Surabaya, 13 Agustus 2009
 
Nomor            : 006/SS/ADL/VII/2009
Lampiran        : -
Hal                  : Sanggahan
 
Kepada Yth.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai
RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan
 
Dengan hormat,
 
Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum 
nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen 
Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta 
pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan Sanggahan.
Adapun materi sanggahan adalah sebagai berikut :
 
1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar ”Prinsip dasar pengadaan 
dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara”
Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan 
tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang 
dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi, 
b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif, 
f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan  menghindari 
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam 
pengadaan barang/ jasa.
Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan 
mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan 
pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut :
 
1)     Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran                
      Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang  
2)     CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran
Rp. 18.679.441.000,00
3)     CV. Mulya Perkasa   sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga 
penawaran Rp. 17.840.449.000,00
 
Adapun  spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha 
Elektrika,        CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa  adalah sama dan atau 
setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan 
Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan 
antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp. 
1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro  Rp. 
1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV. 
Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00.
 
 
 
 
 
Dengan memeperhatikan uraian tersebut diatas maka sangat jelas panitia telah 
melanggar aturan pengadaan barang /jasa yang berarti telah melawan hukum dan 
proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara ± sebesar Rp. 
1.720.250.400,00  .
 
2. Tentang biaya pengadaan.
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para 
peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan 
pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut 
adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar 
Rp.100.000,- .
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya 
mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh 
Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya.
Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, “Departemen/ 
Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib 
menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan 
barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu :
a.       Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan, 
bendaharawan
b.      dan staf proyek;
c.      Pengumuman pengadaan barang/ jasa;
d.      Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen 
prakualifikasi;
e.      Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan 
barang/ jasa.
 
Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan:
“Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran” Bahwa 
kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara 
gamblang menyatakan “Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang 
diperlukan untuk proses pengadaan.
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula 
tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah 
merupakan PUNGUTAN LIAR.
 
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas 
melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi 
pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah 
mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan 
dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
 
3.      Tentang  pengumuman pemenang pelelangan umum  
Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat 
Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan 
oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen 
Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen 
pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL 
sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah 
(dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA 
ELEKTRIKA 2 SAMPUL.
Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan 
pemenang pengadaan dimaksud adalah
1.   Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di 
instansi pemerintah yakni,    Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta 
berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2.   Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang
 
Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka 
kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta 
melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/ 
re-tender.
 
Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup 
berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya 
harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan 
terima kasih.
 
 
Hormat kami,
CV. ANDALANKU
 
 
 
 
 
DWI ENGGO TJAHYONO, SH
Direktur
HP : 08121677974
Email : [email protected]
 
Tembusan :
1.       Yth. Kapolri, di Jakarta
2.       Yth. Jaksa Agung, di Jakarta
3.       Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
4.       Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
5.       Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
6.       Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
7.       Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya,
8.       Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan,
9.       Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan
10.  Yth. BPD Hipmi Jatim
11.  Yth  LPPH Pemuda Pancasila Jatim,
12.  Yth. Pers
13.  Arsip
 

Kirim email ke