http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/09/14/13021765/pengantin.cilik.meninggal.karena.melahirkan


Pengantin Cilik Meninggal karena Melahirkan
Seperempat Perempuan Yaman Menikah Sebelum 15 Tahun
 
dailymail
Praktek menikahkan anak perempuan dalam usia sangat muda juga biasa di 
Afganistan. Dalam gambar ini, pada sebuah pesta pernikahan di Damarda, 
Afganistan, si pengatian pria telah berusia 40 tahun dan pengantin perempuannya 
masih berusia 11 tahun.
/
 
Senin, 14 September 2009 | 13:02 WIB
SAN'A, KOMPAS.com - Seorang pengantin cilik berusia 12 tahun di Yaman akhirnya 
meninggal dunia setelah berjuang selama tiga hari untuk melahirkan anaknya.

Dailymail, yang mengutip organisasi hak asasi manusia (HAM) lokal, Senin 
(14/9), melaporkan, pengantin cilik bernama Fawziya Abdullah Youssef itu 
meninggal akibat pendarahan hebat, Jumat, ketika dia berjuang untuk melahirkan 
anaknya di sebuah rumah sakit di Provinsi Hodeida, 140 kilometer di barat kota 
San'a.

Pernikahan dini atau menikah pada usia anak-anak merupakan sesuatu yang lumrah 
di Yaman, negara Arab paling miskin di dunia, di mana adat kesukuan mendominasi 
kehidupan masyarakat. Laporan terbaru Menteri Urusan Sosial Yaman menyebutkan, 
lebih dari seperempat perempuan di negeri itu menikah sebelum usia 15 tahun.

Ahmed al-Quraishi, ketua sebuah organisasi HAM setempat, mengatakan, Youssef 
baru berusia 11 tahun ketika ayahnya menikahkan dia dengan pria berusia 24 
tahun yang bekerja sebagai petani di Arab Saudi. Al-Quraishi, yang bersama 
kelompoknya mempromosikan hak-hak anak di Yaman, mengatakan, dia menemukan 
Youssef di rumah sakit ketika tengah menyelidiki kasus anak-anak yang lari dari 
daerah konflik di utara negeri itu.

 "Ini hanya salah satu dari banyak kasus di Yaman. Alasan dibelakan semua ini 
(pemaksaan banyak anak perempuan untuk menikah pada usia yang sangat muda) 
adalah kurangnya pendidikan dan kesadaran," kata Al-Quraishi.

Orangtua miskin di Yaman kadang-kadang mengkhianati putri mereka demi 
mendapatkan mas kawin yang besar.

Al-Quraishi mengatakan, tidak ada data stastistik untuk menunjukkan berapa 
banyak pernikahan yang melibat anak-anak setiap tahun. Masalah pernikahan dini 
menjadi isu utama di Yaman dua tahun lalu ketika seorang pengantin cilik 
berusia delapan tahun atas kemauannya sendiri mendatangi ruang pengadilan dan 
meminta hakim untuk mengakhiri pernikahannya dengan seorang pria berusia 30-an 
tahun. Pengantin cilik itu akhirnya mendapatkan perceraian, dan legislator 
mulai saat itu mencari cara untuk mengendalikan praktik semacam itu. 

Februari lalu, parlemen meloloskan sebuah UU yang menetapkan usia minimum untuk 
menikah adalah 17 tahun. Namun, sejumlah orang berusaha menghentikan langkah 
itu dengan menyebutnya tidak sesuai dengan Islam. Sebelum UU itu disahkan 
Presiden Yaman, mereka memaksa agar UU itu dikembalikan ke komite 
konstitusional parlemen untuk ditinjau ulang.

Pernikahan dini juga terjadi di negara tetangga Yaman yang kaya minyak, yaitu 
Arab Saudi. Namun, fenomena pernikahan dini di Saudi tidak sebesar di Yaman.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke