http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/05/Opini/krn.20091005.178066.id.html

Surat Pembaca
Keberhasilan Otonomi Daerah
Kalau tidak salah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 mempunyai tujuan 
menyerahkan urusan kepala daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri. Dalam 
tulisan ini hanya akan dibahas peran kepala daerah pada umumnya. Peran kepala 
daerah merupakan figur sentral di daerahnya. 

Dalam otonomi daerah yang luas dan desentralisasi keuangan dari pusat ke daerah 
yang makin besar, terbuka kesempatan buat daerah untuk mengembangkan potensi 
yang ada serta memperbaiki/menambah sarana/infrastruktur di daerah. Apabila 
kepala daerah di suatu daerah menemukan kondisi yang mendukungnya, misalnya 
DPRD setempat menyokong penuh ide yang direncanakan, ia seperti ikan yang 
diterjunkan ke air. Ia menemukan habitatnya. 

Dari sekian banyak idenya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, ia dengan 
leluasa dapat menentukan skala prioritas. Bidang ekonomi yang terasa langsung 
buat rakyat, misalnya, memperbaiki sarana/infrastruktur yang ada. Kalau jalan 
sudah baik keadaannya, hasil bumi rakyat bisa dijual, bahkan pembeli dari luar 
daerah pun akan datang. Anak sekolah tidak usah berjalan kaki jauh karena 
angkutan kota sudah masuk ke desa. Irigasi/saluran air yang sudah diperbaiki 
akan mengairi sawah sehingga panen bisa tiga kali setahun. Apalagi kalau 
listrik sudah masuk desa. Rakyat terbuka matanya akan keadaan lingkungan dan 
negaranya. Mereka tidak terasa terisolasi di negaranya sendiri. Bidang 
pelayanan umum, seperti gedung sekolah, pasar, dan rumah sakit, setahap demi 
setahap dibangun. Jalan-jalan kampung diperkeras. Buat pendidikan, disediakan 
beasiswa untuk pelajar yang berprestasi dari keluarga tidak mampu. 

Tapi kondisi ideal seperti di atas belum merata. Ada daerah yang kondisinya 
tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD setempat. Mereka tidak kompak. 
Pembangunan daerah tidak lancar, bahkan tersendat-sendat. Yang muncul di 
jajaran atas adalah ego sektoral. Dalam membuat anggaran, biasanya kepala 
daerah mempunyai rencana yang lebih ideal: ingin semua masalah diselesaikan 
serentak pada tahun anggaran yang berlaku. Tapi kadang-kadang ada keinginan 
yang tidak realistis. Hal ini akan menimbulkan hambatan dari DPRD. Memang 
kepala daerah menangani bidang eksekutif yang harus melaksanakan 
kebijaksanaannya, sedangkan DPRD adalah Dewan yang membuat undang-undang, di 
samping mengontrol jalannya pemerintahan. 

Kalau berpegang teguh pada undang-undang, artinya eksekutif mengajukan anggaran 
untuk minta persetujuan Dewan, pembahasan berjalan alot bahkan bertele-tele. 
Soalnya, Dewan umumnya lebih tahu teknis lapangan, sedangkan eksekutif 
berpegang pada idealisme. Sebaiknya, sebelum diajukan secara resmi kepada 
Dewan, diadakan dulu pertemuan informal atau sosialisasi rencana tersebut. Cara 
pendekatan demikian akan lebih lancar dan akan sesuai dengan jadwal waktu. Visi 
maupun misi masing-masing disamakan atau setidaknya mendekati persamaannya. 

Soalnya, satu masalah bisa dilihat dari sudut berlainan. Misalnya pendidikan, 
apakah menaikkan gaji guru lebih dulu atau memperbaiki gedung sekolah yang 
sudah rusak. Hal-hal kecil bisa saja menjadi ajang konflik antara kepala daerah 
dan rakyat. Misalnya rakyat menentang rencana pembongkaran gedung bersejarah, 
ketidaksetujuan rakyat akan adanya pertambangan di daerah hutan lindung, 
pedagang kaki lima yang digusur secara tidak manusiawi sehingga menimbulkan 
korban yang tidak perlu, pajak yang dipungut dengan alasan pendapatan asli 
daerah padahal bertentangan dengan peraturan dari pusat. Masalah-masalah itu 
timbul karena, sebelum diberlakukan, tidak disosialisasi lebih dulu dengan 
rakyat. 

Manusia memang mempunyai keinginan/ambisi. Tapi, kalau hasrat itu berbeda dari 
kebiasaan/prosedur yang berlaku selama ia menjabat, hal ini akan menimbulkan 
gejolak di kalangan masyarakat. Kalau pejabat sudah menonjolkan kekuasaan, 
rakyat sudah tidak bersimpati. Sebagai pemimpin yang dipilih/dipercaya rakyat, 
cara berpikir dan bertindak harus beda dengan rakyat biasa. Harus berpikir 
keras, berpikir untuk kepentingan masyarakat/negara, bukan berpikir kecil untuk 
yang hanya bersifat personal. 

Hamidias Kadir 
Jalan H Wasid 
Rangkasbitung


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke