http://www.gatra.com/artikel.php?id=129198


Tayangan Televisi
MUI: Hentikan "The Master"

Serang, 13 Agustus 2009 10:04
Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait 
terutama penanggungjawab tayangan di televisi untuk segera menghentikan 
tayangan "The Master" atau tayangan sejenis seperti "Master Mentalist" dan 
"Master Hipnotis".

Ketua Komisi Fatwa Komisi C usai rakor (rapat koordinasi) MUI se-Jawa dan 
Lampung, KH Syafe`i, di Serang, Rabu (12/8), mengatakan bahwa salah satu 
rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab 
tayangan di televisi, segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya.

MUI se-Jawa dan Lampung berpendapat, tayangan tersebut termasuk perbuatan 
hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni 
saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya 
adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan 
bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Syafe`i, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut 
mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan. Hukumnya 
jelas haram karena termasuk kategori sihir.

Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin 
dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun, dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau 
kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi 
madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Syafe`i mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan 
pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu 
segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah 
serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, MUI menimbang, hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir 
ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah 
masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk 
perbuatan nyata. [EL, Ant] 

KOMENTAR PEMBACA   

 MUI kurang kerjaan (g...@ya..., 13/08/2009 18:00)
Lebih baik fatwakan haram bagi perbuatan Nordin MT dan juga ocehan Ba'asir, 
juga label halal yang buat cari duit itu. Orang the master kan cuma hiburan, 
takut kesaing, emang mengganggu lu....masing-2 punya pangsa pasar sendiri 
syafei.....udahlah jangan mengganggu wilayah orang......jangan munafik!!!!!!

      moga2 berhasil (cakba...@ma..., 13/08/2009 16:49)
moga berhasil mui melarang siaran2 berbau sihir setan dan jin , karena itu 
rakyat indonesia banyak yang terbiasa dg dukun santet sihir guna2 khurafat 
bidak musyrik dan paling di benci Allah , makanya banyak musibah banyak 
kemiskinan di negri yah mungkin di benci tuhan sebab ulah masyarakat itu 
sendiri ,

      MUI yang aneh (kui...@ya..., 13/08/2009 12:53)
MUI kenapa gak ngeluarin fatwa apapun mengenai Islam garis keras yang sibuk 
ngebom sana sini? Buat fatwa mengenai bom bunuh diri itu haram kayaknya lebih 
bermanfaat bagi umat.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke