Tarif Tol Naik 28 September 2009 Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol pada 28 September pekan depan, untuk 10 ruas tol yang sedianya akan disesuaikan awal September 2009. "Kenaikan sempat kami tunda sementara karena bertepatan dengan penyelenggaraan ibadah puasa dan mudik Lebaran 2009," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, di Jakarta, Jumat (25/9). Penyesuaian tarif tol di 10 ruas mengacu kepada Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi, kata Nurdin. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai inflasi selama dua tahun terakhir pada beberapa wilayah yang dilalui jalan tol bervariasi, mulai dari 12,74 persen di Surabaya hingga 18,56 persen di Cirebon. Penyesuaian tarif tol tersebut telah mendapat persetujuan Menteri PU melalui Keputusan Menteri PU No.514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol. Ruas-ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Bogor- Ciawi (59 KM) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Tol Dalam Kota Jakarta (23,55 KM) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Tol Jakarta-Tangerang (33 KM) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Tol Padalarang-Cileunyi (64,4 KM) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Tol Palimanan-Kanci (26,3 KM) dari Rp 7.000 menjadi Rp8.000, Semarang Seksi A,B,C (24,75 KM) tetap Rp 1.500.
Ruas lainnya yaitu Tol Surabaya-Gempol (49 KM) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa (42,7 KM) dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, Tol Surabaya-Gresik (20,7 KM) dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 dan Tol Tangerang-Merak (73 KM) dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500. Keputusan Menteri PU tersebut juga menetapkan penundaan penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 KM) milik PT Jasa Marga, Tol Serpong-Pondok Aren (7,24 KM) milik PT Bintaro Serpong Damai, Tol Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 KM) milik PT Bosowa Marga Nusantara, serta Tol Lingkar Luar Jakarta (45,37 KM) milik PT Jasa Marga. Penundaan penyesuaian tarif tol dilakukan karena BPJT menilai belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti tingkat kerataan jalan, pemasangan pagar dan kekesatan jalan. Khusus untuk ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR seksi S), penundaan dilakukan karena masih adanya masalah hukum dengan pihak investor lamanya. Penyesuaian tarif tol penting dilakukan guna menjamin terwujudnya pelayanan jaringan jalan tol sesuai SPM kepada para pengguna jalan tol. Sedangkan bagi investor jalan tol, penyesuaian tarif penting dalam rangka memberikan kepastian pengembalian modal investasi serta terwujudnya bisnis jalan tol yang sehat.(Ant/RIZ) Sumber: http://www.metrotvnews.com/ Jumat, 25 September 2009 13:48 WIB
