Bupati Sumbawa Urung Dijadikan Tersangka, Gempur Berencana Datangi Kompolnas Minggu, 04 Oktober 2009 16:03 Sumbawa Besar, - Tidak puas menerima hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang di terbitkan Ditreskrim Polda NTB ber No.Pol : SPPP /102a/XI/2007Dit Reskrim, tertanggal 28 Nopember 2007 dua tahun lalu.
Ketua LSM Gempur Hamzah berencana datangi Komisi Kepolsian Nasional (Kompolnas). "menyangkut SP3 kasus dugaan korupsi RTRW tersebut, dalam waktu dekat kami berencana akan kami bahas bersama Komplnas." Ujar Hamzah. Sebagaimana telah di beritakan media ini bahwa penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2004, atas nama tersangka Drs. Jamaluddin Malik (Sekarang Bupati Sumbawa - Red), Proses penyidikannya dihentikan oleh karena: a. Tidak cukup bukti, b.Bukan merupakan tindak pidana, c. Demi hukum. Ternyata ketiga criteria itu, tidak membuat kami yakin. Sebab, disamping Bupati Sumbawa saat diperiksa penyidik Polda, di anggap tidak procedural (tanpa ijin presiden - Red) dan juga produk Proyek yang telah menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 3 miliar itu kebenarannya masih diragukan. " Kami menyangsikan kebenaran produk proyek tersebut." Kata Hamzah. Selain itu kata dia, Laporan Hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Bali, yang di jadikan satu - satunya alasan Penyidik unit III Tipikor Polda NTB sehingga menghentikan kasus dimaksud , juga diragukan kemurniannya. "Kebenaran Laporan Hasil audit BPKP itu patut dicurigai." Timpalnya. Lebih jauh di tuturkan, aktifis LSM yang bergerak dibidang advokasi ini, cukup memiliki alasan. Sebagaimana yang pernah dikabarkan Sumbawanews.com di dunia maya kutip Hamzah, Kasat III Tipikor Polda NTB AKBP Agus Supriatna menjelaskan pada wartawan, sedikitnya 11 saksi telah diperiksa dan kuat dugaan mengarah pada penyimpangan kerugian Negara. "Dalam kasus ini sangat kuat dugaan kearah penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara." Jelasnya. Sehingga dari dugaan tersebut penyidik Polda sudah menetapkan tersangkanya. Seperti dirinci Agus, Polda NTB secara pasti telah menemukan penyimpangan dalam proses terbentuknya wajah KSB tahun 2005 itu. Soal berapa angka kerugian Negara yang di akibatkan, pihaknya tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang akan segera keluar . "Menyangkut kerugian Negara, itu kewenangan BPKP, tinggal kami siap dengan pemeriksaan lanjutan." Dan untuk sementara ini ada dua rekanan yang terlibat. Satu Kontraktor lokal dan satu lagi kontraktor asal Jakarta. Sayangnya Kasat III tipikor saat itu, belum dapat menyebutkan identitas dua kontraktor yang dimaksud. Demikian penjelasan Agus. Hamzah yang menyangsikan Hasil Laporan audit BPKP tetap berharap agar dalam masa transisi kepemimpinan Bupati Sumbawa nanti, mudah - mudahan penyidik Polda NTB bisa menemukan bukti baru sekaligus mementahkan Hasil Laporan audit BPKP, agar kasus ini dapat dibuka kembali dan menyeret Bupati Sumbawa ke depan persidangan, Pintanya. (Jn)
