RS Omni: Izin Dicabut, Silakan Saja!
Kamis, 4 Juni 2009 - 08:05 wib
Dede Suryana - Okezone

JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional terancam dicabut surat izinnya, jika 
terbukti memanipulasi data pasien dan hanya mengkambinghitamkan Prita Mulyasai 
dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Bagaimana tanggapan 
RS Omni?

"Silakan saja, kami sudah tidak ada masalah. Dan kami selama ini sudah sesuai 
prosedur yang ditetapkan kode etik kesehatan," ujar kuasa hukum RS Omni  
Heribertus Hartojo saat berbincang dengan okezone, Kamis (4/6/2009).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Soeripto mengatakan, surat izin rumah sakit 
ini terancam dicabut jika dikemudian hari terbukti pihak RS berbohong soal 
laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Prita.

Seperti diberitakan, RS Omni Internasional merasa nama baiknya tercemar 
gara-gara email Prita tersebar di banyak milis. Omni keberatan dengan isi email 
Prita yang menurut mereka telah menyebut adanya penipuan yang dilakukan RS Omni 
Internasional. Pihak Omni pun melaporkan kasus ini ke polisi, dan 13 Mei lalu 
Kejaksaan Negeri Tangerang remsi menahan Prita di LP khusus wanita Tangerang.

Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional 
pada awal Agustus tahun lalu. Ibu dua anak ini mengeluhkan pelayanan yang 
diberikan oleh RS dan dokter yang merawatnya. Prita kemudian menceritakan 
ketidakpuasan pelayanan publik ini kepada teman-temannya melalui email.

Kirim email ke