Prita Ngotot, RS Omni Tidak Akan Cabut Gugatan Jum'at, 5 Juni 2009 - 09:05 wib Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone
JAKARTA - Perseteruan antara Prita Mulyaningsih dengan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang, Banten, terus berlanjut. Meski mendapat banyak hujatan, RS Omni bersikeras tidak akan mencabut gugatan terhadap Prita. Kuasa hukum RS Omni, Heribertus, menegaskan upaya mediasi bisa saja ditempuh asalkan Prita menghentikan tuntutannya yang meminta hasil pemeriksaan trombositnya saat diperiksa pada Agustus 2008 silam. "Kuncinya itu ada di Ibu Prita. Hasil trombosit itu kan tidak bisa dijadikan acuan, tapi kenapa diperdebatkan?" ungkapnya saat dikonfirmasi okezone, Jumat (5/6/2009). Menurut dia, pihak RS menyayangkan sikap Prita yang tidak mau mengakui bahwa tulisannya di berbagai media merupakan fakta yang tidak benar. "Kalau Ibu Prita menyadari itu, masalahnya kan bisa ketemu. Tapi kalau tetap ngotot kan tidak bisa. Kita lihat perkembangannya, kalau (mediasi) mungkin, itu baik-baik saja," pungkasnya.
