http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009081600033915

 Minggu, 16 Agustus 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Indonesia, Negeriku Paling 'Uaneh'!

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "UANEH!" entak Temin. "Dua hari sakit ditahankan dengan diam saja, malah 
sembunyi di sentong! Mengeluh, kenapa?"

      "Mengeluh?" sambut Temon. "Jangan asal bicara! Di negeri ini mengeluh 
bisa dipenjara! Contohnya, Prita Mulyasari! Maka itu, nonton televisi ikuti 
beritanya, bukan sinetron melulu!"

      "Nonton berita bikin mumet!" tegas Temin. "Seperti Undang-Undang yang 
dipakai menjerat Prita, sesama penegak hukum tafsirnya lain-lain! Yang satu 
memutus belum berlaku, satunya lagi memutus sudah berlaku! Uaneh, kan?"

      "Paling uaneh pembukuan keuangan negara! Lima tahun berturut hasil audit 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disclaimer--tidak wajar!" tegas Temon. "Malah, 
lebih 500 APBD provinsi dan kota/kabupaten, cuma tujuh yang mendapat nilai 
wajar audit BPK! Selebihnya, semua disclaimer! Betapa amburadul pengelolaan 
uang rakyat, dari pusat, provinsi, sampai kota dan kabupaten tercermin dari 
hasil audit BPK itu!"

      "Itu akibat keterbukaan informasi cuma slogan! Lebih-lebih terkait 
pengelolaan uang rakyat!" timpal Temin. "Jauh lebih buruk lagi di daerah! 
Anggota DPRD saja cuma bisa melihat data belanja daerah pada neracanya, sedang 
untuk uraian belanja, mencari sampai ke biro keuangan pun tak dapat! Apalagi 
wartawan, setiap mencari data belanja daerah, misalnya ketika ada kasus 
korupsi, terbentur alasan itu rahasia negara!"

      "Itu dia!" entak Temon. "Di tengah merajalelanya korupsi di daerah yang 
terlihat dari kian ramainya pejabat daerah diadili karena korupsi, disiapkan 
pula RUU Rahasia Negara, yang akan semakin mempersulit wakil rakyat dan pers 
mendapat data keuangan daerah--karena semakin nyaman disembunyikan di balik 
benteng rahasia negara!"

      "Korupsi bakal jauh merajalela lagi, karena dengan UU Rahasia Negara itu, 
justru pers yang menyiarkan bisa dihukum dengan ditetapkan di bawah pengawasan, 
dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan dijadikan korporasi terlarang!" tukas 
Temin. "Jadilah Indonesia, negeriku paling uaneh! Menjadi satu-satunya negeri 
di dunia, rakyatnya mengeluh saja dipenjara! Atau justru pers yang dihukum 
karena membongkar korupsi keuangan negara. Sedang koruptornya aman, berlindung 
di balik UU Rahasia Negara!"

      "Maka itu, pada hari peringatan delapan windu kemerdekaan bangsa ini, 
para pemimpin negara layak introspeksi meluruskan kembali jalannya kehidupan 
bernegara-bangsa!" tegas Temon. "Introspeksi itu cukup dengan merujuk hak-hak 
warga negara ke Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember 1948 yang 
sudah diratifikasi jadi Tap MPR No. XVII/1999, terutama Pasal 19, tentang 
people right to know! Dengan itu bisa dihentikan arah Indonesia terjerumus 
menjadi negeri paling uaneh! Merdeka!" *
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke