http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009100106042716

      Kamis, 1 Oktober 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Ketakutan pada Rezim 'Macht-Staat'! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "RUSAKNYA sistem hukum ditabrak perppu plt. (pelaksana tugas) pimpinan 
KPK justru dikatakan penasihat presiden, Adnan Buyung Nasution, saat 
diwawancara Metro TV soal kesediaannya menjadi tim seleksi plt.!" ujar Umar. 
"Buyung menyebut kesiapannya itu, to reduce the damages--untuk mengurangi 
kerusakan! Ia mengaku baru diajak bicara setelah perppu keluar, sehingga cuma 
bisa memberi saran untuk mengurangi kerusakan yang diakibatkan perppu!"

      "Dari pernyataan lanjutan Buyung yang berujung desakan agar Kabareskrim 
Mabes Polri Susno Duaji dinonaktifkan, tersimpul Buyung sendiri menilai dasar 
perppu tak kuat, hanya berdasar penetapan status tersangka dua pimpinan KPK 
atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, karena kewenangan instansi lain itu di 
luar domain polisi!" sambut Amir. "Lebih lagi kalau motif pemaksaan status 
tersangka itu hanya untuk menghentikan penyelidikan KPK terhadap Susno Duaji 
dalam skandal Bank Century!

      Menyadari kelemahan penetapan status tersangka atas dua pimpinan KPK itu, 
Polri manuver dengan mengubah kasus suap sebagai kesalahan pimpinan KPK! 
Sedihnya, pernyataan Kapolri terkait kasus suap itu dibantah 'saksi mahkota', 
Ary Muladi, bahwa dia tak pernah bertemu langsung dengan pimpinan KPK--Bibit, 
Chandra, dan Antasari--seperti disebut Kapolri!"

      "Jadi semakin jelas, tindakan Polri terhadap dua pimpinan KPK--Bibit dan 
Chandra--nyata-nyata kriminalisasi, menjerat tersangka dengan hukum yang bisa 
molor ditarik-tarik untuk dicolokkan kian kemari! Hukum diberi sifat 
baru--relativitas, bisa disesuaikan untuk kebutuhan apa saja!" tegas Umar.

      "Celakanya, relativitas hukum itu kemudian digunakan sebagai dasar 
perppu! Sehingga, secara simultan semua tahap prosesnya tampak lebih 
menonjolkan kepentingan kekuasaan ketimbang kebenaran dasar hukumnya! Tentu hal 
itu sangat disayangkan, karena konstelasinya akan terus meluas dengan DPR yang 
didominasi koalisi penguasa pasti cepat menyetujui perppu, hingga memaksa 
lahirnya rezim macht-staat--segala sesuatu dijalankan dan diorientasikan semata 
demi kepentingan penguasa!"

      "Itu membuat wajar jika pimpinan komisi-komisi negara independen seperti 
Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, PPATK, Komnas Perempuan, KPI, dan 
lainya menjadi ketakutan terhadap kriminalisasi, karena tugasnya sering 
menyangkut investigasi di kubu-kubu kekuasaan, yang telah tergugus dalam rezim 
macht-staat--seperti dialami KPK, saat melaksanakan tugas dengan mudah dibalik 
jadi tersangka lewat rubber law system yang bisa molor, dicolokkan ke mana 
saja!" tukas Amir. "Siapa tak takut hukum bisa berubah kapan saja, tergantung 
selera rezim!" n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke