yang paling gila, hari ini Menkes nyatakan tidak berhak mencabut izin RS Omni Internasional terkait kasus prita mulyasari. jadi RS boleh salah, dan tidak perlu takut dicabut izinnya. Lagi2 konsumen yang tidak dilindungi. Nggak heran karena inilah misi pemerintahan SBY.
Pls CC or reply to : [email protected] Pls Join : INTI-NET (INDONESIA TIONGHOA NETWORKS) [email protected] http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join LowonganNET - Informasi Lowongan Pekerjaan terbaru, Gratis via email [email protected] http://groups.yahoo.com/group/LowonganNet Iklan Parahiyangan - [email protected] http://groups.yahoo.com/group/iklan-parahiyangan Batavia-news - Milis Berita dan Features. [email protected] http://groups.yahoo.com/group/batavia-news Milis Republik-Mimpi - Ikutan diskusi seputar negeri impian [email protected] http://groups.yahoo.com/group/republik-mimpi Milis Rakyat-Peduli - Anda peduli dgn masalah bangsa ini ? [email protected] http://groups.yahoo.com/group/rakyat-peduli Great Business Opportunities. Visit http://www.balipetroleum.myffi.biz/ Visit Tionghoanet on the blog : http://tionghoanet.blogspot.com/ --- On Fri, 6/5/09, Marco Polo <[email protected]> wrote: From: Marco Polo <[email protected]> Subject: Re: [RumahKita] Fwd: Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara To: [email protected], "BUD'S 1" <[email protected]>, "andre andreas" <[email protected]>, [email protected], "Bima Bhakti Group Indonesia" <[email protected]>, "inti" <[email protected]>, "Sunny" <[email protected]>, "pembebasan_borneo" <[email protected]> Date: Friday, June 5, 2009, 4:13 PM #yiv1216098588 v\:* { } #yiv1216098588 v\:* { } SEKEDAR OPINI (SEMOGA MASIH BISA DIBERIKAN HAK UNTUK MEMPUNYAI OPINI ...) BRO BUD´S DAN PARA PEMBACA YG BUDIMAN /// .... Bukan saja HAK KONSUMENT yg menjadi lemah , tetapi yg paling pokok lagi ialah : BHW KEHIDUPAN DEMOKRATIS dalam prakteik kehidupan yg sebenarnya " SAMA SEKALI TIDAK DIJAMIN ( ..dan praktis tidak ada) DAN TIDAK MENDAPATKAN PERHATIAN YG SELAYAKNYA dari PIHAK PEMERINTAH - c/q BADAN2 HUKUMNYA DAN LEGESLATIVENYA " .. ... /// INSTITUT pelayanan HUKUM lainnya seperti "OMBUDSMAN" (jikapun ada di Indoensia)...... SANGAT PASIV DAN HAMPIR TAK TERDENGAR KEGIATANNYA ( Kemungkinan sedang lenyap tertidur...) /// JUGA INSTRUMENT HUKUM LAINNYA - seperti LEMBAGA PELAYANAN HUKUM MASYARAKAT -- nampak kurang aktive dan NO ACTION ( kurang Giat ME"MONITORING" kasus2 PELANGGARAN dan atau PENYIMPANGAN HUKUM yg dilakukan oleh sementara PENGUSAHA2, Lembaga2 ADMINISTRATIVE dan tidak jarang oleh LEMBAGA2 HUKUM ITU SENDIRI........( yg dalam banyak hal sering TIDAK SESUAI dan bahkan bertentangan dengan AZAS2 DEMOKRASI DAN KEHIDUPAN DIDALAM MASYARAKAT BANGSA DAN "" NEGARA HUKUM YG DEMOKRATIS INI "" .......................) /// DILAIN HAL ... AKIBAT RENDAHNYA LEVEL INFORMASI DAN PENDIDIKAN YG MERATA DIBIDANG KEMASYARAKAT DAN HAK2 KEWARGANEGARAAN serta INFORMASI TENTANG SYSTEM ADMINITRASI DAN KETATANEGARAAN DIBUMI INI ..... maka KESADARAN HUKUM MASYARAKTPUN SANGAT RENDAH. TUGAS INI ( Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan / Prinsip2 Berwarganegara secara umum dlm bentuk INFORMASI ) adalah MENJADI " TANGGUNG JAWAB " PEMERINTAH RI - melalui BADAN2 ATAU INSTITUT2 yg bersangkutan dan yg dan yg ditunjuk serta BERTANGGUNG JAWAB atas tugas dan kewajibannya selaku Badan Hukum dan Lembaga Kemasyarakatan yg merupakan Bagian yg tak terpisahkan dari SYSTEM ADMINISTRASI NEGARA ......... (jika tidak hanya menghabisakan ABN belaka dan berfungsi dng baik tentunya.....??) Verba volant scripta manent... (yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...) Marc -------Original Message------- From: BUD'S 1 Date: 5.6.2009 7:39:19 Subject: [RumahKita] Fwd: Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan maraknya kasus2 seperti ini, Hak Konsumen menjadi lemah. Salam, Budiman *Kasus Kho Seng Seng** Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara* *Law and Crime* Fri, 05 Jun 2009 10:35:00 WIB *Jakarta* - Kasus mirip Prita Mulyasari juga terjadi pada konsumen bernama Kho Seng Seng dan Wini. Karena keluhannya sebagai konsumen terhadap PT Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua yang ditulisnya di surat pembaca juga dibungkam dengan Pasal Pencemaran Nama Baik. Bahkan atas tulisannya Kho Seng Seng dan Wini Kamis (04/06/09) kemarin, dituntut satu tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Sidang gugatan PT Duta Pertiwi atas sejumlah pemilik kios ITC Mangga Dua kemarin digelar di PN Jakarta Timur. Kho Seng Seng dan Wini yang menjadi konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik, karena menulis surat keluhan di surat pembaca tahun 2006 di dua surat kabar ibukota dituntut 1 tahun penjara dan 2 tahun hukuman percobaan. Kho Seng Seng dan Wini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan menfitnah PT Duta Pertiwi pengembang ITC Mangga Dua. Surat pembaca itu ditulis keduanya karena sebagai konsumen, mereka merasa ditipu PT Duta Pertiwi yang tidak pernah menerangkan secara jujur status tanah tempat berdirinya ITC Mangga Dua Jakarta Utara, bahwa tanah itu ternyata milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga kios yang ditempatinya tidak bisa dimiliki sepenuhnya. Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang untuk mendengarkan pembacaan pledoi Kho Seng Seng dan Wini. Baik Kho Seng Seng maupun Wini menolak semua alasan saksi ahli yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (Sisca Tiur Gurning/Rudi Asmoro/Sup) *Sumber: **Indosiar.com* <http://www.indosiar.com/> http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/Cybernews/detail.aspx?x=Law%20and%20Crime&y=Cybernews|0|0|12|1510<http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/Cybernews/detail.aspx?x=Law%20and%20Crime&y=Cybernews%7C0%7C0%7C12%7C1510> [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Diharapkan Member Milis saling berinteraksi dengan baik dan harmonis. Dalam suasana kekeluargaan, santai, tidak harus formal, tidak saling menghujat dan tidak diskriminatif. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Yahoo! Groups Links Verba volant scripta manent... (yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...) [Non-text portions of this message have been removed]
