yang paling gila, hari ini Menkes nyatakan tidak berhak mencabut izin RS Omni 
Internasional terkait kasus prita mulyasari.
jadi RS boleh salah, dan tidak perlu takut dicabut izinnya.
Lagi2 konsumen yang tidak dilindungi.
Nggak heran karena inilah misi pemerintahan SBY.






Pls CC or  reply to : [email protected]  



Pls Join : INTI-NET (INDONESIA TIONGHOA NETWORKS)

[email protected]

http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join

 

LowonganNET - Informasi Lowongan Pekerjaan terbaru, Gratis via email

[email protected]

http://groups.yahoo.com/group/LowonganNet



Iklan Parahiyangan - [email protected]

http://groups.yahoo.com/group/iklan-parahiyangan



Batavia-news - Milis Berita dan Features.

[email protected]

http://groups.yahoo.com/group/batavia-news



Milis Republik-Mimpi - Ikutan diskusi seputar negeri impian

[email protected]

http://groups.yahoo.com/group/republik-mimpi



Milis Rakyat-Peduli - Anda peduli dgn masalah bangsa ini ?

[email protected]

http://groups.yahoo.com/group/rakyat-peduli



Great Business Opportunities.

Visit  http://www.balipetroleum.myffi.biz/



Visit Tionghoanet on the blog :

http://tionghoanet.blogspot.com/

--- On Fri, 6/5/09, Marco Polo <[email protected]> wrote:

From: Marco Polo <[email protected]>
Subject: Re: [RumahKita] Fwd: Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara
To: [email protected], "BUD'S 1" <[email protected]>, "andre 
andreas" <[email protected]>, [email protected], "Bima Bhakti 
Group Indonesia" <[email protected]>, "inti" <[email protected]>, 
"Sunny" <[email protected]>, "pembebasan_borneo" <[email protected]>
Date: Friday, June 5, 2009, 4:13 PM


 
 
#yiv1216098588 v\:* {
}

#yiv1216098588 v\:* {
}






SEKEDAR OPINI 
 (SEMOGA MASIH BISA DIBERIKAN HAK UNTUK MEMPUNYAI OPINI ...)
 
BRO BUD´S DAN PARA PEMBACA YG BUDIMAN 
 
/// .... Bukan saja HAK KONSUMENT yg menjadi lemah  , tetapi yg 
   paling pokok lagi ialah : BHW KEHIDUPAN DEMOKRATIS dalam
   prakteik kehidupan yg sebenarnya " SAMA SEKALI TIDAK DIJAMIN
   ( ..dan praktis tidak ada) DAN TIDAK MENDAPATKAN PERHATIAN 
   YG SELAYAKNYA dari PIHAK PEMERINTAH - c/q BADAN2 HUKUMNYA 
   DAN LEGESLATIVENYA " .. ...
 
///  INSTITUT pelayanan  HUKUM lainnya seperti "OMBUDSMAN" 
   (jikapun ada di Indoensia)...... SANGAT PASIV DAN HAMPIR TAK TERDENGAR
   KEGIATANNYA ( Kemungkinan sedang lenyap tertidur...)
 
/// JUGA INSTRUMENT HUKUM LAINNYA - seperti LEMBAGA PELAYANAN
    HUKUM MASYARAKAT -- nampak kurang aktive  dan NO ACTION ( kurang
    Giat ME"MONITORING" kasus2 PELANGGARAN dan atau PENYIMPANGAN
    HUKUM   yg dilakukan oleh sementara PENGUSAHA2, Lembaga2 ADMINISTRATIVE
    dan tidak jarang oleh LEMBAGA2 HUKUM ITU SENDIRI........( yg dalam banyak 
hal
    sering TIDAK SESUAI dan bahkan bertentangan dengan AZAS2 DEMOKRASI DAN
    KEHIDUPAN DIDALAM MASYARAKAT BANGSA DAN "" NEGARA HUKUM YG
    DEMOKRATIS INI "" .......................)
/// DILAIN HAL  ... AKIBAT RENDAHNYA LEVEL INFORMASI DAN PENDIDIKAN
    YG MERATA DIBIDANG KEMASYARAKAT DAN HAK2 KEWARGANEGARAAN
    serta INFORMASI TENTANG SYSTEM  ADMINITRASI DAN KETATANEGARAAN 
    DIBUMI INI ..... maka KESADARAN HUKUM MASYARAKTPUN SANGAT RENDAH.
    TUGAS INI ( Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan / Prinsip2 Berwarganegara 
    secara umum dlm bentuk INFORMASI ) adalah MENJADI " TANGGUNG JAWAB "
    PEMERINTAH RI - melalui BADAN2 ATAU INSTITUT2 yg bersangkutan dan yg
    dan yg ditunjuk serta BERTANGGUNG JAWAB atas tugas dan kewajibannya 
    selaku Badan Hukum dan Lembaga Kemasyarakatan yg merupakan Bagian yg tak
    terpisahkan dari SYSTEM ADMINISTRASI NEGARA .........
    (jika tidak hanya menghabisakan ABN belaka dan  berfungsi dng baik 
tentunya.....??)
 

Verba volant scripta manent...
(yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...)

Marc
 


-------Original Message-------
 

From: BUD'S 1
Date: 5.6.2009 7:39:19
Subject: [RumahKita] Fwd: Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara
 
Dengan maraknya kasus2 seperti ini, Hak Konsumen menjadi lemah.
 
 
 
Salam,
 
Budiman
 
 
 
*Kasus Kho Seng Seng**
Menulis Surat Pembaca Dituntut 1 Tahun Penjara*
*Law and Crime* Fri, 05 Jun 2009 10:35:00 WIB
 
*Jakarta* - Kasus mirip Prita Mulyasari juga terjadi pada konsumen bernama
Kho Seng Seng dan Wini. Karena keluhannya sebagai konsumen terhadap PT Duta
Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua yang ditulisnya di surat pembaca juga
dibungkam dengan Pasal Pencemaran Nama Baik. Bahkan atas tulisannya Kho Seng
Seng dan Wini Kamis (04/06/09) kemarin, dituntut satu tahun penjara oleh PN
Jakarta Timur.
 
Sidang gugatan PT Duta Pertiwi atas sejumlah pemilik kios ITC Mangga Dua
kemarin digelar di PN Jakarta Timur. Kho Seng Seng dan Wini yang menjadi
konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik, karena menulis surat keluhan di
surat pembaca tahun 2006 di dua surat kabar ibukota dituntut 1 tahun penjara
dan 2 tahun hukuman percobaan.
 
Kho Seng Seng dan Wini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan
menfitnah PT Duta Pertiwi pengembang ITC Mangga Dua. Surat pembaca itu
ditulis keduanya karena sebagai konsumen, mereka merasa ditipu PT Duta
Pertiwi yang tidak pernah menerangkan secara jujur status tanah tempat
berdirinya ITC Mangga Dua Jakarta Utara, bahwa tanah itu ternyata milik
Pemprov DKI Jakarta, sehingga kios yang ditempatinya tidak bisa dimiliki
sepenuhnya.
 
Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang untuk mendengarkan pembacaan
pledoi Kho Seng Seng dan Wini. Baik Kho Seng Seng maupun Wini menolak semua
alasan saksi ahli yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (Sisca Tiur
Gurning/Rudi Asmoro/Sup)
 
 
 
*Sumber: **Indosiar.com* <http://www.indosiar.com/>
 
 
 
http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/Cybernews/detail.aspx?x=Law%20and%20Crime&y=Cybernews|0|0|12|1510<http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/Cybernews/detail.aspx?x=Law%20and%20Crime&y=Cybernews%7C0%7C0%7C12%7C1510>
 
 
[Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
------------------------------------
 
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Diharapkan Member Milis saling berinteraksi dengan baik dan harmonis.
Dalam suasana kekeluargaan, santai, tidak harus formal, tidak saling menghujat 
dan tidak diskriminatif.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Yahoo! Groups Links
 
 
 

Verba volant scripta manent...
(yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...)

   
 











      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke