar.

"Kalau Ibu Prita menyadari itu, masalahnya kan bisa ketemu. Tapi kalau tetap 
ngotot kan tidak bisa. Kita lihat perkembangannya, kalau (mediasi) mungkin, itu 
baik-baik saja," pungkasnya.


Kirim email ke