http://www.gatra.com/artikel.php?id=129198
Tayangan Televisi
MUI: Hentikan "The Master"
Serang, 13 Agustus 2009 10:04
Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait
terutama penanggungjawab tayangan di televisi untuk segera menghentikan
tayangan "The Master" atau tayangan sejenis seperti "Master Mentalist" dan
"Master Hipnotis".
Ketua Komisi Fatwa Komisi C usai rakor (rapat koordinasi) MUI se-Jawa dan
Lampung, KH Syafe`i, di Serang, Rabu (12/8), mengatakan bahwa salah satu
rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab
tayangan di televisi, segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya.
MUI se-Jawa dan Lampung berpendapat, tayangan tersebut termasuk perbuatan
hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni
saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya
adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan
bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Syafe`i, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut
mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan. Hukumnya
jelas haram karena termasuk kategori sihir.
Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin
dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.
Namun, dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau
kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi
madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.
Syafe`i mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan
pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu
segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah
serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, MUI menimbang, hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir
ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah
masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk
perbuatan nyata. [EL, Ant]
KOMENTAR PEMBACA
MUI kurang kerjaan (g...@ya..., 13/08/2009 18:00)
Lebih baik fatwakan haram bagi perbuatan Nordin MT dan juga ocehan Ba'asir,
juga label halal yang buat cari duit itu. Orang the master kan cuma hiburan,
takut kesaing, emang mengganggu lu....masing-2 punya pangsa pasar sendiri
syafei.....udahlah jangan mengganggu wilayah orang......jangan munafik!!!!!!
moga2 berhasil (cakba...@ma..., 13/08/2009 16:49)
moga berhasil mui melarang siaran2 berbau sihir setan dan jin , karena itu
rakyat indonesia banyak yang terbiasa dg dukun santet sihir guna2 khurafat
bidak musyrik dan paling di benci Allah , makanya banyak musibah banyak
kemiskinan di negri yah mungkin di benci tuhan sebab ulah masyarakat itu
sendiri ,
MUI yang aneh (kui...@ya..., 13/08/2009 12:53)
MUI kenapa gak ngeluarin fatwa apapun mengenai Islam garis keras yang sibuk
ngebom sana sini? Buat fatwa mengenai bom bunuh diri itu haram kayaknya lebih
bermanfaat bagi umat.
[Non-text portions of this message have been removed]