http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009100106042716
Kamis, 1 Oktober 2009
BURAS
Ketakutan pada Rezim 'Macht-Staat'!
H. Bambang Eka Wijaya
"RUSAKNYA sistem hukum ditabrak perppu plt. (pelaksana tugas) pimpinan
KPK justru dikatakan penasihat presiden, Adnan Buyung Nasution, saat
diwawancara Metro TV soal kesediaannya menjadi tim seleksi plt.!" ujar Umar.
"Buyung menyebut kesiapannya itu, to reduce the damages--untuk mengurangi
kerusakan! Ia mengaku baru diajak bicara setelah perppu keluar, sehingga cuma
bisa memberi saran untuk mengurangi kerusakan yang diakibatkan perppu!"
"Dari pernyataan lanjutan Buyung yang berujung desakan agar Kabareskrim
Mabes Polri Susno Duaji dinonaktifkan, tersimpul Buyung sendiri menilai dasar
perppu tak kuat, hanya berdasar penetapan status tersangka dua pimpinan KPK
atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, karena kewenangan instansi lain itu di
luar domain polisi!" sambut Amir. "Lebih lagi kalau motif pemaksaan status
tersangka itu hanya untuk menghentikan penyelidikan KPK terhadap Susno Duaji
dalam skandal Bank Century!
Menyadari kelemahan penetapan status tersangka atas dua pimpinan KPK itu,
Polri manuver dengan mengubah kasus suap sebagai kesalahan pimpinan KPK!
Sedihnya, pernyataan Kapolri terkait kasus suap itu dibantah 'saksi mahkota',
Ary Muladi, bahwa dia tak pernah bertemu langsung dengan pimpinan KPK--Bibit,
Chandra, dan Antasari--seperti disebut Kapolri!"
"Jadi semakin jelas, tindakan Polri terhadap dua pimpinan KPK--Bibit dan
Chandra--nyata-nyata kriminalisasi, menjerat tersangka dengan hukum yang bisa
molor ditarik-tarik untuk dicolokkan kian kemari! Hukum diberi sifat
baru--relativitas, bisa disesuaikan untuk kebutuhan apa saja!" tegas Umar.
"Celakanya, relativitas hukum itu kemudian digunakan sebagai dasar
perppu! Sehingga, secara simultan semua tahap prosesnya tampak lebih
menonjolkan kepentingan kekuasaan ketimbang kebenaran dasar hukumnya! Tentu hal
itu sangat disayangkan, karena konstelasinya akan terus meluas dengan DPR yang
didominasi koalisi penguasa pasti cepat menyetujui perppu, hingga memaksa
lahirnya rezim macht-staat--segala sesuatu dijalankan dan diorientasikan semata
demi kepentingan penguasa!"
"Itu membuat wajar jika pimpinan komisi-komisi negara independen seperti
Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, PPATK, Komnas Perempuan, KPI, dan
lainya menjadi ketakutan terhadap kriminalisasi, karena tugasnya sering
menyangkut investigasi di kubu-kubu kekuasaan, yang telah tergugus dalam rezim
macht-staat--seperti dialami KPK, saat melaksanakan tugas dengan mudah dibalik
jadi tersangka lewat rubber law system yang bisa molor, dicolokkan ke mana
saja!" tukas Amir. "Siapa tak takut hukum bisa berubah kapan saja, tergantung
selera rezim!" n
[Non-text portions of this message have been removed]