RS Omni: Izin Dicabut, Silakan Saja! Kamis, 4 Juni 2009 - 08:05 wib Dede Suryana - Okezone
JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional terancam dicabut surat izinnya, jika terbukti memanipulasi data pasien dan hanya mengkambinghitamkan Prita Mulyasai dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Bagaimana tanggapan RS Omni? "Silakan saja, kami sudah tidak ada masalah. Dan kami selama ini sudah sesuai prosedur yang ditetapkan kode etik kesehatan," ujar kuasa hukum RS Omni Heribertus Hartojo saat berbincang dengan okezone, Kamis (4/6/2009). Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Soeripto mengatakan, surat izin rumah sakit ini terancam dicabut jika dikemudian hari terbukti pihak RS berbohong soal laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Prita. Seperti diberitakan, RS Omni Internasional merasa nama baiknya tercemar gara-gara email Prita tersebar di banyak milis. Omni keberatan dengan isi email Prita yang menurut mereka telah menyebut adanya penipuan yang dilakukan RS Omni Internasional. Pihak Omni pun melaporkan kasus ini ke polisi, dan 13 Mei lalu Kejaksaan Negeri Tangerang remsi menahan Prita di LP khusus wanita Tangerang. Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada awal Agustus tahun lalu. Ibu dua anak ini mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS dan dokter yang merawatnya. Prita kemudian menceritakan ketidakpuasan pelayanan publik ini kepada teman-temannya melalui email.
