Jawa Pos 
Rabu, 30 September 2009 ] 

Memperalat Penegakan Hukum 

Oleh: Adnan Topan Husodo

POLITIK dan hukum memang selalu tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada pada 
aras yang saling memengaruhi. Bedanya, lingkungan politik yang sehat akan 
mendukung hukum untuk bekerja dengan prinsip objektivitas dan imparsialitas. 
Sementara lingkungan politik yang kotor sangat mungkin menempatkan hukum 
sebagai alat kepentingan elite belaka. 

Masalahnya, dalam situasi yang di dalamnya korupsi sudah sedemikian akut, 
merajalela, dan sistemik, menyelesaikan korupsi dengan penegakan hukum kerap 
terbentur berbagai macam resistensi yang tidak bisa dianggap sederhana. Korupsi 
yang sudah membentuk kartel, kolusi yang mengakar antara kekuasaan politik, 
kalangan bisnis dan aparatur penegak hukum bukanlah soal yang bisa dirumuskan 
penyelesaiannya dengan mudah. Dan, KPK hadir dalam situasi yang kurang lebih 
demikian.

Karena itu, tak heran jika agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK 
terasa menjadi ganjalan besar bagi kemapanan para elite korup. Apalagi, 
jangkauan KPK mulai masuk ke ranah kekuasaan yang selama ini sudah dicap kebal 
hukum semisal DPR, besan presiden, pejabat Bank Sentral, raja kecil di daerah 
(kepala daerah), dan sebagainya. 

Demikian pula, KPK sebagai lembaga penegak hukum mesti berhadapan langsung 
dengan aparat penegak hukum lain untuk membereskan masalah korupsi. 
Tertangkapnya seorang jaksa dan diprosesnya mantan Kapolri karena terlibat 
korupsi menjadi catatan tersendiri bahwa aparat penegak hukum di Indonesia 
memang perlu dibersihkan.

Perselingkuhan Kepentingan 

Kesan bahwa KPK bekerja sendirian dalam memberantas korupsi memang tak 
berlebihan. Ironisnya, proteksi politik yang sangat dibutuhkan KPK untuk 
memberantas korupsi dengan lebih efektif harus berhadapan dengan kepentingan 
politik yang kerap terganggu oleh gebrakan KPK. Untuk saat ini, harus diakui 
bandul kekuasaan politik lebih mengarah pada upaya melemahkan KPK dibandingkan 
kemauan memperkuat posisi KPK.

Alih-alih menambah amunisi wewenang bagi KPK dalam rangka meningkatkan 
kinerjanya, kekuasaan pada wilayah parlemen dan eksekutif justru membangun 
perselingkuhan untuk mengebiri KPK. Benar sebagaimana dikatakan Pasuk 
Phongpaichit, seorang peneliti korupsi dari Thailand, dalam kondisi di mana 
kekuasaan politik menjadi sumber atau pusat korupsi, mustahil berharap dukungan 
politik dalam memberantas korupsi. 

Menurut dia, satu-satunya jalan adalah dengan tuntutan yang kuat dari kalangan 
masyarakat sipil. Pendek kata, pemberantasan korupsi pada negara yang sistem 
politiknya korup hanya dapat dilakukan secara bottom-up, tidak top-down. 
Koalisi CICAK yang didorong oleh berbagai elemen masyarakat sipil memang 
sedikit banyak terbukti dapat mengerem upaya kekuasaan politik untuk 
mengamputasi otoritas KPK. Tampaknya, hanya dengan kontrol yang ketat dari 
publik luas, elite politik tidak dapat dengan mudah mengutak-atik eksistensi 
KPK. 

Celakanya, instrumen untuk melumpuhkan KPK bukan hanya melalui regulasi. 
Celahnya terbuka lebar melalui penegakan hukum. UU KPK memang didesain dengan 
standar tinggi. Dengan demikian, ketika unsur pimpinan KPK menjadi tersangka 
suatu tindakan pidana, yang bersangkutan harus dinonaktifkan oleh presiden. 

Oleh karena itu, sangkaan terhadap unsur pimpinan KPK harus benar-benar 
dilandasi fakta yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Soalnya, 
begitu mudah melumpuhkan KPK jika penegakan hukum atas pimpinan KPK telah 
dirasuki kepentingan berbagai pihak.

Jika disebut-sebut penetapan tersangka oleh Mabes Polri atas dua pimpinan KPK 
merupakan buah pertemuan kepolisian dengan Komisi III DPR, bukankah ini juga 
mengindikasikan perselingkuhan kekuasaan politik dan elite penegak hukum? 
Pasalnya, pada saat yang bersamaan, Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji telah 
terlebih dulu masuk dalam radar pantauan KPK terkait kasus Bank Century. 

Pertaruhan Besar 

Pertaruhan besar kini berada pada kepolisian. Kredibilitasnya sebagai penegak 
hukum sangat mungkin hancur jika upaya hukum terhadap pimpinan KPK ternyata 
ditunggangi berbagai kepentingan untuk melemahkan KPK. Posisi Kapolri menjadi 
sangat rawan andaikata polisi tidak dapat membuktikan tuduhan suap yang 
dialamatkan kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dua pimpinan KPK 
yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecenderungan yang kini bisa dilihat, polisi justru semakin menunjukkan 
kebimbangannya. Sangkaan kepada pimpinan KPK terus berubah, sementara ketika 
masuk pada isu suap, mereka sepertinya tak memiliki alat bukti yang cukup. 
Bahkan, untuk data mendasar yang berhubungan dengan alibi, polisi ternyata 
tidak memiliki informasi akurat. 

Perkembangan penyidikan di kepolisian atas pimpinan KPK semestinya menjadi 
rujukan presiden untuk meninjau ulang Perppu Plt Pimpinan KPK. Jika tetap 
melanjutkan agenda perppu, Presiden SBY sebagai atasan langsung kepolisian 
dapat dianggap turut merestui penzaliman terhadap pimpinan KPK. Sebab, nyatanya 
proses itu tidak dilandasi bukti yuridis yang kuat. Atau dalam bahasa lain, SBY 
dapat dikategorikan terlibat dalam skenario untuk melemahkan KPK.

Sudah bukan waktunya lagi SBY berdalih bahwa posisinya sebagai presiden tidak 
dapat mencampuri atau mengintervensi proses hukum oleh kepolisian terhadap 
pimpinan KPK. Barangkali selama ini SBY keliru menerapkan manajemen informasi 
sehingga banyak keterangan sampah yang masuk dan digunakan sebagai bahan 
pertimbangan dalam mengambil keputusan. 

Saat ini masa depan pemberantasan korupsi terancam dengan berbagai macam usaha 
sistematis untuk menghancurkan KPK. Sudah semestinya SBY memikul tanggung jawab 
besar untuk memulihkannya. (*)

*). Adnan Topan Husodo , Wakil Koordinator ICW 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke