Assalamualaikum Wr. Wb. MUI Yth "THE MASTER" adalah tayangan TV yang sifatnya sebagai hiburan saja. Dan mereka itu org2 yang pinter, bisa menjaga diri, kreatif, inovatif, dan punya motivasi tinggi. Padahal Ada perbuatan halam yang lebih jelas terlihat dimata ANDA, yaitu tempat-tempat MAKSIAT yang MUI masih biarkan. Tuh Lokalisasi DOLLY di Surabaya, kafe-kafe yang sebagai kedok saja, dan pabrik minuman keras. ANDA sering mendengar "TELAH DIRAZIA MINUMAN KERAS ILEGAL, TANPA IJIN, dst......" Emangnya kalo minuman keras yang berijin HALAL????. Atau ANDA sering dengar "TELAH DIRAZIA TEMPAT LOKALISASI "...." TANPA IJIN, dst......" Emangnya Tempat lokalisasi yng beraijin HALAL???? Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > http://www.gatra.com/artikel.php?id=129198 > > > Tayangan Televisi > MUI: Hentikan "The Master" > > Serang, 13 Agustus 2009 10:04 > Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak > terkait terutama penanggungjawab tayangan di televisi untuk segera > menghentikan tayangan "The Master" atau tayangan sejenis seperti "Master > Mentalist" dan "Master Hipnotis". > > Ketua Komisi Fatwa Komisi C usai rakor (rapat koordinasi) MUI se-Jawa dan > Lampung, KH Syafe`i, di Serang, Rabu (12/8), mengatakan bahwa salah satu > rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama > penanggungjawab tayangan di televisi, segera menghentikan tayangan "The > Master" dan sejenisnya. > > MUI se-Jawa dan Lampung berpendapat, tayangan tersebut termasuk perbuatan > hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni > saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya > adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang > menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya. > > Oleh sebab itu, lanjut Syafe`i, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut > mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan. > Hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. > > Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan > jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada > penggunaannya. > > Namun, dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau > kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi > madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah > haram. > > Syafe`i mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat > dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan > sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan > merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat. > > Menurutnya, MUI menimbang, hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis > akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di > tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun > dalam bentuk perbuatan nyata. [EL, Ant] > > KOMENTAR PEMBACA > > MUI kurang kerjaan (g...@ya..., 13/08/2009 18:00) > Lebih baik fatwakan haram bagi perbuatan Nordin MT dan juga ocehan Ba'asir, > juga label halal yang buat cari duit itu. Orang the master kan cuma hiburan, > takut kesaing, emang mengganggu lu....masing-2 punya pangsa pasar sendiri > syafei.....udahlah jangan mengganggu wilayah orang......jangan munafik!!!!!! > > moga2 berhasil (cakba...@ma..., 13/08/2009 16:49) > moga berhasil mui melarang siaran2 berbau sihir setan dan jin , karena itu > rakyat indonesia banyak yang terbiasa dg dukun santet sihir guna2 khurafat > bidak musyrik dan paling di benci Allah , makanya banyak musibah banyak > kemiskinan di negri yah mungkin di benci tuhan sebab ulah masyarakat itu > sendiri , > > MUI yang aneh (kui...@ya..., 13/08/2009 12:53) > MUI kenapa gak ngeluarin fatwa apapun mengenai Islam garis keras yang sibuk > ngebom sana sini? Buat fatwa mengenai bom bunuh diri itu haram kayaknya lebih > bermanfaat bagi umat. > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
