Menurut pendapat saya bhw Pelaku dan Organisator Pelanggaran Tindak Pidana adalah 2 hal dari satu satu Predikat Hukum ( secara kiasan : TWO Sides of ONe Coin) Dengan demikian HUKUM PIDANA bisa mutlak dikenakan pada keduanya. Tentang soal Apakah sang Bomber (SUBJEKT AKTIVE) itu -Pelaku atau korban bukan dan tidak sama sekali harus dijadikan Bahan Penelitian Hukum Pidana ......... , karena BOM yg dibawa sang Bomber adalah hanya merupakan SUBJEKT PASIVE ( sbg Alat yg digunakan untuk melaksanakan Tindak Pidana Hukum tsb...yg bentuk dan jenisnya bisa bermacam-macam...) Sedangkan sang BOMBER ( sadar atau tak sadar ) adalah yg jelas Pelakunya´,- dng kata lain SUBJEKT AKTIVE . Bicara soal "KORBAN" ....maka hanya ada satu2nya Kreteria : yaitu Orang2 yg tidak berdosa dan tidak terlibat sedikitpun dlm Tindak Pidana Kriminil tsb - yg saat terjadinya Peledakan berada disekitar-nya dan yg sekali gus terbunuh (mati), terluka dan cedera akibat Ledakan tsb..... INIlAH YG DISEBUT " KORBAN" YG SEBENARNYA ( tanpa kita harus mengadakan Diskusi maupun jelimet Menyusuri Pasal2 Hukum Pidana Kriminil......)
-------Original Message------- From: sigit ajah Date: 17.8.2009 19:21:26 To: [email protected] Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban?? to Sdr Harry biarpun sudah mati bukan berarti sebagai korban kan? dilihat dulu kualifikasi dia sebagai apa?dasar penghapus pidana tidak serta merta akan mengubah kualifikasi apakah dia pelaku ato korban,menurut gw pribadi dia sebagai pelaku liat teori penyertaan dalam tindak pidana antara doenpleger dan medepleger.... --- On Thu, 8/13/09, hariyadi sh <[email protected]> wrote: From: hariyadi sh <[email protected]> Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban?? To: [email protected] Date: Thursday, August 13, 2009, 6:56 AM Wong sudah mati, ya bebas dari tuntutan pidana sebagai pelaku (lo liat lagi dasar penghapus pidana). Master mind-nya masih kelayapan (subject hukum) dan pelaku mati sebagi alat, ya korban to..... --- On Wed, 12/8/09, Marco Polo <[email protected]> wrote: From: Marco Polo <[email protected]> Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban?? To: [email protected] Received: Wednesday, 12 August, 2009, 6:12 PM Tanya : Bomber : Pelaku atau Korban?? Jawab: Korban dari "BOM ILUSI" ........... -------Original Message----- -- From: J. Wiyanto Date: 12.8.2009 3:02:31 To: artikel-hukum@ yahoogroups.. com Subject: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban?? Orang yang di cuci otaknya oleh Noordin M Top untuk menjadi eksekutor bom bunuh diri, menurut anda bisa dikategorikan sebagai pelaku atau korban krimina?? Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. Get started. [Non-text portions of this message have been removed]
