Alokasi Anggaran Puluhan Mobil Dinas, Pemda Sumbawa Di Tuding Boros dan KKN
Minggu, 04 Oktober 2009 16:05 Hamzah
Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Puluhan unit kendaraan dinas bermerk yang
dibeli secara beruntun Pemda Sumbawa, ternyata banyak menuai keritikan.
Adalah Direktur Institut Transpraransi Kebijakan (ITK) Pusat Arif Hidayat. via
telephon selular, pada wartawan (11/09) mengatakan Alokasi anggaran mobil
sebanyak itu, pemda sepertinya tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat.
" Pemda diduga KKN bagi - bagi mobil operasional, dan terkesan menghambur-
hamburkan anggaran APBD."
Dalam menyikapi persediaan anggaran yang dipergunakan pemda, untuk pengadaan
mobil dinas jabatan dan mobil operasional, serta ratusan unit kendaraan roda 2
lainya, disinyalir banyak pasal yang tidak di perhatikan dalam peraturan
menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah,
Pada bagian ketiga, azas umum pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat (1) yang
berbunyi : keuangan daerah dikelolah secara tertib, taat pada peraturan
perundang - undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk
masyarakat.
Selain itu sorot Putra daerah yang berdomisili dijakarta ini, dalam pengadaan
mobil dan kendaraan roda 2 itu, kemungkinan pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah, dan juga koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta
panitia anggaran dewan, tidak berkiblat pada beberapa ayat dalam pasal 4
seperti : ayat (7), ayat (10) dan ayat (11).
" Dalam setiap penggunaan keuangan daerah, semestinya aturan itu tidak boleh
dibaca sepenggal - sepenggal." Contohnya ungkap Arif yang juga Calon terkuat
wakil Bupati sumbawa priode 2010 -2015 nanti.
Alokasi kendaraan dinas tahun anggaran 2008 lalu, sesuai data." sebanyak 17
unit mobil mewah yang dibeli akhir 2008, antara lain 6 unit mobil jenis Isuzu
Toring yang diperuntukan Kapolres, Dandim,Kejaksaan, Asisten I, Asisten II dan
Kadis Nakertrans. 3 unit Isuzu Panter L V yang diperuntukan Kadis KK-P3, Kadis
BPM-PD, dan Camat Lantung. 1 unit Toyota kijang Inova, untuk Setda Kab Sumbawa.
4 unit mobil Mitsubisi Toring Strada di peruntukan Wakil Bupati, Bidang Aset
DPKA, Camat Ropang, serta Dishutbun. 2 unit Toyota Hilux di berikan untuk
Setda, dan Dishubkominfo. 2 unit Isuzu PS 125 ( pemadam Kebakaran) kini di
pegang dinas Kesbangpol dan linmas, serta 50 unit sepeda motor type Spor yang
dibagikan pada Kepala Desa, dan 38 unit sepeda motor Type Bebek yang diberikan
pada tiap - tiap dinas.
Awal tahun 2009 melalui APBD 6 unit mobil operasioanal merk trioz. 2 unit PS
125 kendaraan operasioanal Satpol PP. Dan kini sesuai rencana, kurang lebih
Rp.6 miliar pagu dana telah dipersiapkan lawat APBD perubahan, untuk pengadaan
jatah mobil Ketua dan Komisi DPRD, serta mobil dinas untuk beberapa SKPD yang
belum kebagian, Sementara mobil yang dilelang kondisinya masih baik dan layak
pakai.
"Artinya, keadaan ini menurut Arif, belum sepenuhnya sejalan dengan fungsi
alokasi anggaran seperti yang tertuang dalam Pasal 16 Bab III Azas umum dan
struktur APBD yang berbunyi : Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
15 ayat (3) Permendagri nomor 13 tahun 2006 itu, bahwa anggaran daerah harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas
perekonomian.
Sedangkan pada Pasal 18 ayat (2) nya jelas mengatur belanja daerah sebagaimana
dimaksudkan pada aya (1) merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang
dialokasikan secara adil dan merata, agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh
kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khusus dalam pemberian pelayanan umum.
Sementara standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah daerah seperti
terlampir dalam Permendagri nomor 11 tahun 2007, kutip Arif Pasal I Ketentuan
Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/KendaraanDinas
Jabatan, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
No.
Jabatan
Jumlah
Jenis
Kendaraan
Kapasitas/Isi
Silinder(maksimal)
1
Ketua DPRD Provinsi
1 unit
Sedan atau Jeep
2.700 cc
2
Wakil Ketua DPRD Provinsi
1 unit
Sedan atau Minibus
2.500 cc
3
Ketua DPRD Kabupaten/Kota
1 unit
Sedan atau Minibus
2.500 cc
4
Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota
1 unit
Sedan atau Minibus
2.200 cc
5
Pejabat Eselon I
1 unit
Sedan atau Jeep
2.700 cc
6
Pejabat Eselon II
1 unit
Sedan atau
Minibus(bensin).
Mini bus (solar)
2.000 cc
2.500 cc
7
Pejabat Eselon lII
1 unit
Minibus (bensin) Mini bus(solar).
1.600 cc
2.500 cc
8
Pejabat Eselon IV
Pejabat Eslon V
1 unit
Sepeda Motor
200 cc
Kepala Bidang (Kabit) Pengembangan Penelitian dan Statistik (PPS) Bappeda
Ir.Iskandar M.EC.Dev yang dikonfirmasi wartawan KPK diruang kerjanya (12/09)
menjelaskan, dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut, pada
prinsipnya untuk menunjang kelancaran tugas serta operasional, baik eksekutif
maupun legeslatif .
" Untuk menunjang operasional diperlukan sarana berupa mobi dlinas,"katanya.
Ir. Iskandar juga membenarkan Pengadaan sarana sebanyak itu,merupakan
pengganti kendaraan dinas dan operasional yang telah dilelang,
" Kendaraan dinas telah dilelang, maka diperlukan penggantinya." Sehingga
kelancaran program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program
Rencana strategis (RENSTRA) dengan persediaan pasilitas serta sarana yang
memadai, tentu tingkatan prestasi kerjapun bisa dicapai..Tandasnya (hg)