Menurut pendapat saya  bhw  Pelaku dan Organisator  Pelanggaran Tindak
Pidana adalah 2 hal dari satu satu Predikat Hukum ( secara kiasan : TWO
Sides of ONe Coin)
Dengan demikian HUKUM PIDANA bisa mutlak dikenakan pada keduanya. Tentang
soal Apakah sang Bomber  (SUBJEKT AKTIVE) itu -Pelaku atau korban  bukan dan
tidak sama sekali harus  dijadikan Bahan Penelitian Hukum Pidana ......... ,
karena BOM yg dibawa sang Bomber adalah hanya merupakan SUBJEKT PASIVE ( sbg
Alat yg digunakan untuk melaksanakan Tindak Pidana Hukum tsb...yg bentuk dan
 jenisnya bisa bermacam-macam...) Sedangkan sang BOMBER ( sadar atau tak
sadar ) adalah
 yg jelas Pelakunya´,- dng kata lain SUBJEKT AKTIVE .
Bicara soal "KORBAN" ....maka hanya ada satu2nya Kreteria : yaitu Orang2 yg
tidak berdosa dan tidak terlibat sedikitpun dlm Tindak Pidana Kriminil tsb -
yg saat terjadinya Peledakan berada disekitar-nya dan yg sekali gus terbunuh
(mati), terluka dan cedera akibat Ledakan tsb..... INIlAH YG DISEBUT "
KORBAN"
YG SEBENARNYA  ( tanpa kita harus mengadakan Diskusi maupun jelimet
Menyusuri Pasal2 Hukum Pidana Kriminil......)


 

 
-------Original Message-------
 
From: sigit ajah
Date: 17.8.2009 19:21:26
To: [email protected]
Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban??
 
to Sdr Harry
biarpun sudah mati bukan berarti sebagai korban kan? dilihat dulu
kualifikasi dia sebagai apa?dasar penghapus pidana tidak serta merta akan
mengubah kualifikasi apakah dia pelaku ato korban,menurut gw pribadi dia
sebagai pelaku liat teori  penyertaan dalam  tindak pidana antara doenpleger
dan medepleger....


--- On Thu, 8/13/09, hariyadi sh <[email protected]> wrote:


From: hariyadi sh <[email protected]>
Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban??
To: [email protected]
Date: Thursday, August 13, 2009, 6:56 AM


Wong sudah mati, ya bebas dari tuntutan pidana sebagai pelaku (lo liat lagi
dasar penghapus pidana). Master mind-nya masih kelayapan (subject hukum) dan
pelaku mati sebagi alat, ya korban to..... 

--- On Wed, 12/8/09, Marco Polo <[email protected]> wrote:


From: Marco Polo <[email protected]>
Subject: Re: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban??
To: [email protected]
Received: Wednesday, 12 August, 2009, 6:12 PM


  
Tanya : Bomber : Pelaku atau Korban??
 
Jawab:  Korban dari "BOM ILUSI"  ...........
 
-------Original Message----- --
 
From: J. Wiyanto
Date: 12.8.2009 3:02:31
To: artikel-hukum@ yahoogroups.. com
Subject: [artikel-hukum] Bomber : Pelaku atau Korban??
 
  
Orang yang di cuci otaknya oleh Noordin M Top untuk menjadi eksekutor bom
bunuh diri, menurut anda bisa dikategorikan sebagai pelaku atau korban
krimina??


 





 



Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. Get
started.


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke