http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/05/Opini/krn.20091005.178066.id.html
Surat Pembaca Keberhasilan Otonomi Daerah Kalau tidak salah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 mempunyai tujuan menyerahkan urusan kepala daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri. Dalam tulisan ini hanya akan dibahas peran kepala daerah pada umumnya. Peran kepala daerah merupakan figur sentral di daerahnya. Dalam otonomi daerah yang luas dan desentralisasi keuangan dari pusat ke daerah yang makin besar, terbuka kesempatan buat daerah untuk mengembangkan potensi yang ada serta memperbaiki/menambah sarana/infrastruktur di daerah. Apabila kepala daerah di suatu daerah menemukan kondisi yang mendukungnya, misalnya DPRD setempat menyokong penuh ide yang direncanakan, ia seperti ikan yang diterjunkan ke air. Ia menemukan habitatnya. Dari sekian banyak idenya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, ia dengan leluasa dapat menentukan skala prioritas. Bidang ekonomi yang terasa langsung buat rakyat, misalnya, memperbaiki sarana/infrastruktur yang ada. Kalau jalan sudah baik keadaannya, hasil bumi rakyat bisa dijual, bahkan pembeli dari luar daerah pun akan datang. Anak sekolah tidak usah berjalan kaki jauh karena angkutan kota sudah masuk ke desa. Irigasi/saluran air yang sudah diperbaiki akan mengairi sawah sehingga panen bisa tiga kali setahun. Apalagi kalau listrik sudah masuk desa. Rakyat terbuka matanya akan keadaan lingkungan dan negaranya. Mereka tidak terasa terisolasi di negaranya sendiri. Bidang pelayanan umum, seperti gedung sekolah, pasar, dan rumah sakit, setahap demi setahap dibangun. Jalan-jalan kampung diperkeras. Buat pendidikan, disediakan beasiswa untuk pelajar yang berprestasi dari keluarga tidak mampu. Tapi kondisi ideal seperti di atas belum merata. Ada daerah yang kondisinya tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD setempat. Mereka tidak kompak. Pembangunan daerah tidak lancar, bahkan tersendat-sendat. Yang muncul di jajaran atas adalah ego sektoral. Dalam membuat anggaran, biasanya kepala daerah mempunyai rencana yang lebih ideal: ingin semua masalah diselesaikan serentak pada tahun anggaran yang berlaku. Tapi kadang-kadang ada keinginan yang tidak realistis. Hal ini akan menimbulkan hambatan dari DPRD. Memang kepala daerah menangani bidang eksekutif yang harus melaksanakan kebijaksanaannya, sedangkan DPRD adalah Dewan yang membuat undang-undang, di samping mengontrol jalannya pemerintahan. Kalau berpegang teguh pada undang-undang, artinya eksekutif mengajukan anggaran untuk minta persetujuan Dewan, pembahasan berjalan alot bahkan bertele-tele. Soalnya, Dewan umumnya lebih tahu teknis lapangan, sedangkan eksekutif berpegang pada idealisme. Sebaiknya, sebelum diajukan secara resmi kepada Dewan, diadakan dulu pertemuan informal atau sosialisasi rencana tersebut. Cara pendekatan demikian akan lebih lancar dan akan sesuai dengan jadwal waktu. Visi maupun misi masing-masing disamakan atau setidaknya mendekati persamaannya. Soalnya, satu masalah bisa dilihat dari sudut berlainan. Misalnya pendidikan, apakah menaikkan gaji guru lebih dulu atau memperbaiki gedung sekolah yang sudah rusak. Hal-hal kecil bisa saja menjadi ajang konflik antara kepala daerah dan rakyat. Misalnya rakyat menentang rencana pembongkaran gedung bersejarah, ketidaksetujuan rakyat akan adanya pertambangan di daerah hutan lindung, pedagang kaki lima yang digusur secara tidak manusiawi sehingga menimbulkan korban yang tidak perlu, pajak yang dipungut dengan alasan pendapatan asli daerah padahal bertentangan dengan peraturan dari pusat. Masalah-masalah itu timbul karena, sebelum diberlakukan, tidak disosialisasi lebih dulu dengan rakyat. Manusia memang mempunyai keinginan/ambisi. Tapi, kalau hasrat itu berbeda dari kebiasaan/prosedur yang berlaku selama ia menjabat, hal ini akan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Kalau pejabat sudah menonjolkan kekuasaan, rakyat sudah tidak bersimpati. Sebagai pemimpin yang dipilih/dipercaya rakyat, cara berpikir dan bertindak harus beda dengan rakyat biasa. Harus berpikir keras, berpikir untuk kepentingan masyarakat/negara, bukan berpikir kecil untuk yang hanya bersifat personal. Hamidias Kadir Jalan H Wasid Rangkasbitung [Non-text portions of this message have been removed]
