Refleksi : Mengingat mayoritas penduduk dan petingi negara adalah orang Jawa, 
maka apakah tidak sebaiknya bahasa Indonesia diganti dengan bahasa Jawa dan 
dilengkapi bahasa Arab. Jangan segan  mempelajari kedua bahasa tersebut bagi 
yang belum tahu dan belum bisa, agar supaya  jalan hidup baik duniawi maupun 
surgawi berjalan mulus dan lurus.

http://www.antaranews.com/berita/1250267479/sultan-pegawai-pemprov-diy-wajib-berbahasa-jwa

Sultan: Pegawai Pemprov DIY Wajib Berbahasa Jawa

Jumat, 14 Agustus 2009 23:31 WIB | Hiburan | Seni/Teater/Budaya | Dibaca 601 
kali
Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan 
Hamengku Buwono X mengatakan pegawai di lingkungan Pemprov DIY dan seluruh 
pemerintah kabupaten/kota mulai 15 Agustus 2009 wajib menggunakan bahasa Jawa.

"Seluruh pegawai wajib berbahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Selama ini 
yang diwajibkan hanya hari Sabtu, tetapi mulai 15 Agustus diharapkan setiap 
hari menggunakan bahasa Jawa," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, kebijakan mewajibkan penggunaan bahasa Jawa merupakan salah satu 
usaha untuk tetap melestarikan bahasa Jawa, karena itu semua pihak diharapkan 
memberikan dukungan atas usaha Pemprov DIY mewajibkan penggunaan bahasa Jawa.

"Saya harap penggunaan bahasa Jawa tidak pada hari Sabtu saja, tetapi digunakan 
setiap hari," katanya.

Menurut Sultan, penggunaan bahasa Jawa merupakan salah satu upaya 
mempertahankan tradisi dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluhung yang 
dimiliki masyarakat Jawa. 

"Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di DIY telah menerapkan kebijakan 
penggunaan bahasa Jawa, namun penggunaannya masih tidak seragam. Pemprov DIY 
membuat kebijakan untuk menyeragamkan penggunaan bahasa Jawa sehingga bisa 
digunakan semua pegawai," katanya.

Sultan mengatakan, masyarakat Jawa tidak boleh kehilangan jati diri, mereka 
harus tetap melestarikan identitas kebudayaan yang dimiliki, salah satunya 
dengan penggunaan bahasa Jawa dalam kehidupan sehari-hari. 

"Saya berharap pelestarian penggunaan bahasa Jawa tidak hanya dilakukan oleh 
pegawai di lingkungan pemerintah, tetapi juga dapat dilakukan di perusahaan, 
pegawai swasta dan masyarakat umum," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol 
Pemprov DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, aturan penggunaan bahasa Jawa 
digunakan hanya untuk komunikasi lisan.

"Komunikasi tertulis dan surat kepegawaian tetap dilakukan secara formal dengan 
menggunakan bahasa Indonesia, karena terkait dengan arsip dan dokumentasi 
pemerintahan," katanya.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke