Tarif Tol Naik 28 September 2009
  
 Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui 
 Menteri Pekerjaan Umum  (PU) akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol  
 pada 28 September pekan depan, untuk 10 ruas tol yang sedianya akan  
 disesuaikan awal September 2009.
  
 "Kenaikan sempat kami tunda sementara karena  bertepatan dengan
 penyelenggaraan ibadah puasa dan mudik Lebaran 2009,"
 kata Kepala  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, di
 Jakarta,  Jumat  (25/9).
  
 Penyesuaian tarif tol di 10 ruas mengacu kepada Undang-Undang No. 38
 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009
 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 
 tentang  Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua 
 tahun,  berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh
 laju  inflasi,  kata Nurdin.
  
 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai inflasi selama dua
 tahun terakhir pada beberapa wilayah yang dilalui jalan tol
 bervariasi, mulai dari 12,74 persen di Surabaya hingga 18,56 persen di
 Cirebon.
 
 Penyesuaian tarif tol tersebut telah mendapat  persetujuan Menteri PU
 melalui Keputusan Menteri PU No.514/KPTS/2009 tentang  Penyesuaian
 Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol.
 
 Ruas-ruas tol yang  mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Bogor-
 Ciawi (59 KM) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp 5.500
 menjadi Rp 6.500, Tol Dalam Kota  Jakarta (23,55 KM) dari Rp 5.500
 menjadi Rp 6.500, Tol Jakarta-Tangerang (33 KM) dari Rp 3.500 menjadi
 Rp 4.000, Tol Padalarang-Cileunyi (64,4 KM) dari Rp 5.500 menjadi Rp
 6.500, Tol Palimanan-Kanci (26,3 KM) dari Rp 7.000 menjadi  Rp8.000,
 Semarang Seksi A,B,C (24,75 KM) tetap Rp 1.500.

 Ruas lainnya  yaitu Tol Surabaya-Gempol (49 KM) dari Rp 3.500 menjadi
 Rp 4.000, Tol  Belawan- Medan-Tanjung Morawa (42,7 KM) dari Rp 4.500
 menjadi Rp 5.000, Tol  Surabaya-Gresik (20,7 KM) dari Rp 7.000 menjadi
 Rp 8.000 dan Tol  Tangerang-Merak (73 KM) dari Rp 18.000 menjadi Rp
 28.500.
 
 Keputusan  Menteri PU tersebut juga menetapkan penundaan penyesuaian
 tarif tol pada  empat ruas tol yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
 (58,5 KM) milik PT  Jasa Marga, Tol Serpong-Pondok Aren (7,24 KM) milik
 PT Bintaro Serpong Damai,  Tol Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 KM)
 milik PT Bosowa Marga Nusantara,  serta Tol Lingkar Luar Jakarta (45,37
 KM) milik PT Jasa  Marga.
 
 Penundaan penyesuaian tarif tol dilakukan karena BPJT  menilai 
 belum  terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti
 tingkat  kerataan  jalan, pemasangan pagar dan kekesatan jalan. Khusus  
 untuk ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR seksi S), penundaan dilakukan
 karena masih  adanya masalah hukum dengan pihak investor lamanya.
 
 Penyesuaian  tarif tol penting dilakukan guna menjamin terwujudnya
 pelayanan jaringan jalan tol sesuai SPM kepada para pengguna jalan
 tol. Sedangkan bagi investor  jalan tol, penyesuaian tarif penting
 dalam rangka memberikan kepastian pengembalian modal investasi serta
 terwujudnya bisnis jalan tol yang sehat.(Ant/RIZ)
 
 Sumber:  http://www.metrotvnews.com/
 Jumat, 25  September 2009 13:48 WIB
  
  
 


      

Kirim email ke