Begini inilah kalau negeri dikuasai oleh garong dan preman, atau penguasa 
negeri saling peduli dan saling melindungi dengan garong dan preman. Fokus 
kebijakan bertumpu pada kepentingan garong dan preman. Kepentingan rakyat 
dan masyarakat umum??? Siapa peduli???  Maka KPK harus dikerdilkan dan 
dilumpuhkan karena mau coba-coba menyentuh kasus seperti Bank Century yang 
bisa menguak kolusi ria jaringan penguasa negeri dan para garong-preman.

Di Sydney atau Melbourne ada satu ruas jalan semacam tol yang sekitar 30 
tahun silam dibangun dengan uang pinjaman Bank Inggris. Pemakai jalan itu 
dikenai biaya. Akan tetapi setelah pinjaman bank lunas maka biaya tol itupun 
dihapus. Kok bisa? Bagaimana dengan biaya maintenance (alasan yang doyan 
digunakan oleh penguasa negeri pencaksilat ini)? Ya, Pemerintah Australia 
yang peduli pada kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya bisa mengatasi bisa 
maintenance jalan tol cukup dengan uang pajak umum yang dikelola dengan baik 
dan benar. Pemerintah NKRI berfokus pada kepentingan garong-preman dan 
tuan-tuan modal asing, karena itu harus terus menguras dana masyarakat.
Biaya tol seharusnya kan makin lama makin mengecil sejalan dengan kembalinya 
modal para pemodal. Sayangnya di negeri ini logika berpikirnya tidak 
demikian sehingga tarif jalan tol terus meningkat dari waktu ke waktu.

Quo vadis, negeriku???
 gustaf dupe


----- Original Message ----- 
From: "Bima Bhakti Group Indonesia" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Cc: <[email protected]>
Sent: Saturday, September 26, 2009 6:17 PM
Subject: [inti-net] Fw: Metro TV news (Jum'at, 25 September 209) : Tarif Tol 
Naik 28 September 2009


Tarif Tol Naik 28 September 2009

 Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui
 Menteri Pekerjaan Umum  (PU) akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol
 pada 28 September pekan depan, untuk 10 ruas tol yang sedianya akan
 disesuaikan awal September 2009.

 "Kenaikan sempat kami tunda sementara karena  bertepatan dengan
 penyelenggaraan ibadah puasa dan mudik Lebaran 2009,"
 kata Kepala  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, di
 Jakarta,  Jumat  (25/9).

 Penyesuaian tarif tol di 10 ruas mengacu kepada Undang-Undang No. 38
 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009
 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
 tentang  Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua
 tahun,  berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh
 laju  inflasi,  kata Nurdin.

 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai inflasi selama dua
 tahun terakhir pada beberapa wilayah yang dilalui jalan tol
 bervariasi, mulai dari 12,74 persen di Surabaya hingga 18,56 persen di
 Cirebon.

 Penyesuaian tarif tol tersebut telah mendapat  persetujuan Menteri PU
 melalui Keputusan Menteri PU No.514/KPTS/2009 tentang  Penyesuaian
 Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol.

 Ruas-ruas tol yang  mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Bogor-
 Ciawi (59 KM) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp 5.500
 menjadi Rp 6.500, Tol Dalam Kota  Jakarta (23,55 KM) dari Rp 5.500
 menjadi Rp 6.500, Tol Jakarta-Tangerang (33 KM) dari Rp 3.500 menjadi
 Rp 4.000, Tol Padalarang-Cileunyi (64,4 KM) dari Rp 5.500 menjadi Rp
 6.500, Tol Palimanan-Kanci (26,3 KM) dari Rp 7.000 menjadi  Rp8.000,
 Semarang Seksi A,B,C (24,75 KM) tetap Rp 1.500.

 Ruas lainnya  yaitu Tol Surabaya-Gempol (49 KM) dari Rp 3.500 menjadi
 Rp 4.000, Tol  Belawan- Medan-Tanjung Morawa (42,7 KM) dari Rp 4.500
 menjadi Rp 5.000, Tol  Surabaya-Gresik (20,7 KM) dari Rp 7.000 menjadi
 Rp 8.000 dan Tol  Tangerang-Merak (73 KM) dari Rp 18.000 menjadi Rp
 28.500.

 Keputusan  Menteri PU tersebut juga menetapkan penundaan penyesuaian
 tarif tol pada  empat ruas tol yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
 (58,5 KM) milik PT  Jasa Marga, Tol Serpong-Pondok Aren (7,24 KM) milik
 PT Bintaro Serpong Damai,  Tol Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 KM)
 milik PT Bosowa Marga Nusantara,  serta Tol Lingkar Luar Jakarta (45,37
 KM) milik PT Jasa  Marga.

 Penundaan penyesuaian tarif tol dilakukan karena BPJT  menilai
 belum  terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti
 tingkat  kerataan  jalan, pemasangan pagar dan kekesatan jalan. Khusus
 untuk ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR seksi S), penundaan dilakukan
 karena masih  adanya masalah hukum dengan pihak investor lamanya.

 Penyesuaian  tarif tol penting dilakukan guna menjamin terwujudnya
 pelayanan jaringan jalan tol sesuai SPM kepada para pengguna jalan
 tol. Sedangkan bagi investor  jalan tol, penyesuaian tarif penting
 dalam rangka memberikan kepastian pengembalian modal investasi serta
 terwujudnya bisnis jalan tol yang sehat.(Ant/RIZ)

 Sumber:  http://www.metrotvnews.com/
 Jumat, 25  September 2009 13:48 WIB








------------------------------------

Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : 
[email protected]

Kunjungi situs INTI-net    http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
Yahoo! Groups Links





-- 
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.560 / Virus Database: 270.11.6/1980 - Release Date: 3/2/2009 
11:02 PM


Kirim email ke