Refeksi :  Bukan definsi dirubah, tetapi negara harus dirubah agar rakyat tanpa 
dibedakan pendapatan dapat memiliki kesempatan berpendidikan seluas-luasnya dan 
setinggi-tingnya sesuai kemampuan otak. Tetapi malang bagi rakyat mayoritas 
yang miskin melarat, selama ini kemauan politik pemerintah untuk mempertinggi 
mutu pengetahuan rakyat tidak menjadi prioritas utama, terkecuali pengetahuan 
untuk hari kemudian di saat sudah tidak lagi bisa bernafas. 
 
Dalam kamus  politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan NKRI pengertian rakyat 
pintar-negeri maju tidak ada,  tetapi yang diprioritaskan ialah rakyat bodoh 
sahabat sejati penguasa negara. 

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10644

009-09-25
Ubah Definisi Sekolah Gratis


SP/Ignatius Liliek



Sejumlah siswa SD tanpa menggunakan alas kaki berfoto bersama saat pulang 
sekolah di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

[JAKARTA] Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Said 
Hamid Hasan mengatakan, pengertian sekolah atau pendidikan gratis yang selama 
ini diklaim pemerintah harus diganti. Pasalnya, pengertian tersebut bisa 
menyesatkan dan membohongi publik, karena kenyataannya di lapangan, masyarakat 
masih dikenakan sejumlah uang pungutan.

"Pemerintah jangan bermain-main dengan istilah pendidikan gratis. Kalau memang 
belum mampu menggratiskan pendidikan untuk semua kalangan, istilah pendidikan 
gratis yang selama ini diklaim pemerintah, harus segera diganti," tegasnya saat 
dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9).

Dikatakan, pengertian pendidikan gratis antara pemerintah dan masyarakat harus 
sama. Selama ini, katanya, ada pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan 
masyarakat mengenai pendidikan gratis. Masyarakat, katanya, tidak bisa 
disalahkan, karena mempertanyakan atau menuntut kebijakan tersebut. 

Sebab, definisi pendidikan gratis yang digembar-gemborkan pemerintah apabila 
mengacu pada kamus besar bahasa Indonesia adalah pendidikan yang tidak dipungut 
biaya apa pun. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang sejauh 
mana pendidikan dianggap gratis dan menjadi tanggung jawab pemerintah 
sepenuhnya, sehingga tidak terjadi kerancuan seperti sekarang ini.

"Jika pemerintah memang belum mampu memberikan pendidikan gratis sepenuhnya 
kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah jujur dan tidak usah malu. Jangan malah 
membuat istilah-istilah gratis yang malah menyesatkan," ujarnya

Dia menjelaskan, UU 20/3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 
sebenarnya telah mengamanatkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, mereka 
digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib 
belajar 9 tahun. Pemerintah pun juga harus menyediakan beasiswa bagi masyarakat 
miskin, namun memiliki kemampuan intelektual yang baik untuk belajar di 
perguruan tinggi. 

"Pemerintah juga punya amanah untuk mendidik semua anak bangsa tanpa suatu 
diskriminasi sehingga pendidikan nasional benar-benar menghasilkan anak-anak 
didik yang berkualitas," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Roder 
Nababan kepada SP di Medan, Sumatera Utara, Rabu menegaskan, pembohongan publik 
oleh pemerintah melalui iklan pendidikan gratis yang dikeluarkan Depdiknas ke 
masyarakat hingga saat ini, merupakan indikasi bukti tidak adanya komitmen 
pemerintah dalam menciptakan kecerdasan bangsa. Upaya pembohongan ini pun harus 
dilawan.

"Bukan memberikan pendidikan yang baik, pemerintah melalui Departemen 
Pendidikan Nasional justru mengajarkan kebohongan. Pembohongan ini merupakan 
tindakan yang mengajarkan pembodohan," tegas Roder Nababan.


Tidak Berjalan

Roder mengungkapkan, program pendidikan oleh pemerintah dengan mengatasnamakan 
BOS, selama ini pun tidak berjalan dengan baik. Sebab, masih banyak ditemukan 
pemotongan - pemotongan oleh instansi yang menyalurkan kepada setiap sekolah. 

"Dari awalnya, LBH Sekolah menentang keras sistem penyaluran program dana BOS 
untuk seluruh sekolah di Indonesia. Sebab, tidak ada komisi atau lembaga 
tertentu sebagai pengawas yang dilibatkan untuk mengawasi penyaluran secara 
khusus. Akibatnya, penyimpangan sangat banyak ditemukan di setiap daerah," 
katanya.

Menurutnya, penyimpangan tersebut merupakan kegagalan menteri pendidikan 
sekarang ini, yang harus diganti untuk periode akan datang. Belum lagi dengan 
iklan pendidikan sekolah gratis oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh 
Depdiknas, tidak dapat ditoleransi lagi, bila faktanya tidak ada di lapangan.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, 
mempersilakan sekolah menghimpun dana masyarakat, terutama bagi siswa sekolah 
dasar dan sekolah menengah pertama yang selama ini sudah dibantu dana BOS untuk 
operasionalnya. "Silakan saja kalau sekolah mau menarik dana masyarakat, namun 
sifatnya adalah sumbangan sukarela. Jika ada yang sudah ditentukan besarannya, 
lalu tiap bulan harus bayar, itu jelas pungutan dan dilarang keras. Masyarakat 
harus berani melaporkan ke Dinas Pendidikan," tegasnya. 

Dia menegaskan, program sekolah gratis tidak mencakup seluruh kebutuhan siswa. 
Dana BOS yang tahun ini sebesar Rp 14 triliun hanya menutup biaya nonpersonal. 
[M-17/155/W-12]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke