Surabaya, 13 Agustus 2009 Nomor : 006/SS/ADL/VII/2009 Lampiran : - Hal : Sanggahan Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan Dengan hormat, Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan Sanggahan. Adapun materi sanggahan adalah sebagai berikut : 1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar ”Prinsip dasar pengadaan dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara” Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi, b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif, f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa. Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut : 1) Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang 2) CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran Rp. 18.679.441.000,00 3) CV. Mulya Perkasa sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga penawaran Rp. 17.840.449.000,00 Adapun spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha Elektrika, CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa adalah sama dan atau setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp. 1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro Rp. 1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV. Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00. Dengan memeperhatikan uraian tersebut diatas maka sangat jelas panitia telah melanggar aturan pengadaan barang /jasa yang berarti telah melawan hukum dan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara ± sebesar Rp. 1.720.250.400,00 . 2. Tentang biaya pengadaan. Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar Rp.100.000,- . Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya. Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, “Departemen/ Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu : a. Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan, bendaharawan b. dan staf proyek; c. Pengumuman pengadaan barang/ jasa; d. Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen prakualifikasi; e. Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan barang/ jasa. Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan: “Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran” Bahwa kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara gamblang menyatakan “Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan. Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah merupakan PUNGUTAN LIAR. Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa. Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender. 3. Tentang pengumuman pemenang pelelangan umum Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah (dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA ELEKTRIKA 2 SAMPUL. Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan pemenang pengadaan dimaksud adalah 1. Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah yakni, Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. 2. Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/ re-tender. Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Hormat kami, CV. ANDALANKU DWI ENGGO TJAHYONO, SH Direktur HP : 08121677974 Email : [email protected] Tembusan : 1. Yth. Kapolri, di Jakarta 2. Yth. Jaksa Agung, di Jakarta 3. Yth. Ketua KPK, di Jakarta, 4. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta, 5. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta, 6. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya, 7. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya, 8. Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan, 9. Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan 10. Yth. BPD Hipmi Jatim 11. Yth LPPH Pemuda Pancasila Jatim, 12. Yth. Pers 13. Arsip
