Alokasi Anggaran Puluhan Mobil Dinas, Pemda Sumbawa Di Tuding Boros dan KKN 
Minggu, 04 Oktober 2009 16:05 Hamzah 
   
Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Puluhan unit  kendaraan dinas bermerk  yang 
dibeli secara beruntun Pemda Sumbawa, ternyata banyak menuai keritikan. 

Adalah Direktur Institut Transpraransi Kebijakan (ITK) Pusat Arif Hidayat. via 
telephon selular,  pada wartawan  (11/09) mengatakan Alokasi anggaran mobil 
sebanyak itu, pemda sepertinya tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat.

" Pemda diduga KKN bagi - bagi mobil operasional, dan terkesan menghambur- 
hamburkan anggaran APBD."  

Dalam menyikapi persediaan anggaran yang dipergunakan pemda, untuk pengadaan 
mobil dinas jabatan dan mobil operasional, serta ratusan unit kendaraan roda 2 
lainya, disinyalir banyak pasal yang tidak di perhatikan dalam peraturan 
menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman 
pengelolaan keuangan daerah, 

Pada bagian ketiga, azas umum pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat (1) yang 
berbunyi : keuangan daerah dikelolah secara tertib, taat pada peraturan 
perundang - undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung 
jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk 
masyarakat. 

Selain itu sorot Putra daerah yang berdomisili dijakarta ini, dalam pengadaan 
mobil dan kendaraan roda 2 itu, kemungkinan pemegang kekuasaan pengelolaan 
keuangan daerah, dan juga koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta 
panitia anggaran dewan, tidak berkiblat  pada beberapa ayat dalam pasal 4 
seperti : ayat (7), ayat (10) dan ayat (11).

" Dalam setiap penggunaan keuangan daerah, semestinya aturan itu tidak boleh 
dibaca sepenggal - sepenggal." Contohnya ungkap Arif yang juga Calon terkuat 
wakil Bupati sumbawa priode 2010 -2015 nanti.  

Alokasi kendaraan dinas  tahun anggaran 2008 lalu, sesuai data." sebanyak 17 
unit mobil mewah yang dibeli akhir 2008, antara lain 6 unit mobil jenis Isuzu 
Toring yang diperuntukan Kapolres, Dandim,Kejaksaan, Asisten I, Asisten II dan 
Kadis Nakertrans. 3 unit Isuzu Panter L V yang diperuntukan Kadis KK-P3, Kadis 
BPM-PD, dan Camat Lantung. 1 unit Toyota kijang Inova, untuk Setda Kab Sumbawa. 
4 unit mobil Mitsubisi Toring Strada di peruntukan Wakil Bupati, Bidang Aset 
DPKA, Camat Ropang, serta Dishutbun. 2 unit Toyota Hilux di berikan untuk 
Setda, dan Dishubkominfo. 2 unit Isuzu PS 125 ( pemadam Kebakaran) kini di 
pegang dinas Kesbangpol dan linmas, serta 50 unit sepeda motor type Spor yang 
dibagikan pada Kepala Desa, dan 38 unit sepeda motor Type Bebek yang diberikan 
pada tiap - tiap dinas. 

Awal tahun 2009 melalui APBD 6 unit mobil operasioanal merk trioz.  2 unit PS 
125 kendaraan operasioanal Satpol PP. Dan kini sesuai rencana, kurang lebih 
Rp.6 miliar pagu dana telah dipersiapkan lawat APBD perubahan, untuk pengadaan 
jatah mobil Ketua dan Komisi DPRD, serta mobil dinas untuk beberapa SKPD yang 
belum kebagian, Sementara mobil yang dilelang kondisinya masih baik dan layak 
pakai. 

"Artinya,  keadaan ini menurut Arif, belum sepenuhnya sejalan dengan fungsi 
alokasi  anggaran seperti yang tertuang dalam Pasal 16 Bab III Azas umum dan 
struktur APBD yang berbunyi : Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 
15 ayat (3) Permendagri nomor 13 tahun 2006 itu, bahwa anggaran daerah harus 
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan 
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas 
perekonomian. 

Sedangkan pada Pasal 18 ayat (2) nya jelas mengatur belanja daerah sebagaimana 
dimaksudkan pada aya (1) merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang 
dialokasikan secara adil dan merata, agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh 
kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khusus dalam pemberian pelayanan umum. 

Sementara standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah daerah seperti 
terlampir dalam Permendagri nomor 11 tahun 2007, kutip Arif Pasal I Ketentuan 
Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/KendaraanDinas 
Jabatan, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan 
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

      No.
     Jabatan
     Jumlah
     Jenis

      Kendaraan
     Kapasitas/Isi

      Silinder(maksimal)


     
      1
     Ketua DPRD Provinsi


     1 unit
     Sedan atau Jeep
     2.700 cc
     
      2
     Wakil Ketua DPRD Provinsi
     1 unit
     Sedan atau Minibus
     2.500 cc
     
      3
     Ketua DPRD Kabupaten/Kota


     1 unit
     Sedan atau Minibus
     2.500 cc


     
      4
     Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota
     1 unit
     Sedan atau Minibus
     2.200 cc


     
      5
     Pejabat Eselon I
     1 unit
     Sedan atau Jeep
     2.700 cc


     
      6
     Pejabat Eselon II
     1 unit
     Sedan atau

      Minibus(bensin).

      Mini bus (solar)
     2.000 cc

      2.500 cc
     
      7
     Pejabat Eselon lII
     1 unit
     Minibus (bensin) Mini bus(solar).
     1.600 cc

      2.500 cc


     
      8
     Pejabat Eselon IV

      Pejabat Eslon V
     1 unit
     Sepeda Motor
     200 cc
     
Kepala Bidang (Kabit)  Pengembangan Penelitian dan Statistik (PPS) Bappeda 
Ir.Iskandar M.EC.Dev yang dikonfirmasi wartawan KPK diruang  kerjanya (12/09) 
menjelaskan, dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut,  pada 
prinsipnya untuk menunjang kelancaran tugas serta operasional, baik eksekutif 
maupun legeslatif .

" Untuk menunjang operasional diperlukan sarana berupa mobi dlinas,"katanya. 
Ir. Iskandar juga membenarkan  Pengadaan sarana sebanyak itu,merupakan 
pengganti kendaraan dinas dan operasional yang telah  dilelang, 

" Kendaraan dinas telah  dilelang, maka diperlukan penggantinya." Sehingga 
kelancaran program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan program 
Rencana strategis (RENSTRA) dengan persediaan pasilitas serta sarana yang 
memadai, tentu  tingkatan prestasi kerjapun bisa dicapai..Tandasnya (hg)

Kirim email ke