Bupati Sumbawa Urung Dijadikan Tersangka, Gempur Berencana Datangi Kompolnas 
Minggu, 04 Oktober 2009 16:03 
   
Sumbawa Besar, - Tidak puas menerima hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik 
terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang di terbitkan 
Ditreskrim Polda NTB ber No.Pol : SPPP /102a/XI/2007Dit Reskrim, tertanggal 28 
Nopember 2007 dua tahun lalu. 

Ketua LSM Gempur Hamzah berencana datangi Komisi Kepolsian Nasional 
(Kompolnas). "menyangkut SP3 kasus dugaan korupsi RTRW tersebut, dalam waktu 
dekat kami berencana akan kami bahas bersama Komplnas."  Ujar Hamzah. 
Sebagaimana telah di beritakan media ini bahwa penyidikan Tindak Pidana Korupsi 
(TPK), pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Taliwang 
Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2004, atas nama tersangka Drs. Jamaluddin Malik 
(Sekarang Bupati Sumbawa - Red), Proses penyidikannya dihentikan oleh karena: 
a. Tidak cukup bukti,  b.Bukan merupakan tindak pidana,  c. Demi hukum. 

Ternyata ketiga criteria itu, tidak membuat kami yakin. Sebab, disamping Bupati 
Sumbawa saat  diperiksa penyidik Polda, di anggap tidak procedural (tanpa ijin 
presiden - Red) dan juga produk Proyek yang telah menghabiskan anggaran 
sebanyak Rp. 3 miliar itu kebenarannya masih diragukan.

" Kami menyangsikan kebenaran produk proyek tersebut." Kata Hamzah. Selain itu 
kata dia, Laporan Hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Bali, yang di jadikan 
satu - satunya alasan Penyidik unit III Tipikor Polda NTB sehingga menghentikan 
kasus dimaksud , juga diragukan kemurniannya.

"Kebenaran Laporan Hasil audit BPKP itu patut dicurigai." Timpalnya. Lebih jauh 
di tuturkan, aktifis LSM yang bergerak dibidang advokasi ini, cukup memiliki 
alasan.

 Sebagaimana yang pernah dikabarkan Sumbawanews.com di dunia maya kutip Hamzah, 
Kasat III Tipikor Polda NTB AKBP Agus Supriatna menjelaskan pada wartawan, 
sedikitnya 11 saksi telah diperiksa dan kuat dugaan mengarah pada penyimpangan 
kerugian Negara.

"Dalam kasus ini sangat kuat dugaan kearah penyimpangan yang menimbulkan 
kerugian Negara." Jelasnya. Sehingga dari dugaan tersebut penyidik Polda sudah 
menetapkan tersangkanya. Seperti dirinci Agus, Polda NTB secara pasti telah 
menemukan penyimpangan dalam proses terbentuknya wajah KSB tahun 2005 itu. Soal 
berapa angka kerugian Negara yang di akibatkan, pihaknya tinggal menunggu hasil 
audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang akan segera keluar . 

"Menyangkut kerugian Negara, itu kewenangan BPKP, tinggal kami siap dengan 
pemeriksaan lanjutan." Dan untuk sementara ini ada dua rekanan yang terlibat. 
Satu Kontraktor lokal dan satu lagi kontraktor asal Jakarta. Sayangnya Kasat 
III tipikor saat itu, belum dapat menyebutkan identitas dua kontraktor yang 
dimaksud. Demikian penjelasan Agus. 

Hamzah yang menyangsikan Hasil Laporan audit BPKP tetap berharap agar dalam 
masa transisi kepemimpinan Bupati Sumbawa nanti, mudah - mudahan penyidik Polda 
NTB bisa menemukan bukti baru sekaligus mementahkan Hasil Laporan audit BPKP, 
agar kasus ini dapat dibuka kembali dan menyeret Bupati Sumbawa ke depan 
persidangan, Pintanya. (Jn) 

Kirim email ke