http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009081600033915
Minggu, 16 Agustus 2009
BURAS
Indonesia, Negeriku Paling 'Uaneh'!
H. Bambang Eka Wijaya
"UANEH!" entak Temin. "Dua hari sakit ditahankan dengan diam saja, malah
sembunyi di sentong! Mengeluh, kenapa?"
"Mengeluh?" sambut Temon. "Jangan asal bicara! Di negeri ini mengeluh
bisa dipenjara! Contohnya, Prita Mulyasari! Maka itu, nonton televisi ikuti
beritanya, bukan sinetron melulu!"
"Nonton berita bikin mumet!" tegas Temin. "Seperti Undang-Undang yang
dipakai menjerat Prita, sesama penegak hukum tafsirnya lain-lain! Yang satu
memutus belum berlaku, satunya lagi memutus sudah berlaku! Uaneh, kan?"
"Paling uaneh pembukuan keuangan negara! Lima tahun berturut hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disclaimer--tidak wajar!" tegas Temon. "Malah,
lebih 500 APBD provinsi dan kota/kabupaten, cuma tujuh yang mendapat nilai
wajar audit BPK! Selebihnya, semua disclaimer! Betapa amburadul pengelolaan
uang rakyat, dari pusat, provinsi, sampai kota dan kabupaten tercermin dari
hasil audit BPK itu!"
"Itu akibat keterbukaan informasi cuma slogan! Lebih-lebih terkait
pengelolaan uang rakyat!" timpal Temin. "Jauh lebih buruk lagi di daerah!
Anggota DPRD saja cuma bisa melihat data belanja daerah pada neracanya, sedang
untuk uraian belanja, mencari sampai ke biro keuangan pun tak dapat! Apalagi
wartawan, setiap mencari data belanja daerah, misalnya ketika ada kasus
korupsi, terbentur alasan itu rahasia negara!"
"Itu dia!" entak Temon. "Di tengah merajalelanya korupsi di daerah yang
terlihat dari kian ramainya pejabat daerah diadili karena korupsi, disiapkan
pula RUU Rahasia Negara, yang akan semakin mempersulit wakil rakyat dan pers
mendapat data keuangan daerah--karena semakin nyaman disembunyikan di balik
benteng rahasia negara!"
"Korupsi bakal jauh merajalela lagi, karena dengan UU Rahasia Negara itu,
justru pers yang menyiarkan bisa dihukum dengan ditetapkan di bawah pengawasan,
dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan dijadikan korporasi terlarang!" tukas
Temin. "Jadilah Indonesia, negeriku paling uaneh! Menjadi satu-satunya negeri
di dunia, rakyatnya mengeluh saja dipenjara! Atau justru pers yang dihukum
karena membongkar korupsi keuangan negara. Sedang koruptornya aman, berlindung
di balik UU Rahasia Negara!"
"Maka itu, pada hari peringatan delapan windu kemerdekaan bangsa ini,
para pemimpin negara layak introspeksi meluruskan kembali jalannya kehidupan
bernegara-bangsa!" tegas Temon. "Introspeksi itu cukup dengan merujuk hak-hak
warga negara ke Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember 1948 yang
sudah diratifikasi jadi Tap MPR No. XVII/1999, terutama Pasal 19, tentang
people right to know! Dengan itu bisa dihentikan arah Indonesia terjerumus
menjadi negeri paling uaneh! Merdeka!" *
[Non-text portions of this message have been removed]