http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10857

2009-10-05 
DPR Baru dalam Pesimisme Lama
Oleh: Yudi Latif
Direktur Eksekutif Reform Institute


DPR periode 2009-2014 mengandung banyak dimensi kebaruan. Akankah anasir 
kebaruan ini membawa harapan baru bagi perbaikan kinerja Dewan dan kualitas 
demokrasi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, anggota-anggota Dewan 
barulah yang harus menentukan nilainya sendiri, di tengah kecenderungan 
apatisme dan pesimisme publik.

Peralihan dari Orde Baru ke Orde Reformasi tidak melahirkan kualitas Dewan yang 
lebih baik. Citra DPR sebagai lembaga tukang stempel, bermetamorfosis menjadi 
koruptor. 

Menurut survei Transparency International, DPR termasuk lembaga terkorup 
bersama kepolisian dan pengadilan. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, 
dalam DPR periode 2004-2009, setidaknya tujuh wakil rakyat terjerat kasus 
korupsi, belum termasuk yang masih dalam proses pengusutan. Tambahan lagi 
korupsi terselubung dalam bentuk komersialisasi legislasi, studi banding, dan 
peninjauan lapangan.

Ledakan korupsi di lembaga legislatif ini sangat mengkhawatirkan. Seperti 
diingatkan Montesquieu, "Suatu negeri akan segera karam jika kekuasaan 
legislatif lebih korup ketimbang eksekutif." 

Produk legislasi adalah hulu dari proses-proses politik. Bila hulunya tercemar, 
air yang dialirkan membawa racun yang bisa membinasakan aneka hayati di hilir. 
Selain itu, lembaga legislatif yang kotor akan melemahkan fungsi kontrol 
terhadap pemerintah, yang memberi peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan 
korupsi oleh eksekutif dan birokrasi pemerintah. Selain itu, juga akan 
mendistorsi penyusunan anggaran, yang melemahkan keberpihakan pada keadilan dan 
kesejahteraan rakyat.

Ironisnya, kenaikan skala korupsi ini berbanding terbalik dengan penurunan 
kinerja Dewan. Hal ini bisa dilihat dalam fungsi legislasi. Selama 2004-2008, 
dari target pembahasan 284 RUU, DPR hanya bisa menyelesaikan 141 produk UU. 

Selain persoalan produktivitas, banyak UU yang dihasilkan mengandung masalah 
horizontal dan vertikal. Secara horizontal, terjadi tumpang-tindih antar-UU, 
bahkan mengandung elemen-elemen yang saling bertentangan UU yang satu dengan 
yang lain. Secara vertikal, tak jarang pasal-pasal dalam UU bertentangan dengan 
Konstitusi. Semuanya ini membawa ledakan pada judicial review di Mahkamah 
Konstitusi, yang berakibat mementahkan kembali UU yang telah begitu lama dan 
mahal disusun oleh DPR.

Tidaklah mengherankan bila semua jajak pendapat menunjukkan rendahnya 
kepercayaan publik terhadap Dewan. Situasi inilah yang melahirkan apatisme dan 
pesimisme publik pada demokrasi. Ketika DPR sebagai sandaran aspirasi 
masyarakat tak bisa lagi dipercaya, demokrasi yang semestinya mengembangkan 
partisipasi, justru diwarnai ketidaksertaan, kekecewaan, dan ketidakberdayaan 
rakyat. 

Dari titik nadir kepercayaan ini, anggota-anggota DPR yang baru, dituntut untuk 
memulihkan harapan. Berbagai dimensi kebaruan dalam komposisi DPR mengandung 
hal-hal positif sekaligus negatif. Tantangannya, bagaimana mengaktualisasikan 
hal yang positif seraya menghindari implikasi-implikasi negatif.


Peluang dan Tantangan

Dari sisi eksposurnya, sekitar 70 persen anggota Dewan periode ini merupakan 
pendatang baru di Senayan. Anggota-anggota baru ini relatif belum 
terkontaminasi budaya politik masa lalu, sehingga memberi peluang bagi 
penyegaran dan pembaruan baik dari aspek citra maupun kinerja). 

Di sisi lain, kebaruan juga mengandung ketidakberpengalaman. Yang menjadi 
persoalan adalah kualitas judgment-nya. Tanpa modal pengalaman dan kearifan 
dalam mengambil keputusan, anggota-anggota Dewan yang baru bisa menjadi sasaran 
empuk manuver politik anggota-anggota yang lebih berpengalaman untuk 
melanggengkan budaya politik lama.

Dari segi pendidikan, lebih dari 90 persen bergelar sarjana, bahkan 41,1 persen 
telah menyelesaikan pendidikan pascasarjana (S2), serta sebagian lagi bergelar 
doktor. Kualifikasi pendidikan seperti itu memberi modal kemampuan analitis 
untuk mengabstraksikan renik-renik persoalan untuk distrukturkan ke dalam 
kerangka legislasi. Persoalannya, kecakapan teknis tanpa wawasan politik dan 
kemasyarakatan secara luas, bisa melahirkan produk perundang-undangan yang 
bersifat miopik, tanpa memperhitungkan keterkaitannya dengan ranah lain secara 
horizontal dan vertikal.

Secara ekonomi, anggota Dewan yang baru relatif lebih berkecukupan, dengan 56,7 
persen di antaranya berlatar belakang bekerja di sektor swasta atau pengusaha. 
Kecukupan secara ekonomis bisa membuat mereka bekerja "untuk politik", bukan 
bekerja "dari politik". Namun demikian, tanpa transparansi dan akuntabilitas 
penyelenggaraan fungsi Dewan, mereka yang berlatar pengusaha ini justru bisa 
memanfaatkan kedudukannya sebagai rente untuk ditransaksikan dengan pihak-pihak 
yang berkepentingan, demi kepentingan bisnisnya. Jika hal itu terjadi, kekuatan 
ekonomi privat akan menjadi penentu peraturan dan keputusan publik, yang akan 
melahirkan dampak ketidakadilan yang lebih besar.


Pulihkan Kepercayaan

Untuk menghindari potensi-potensi negatif tersebut, anggota Dewan yang baru 
harus mempercepat proses pembelajarannya, baik tentang segala hal yang 
menyangkut fungsi Dewan, maupun isu-isu penting yang menjadi kepedulian 
komisinya masing-masing. 

Mereka harus terlibat dalam wacana publik-akademik. Bukan saja demi memperluas 
wawasannya, tetapi juga untuk belajar mengembangkan objektivitas, agar 
keputusan-keputusan politiknya tidak didikte oleh kepentingan pragmatis dan 
subjektivitas ideologinya semata. 

Seturut dengan itu, dalam mengenali isu-isu publik terpenting yang harus 
menjadi prioritas dalam legislasi dan pengawasan, Dewan harus lebih terbuka 
pada wacana dan keterlibatan masyarakat sipil. Lembaga-lembaga riset dan 
advokasi dalam masyarakat, yang mengenali dan menggeluti secara intens isu-isu 
publik, harus lebih sering diundang memberi masukan yang berharga dalam rangka 
penyusunan prioritas legislasi dan pengawasan. Oleh karenanya harus dijadikan 
sekutu bukan seteru Dewan.

Untuk mencegah penguatan rente dalam fungsi Dewan, komisi-komisi DPR mendatang 
harus mengagendakan prioritas legislasi secara periodik yang dikemukakan kepada 
khalayak. Penyusunan daftar prioritas penyusunan legislasi ini harus 
mendapatkan penilaian dari wacana publik, sehingga bisa dihindari kecenderungan 
sembarang pilih atas dasar pesanan pihak lain.

Akhirnya, kontrol atas DPR yang baru ini bisa dikembangkan secara horizontal 
dan vertikal. Secara horizontal melibatkan lembaga-lembaga negara lain, 
terutama BPK dan KPK yang dituntut melakukan pencegahan korupsi politik. Secara 
horizontal, media massa dan masyarakat sipil harus lebih proaktif melakukan 
telaah, terutama atas pelaksanaan fungsi legislasi. Jangan hanya berteriak 
ketika suatu RUU mau disahkan, tetapi harus terlibat sejak proses pembahasannya.

Perubahan politik harus dimulai dari usaha memulihkan rasa saling percaya dan 
kepercayaan. Sekali aktor politik menunjukkan sinyal bisa dipercaya, maka 
partisipasi dan kepercayaan rakyat pada politik akan menguat. Dengan 
keteladanan anggota-anggota DPR yang baru, semoga kepercayaan publik pada 
politik dan demokrasi bisa dipulihkan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke