http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10857
2009-10-05 DPR Baru dalam Pesimisme Lama Oleh: Yudi Latif Direktur Eksekutif Reform Institute DPR periode 2009-2014 mengandung banyak dimensi kebaruan. Akankah anasir kebaruan ini membawa harapan baru bagi perbaikan kinerja Dewan dan kualitas demokrasi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, anggota-anggota Dewan barulah yang harus menentukan nilainya sendiri, di tengah kecenderungan apatisme dan pesimisme publik. Peralihan dari Orde Baru ke Orde Reformasi tidak melahirkan kualitas Dewan yang lebih baik. Citra DPR sebagai lembaga tukang stempel, bermetamorfosis menjadi koruptor. Menurut survei Transparency International, DPR termasuk lembaga terkorup bersama kepolisian dan pengadilan. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam DPR periode 2004-2009, setidaknya tujuh wakil rakyat terjerat kasus korupsi, belum termasuk yang masih dalam proses pengusutan. Tambahan lagi korupsi terselubung dalam bentuk komersialisasi legislasi, studi banding, dan peninjauan lapangan. Ledakan korupsi di lembaga legislatif ini sangat mengkhawatirkan. Seperti diingatkan Montesquieu, "Suatu negeri akan segera karam jika kekuasaan legislatif lebih korup ketimbang eksekutif." Produk legislasi adalah hulu dari proses-proses politik. Bila hulunya tercemar, air yang dialirkan membawa racun yang bisa membinasakan aneka hayati di hilir. Selain itu, lembaga legislatif yang kotor akan melemahkan fungsi kontrol terhadap pemerintah, yang memberi peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh eksekutif dan birokrasi pemerintah. Selain itu, juga akan mendistorsi penyusunan anggaran, yang melemahkan keberpihakan pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Ironisnya, kenaikan skala korupsi ini berbanding terbalik dengan penurunan kinerja Dewan. Hal ini bisa dilihat dalam fungsi legislasi. Selama 2004-2008, dari target pembahasan 284 RUU, DPR hanya bisa menyelesaikan 141 produk UU. Selain persoalan produktivitas, banyak UU yang dihasilkan mengandung masalah horizontal dan vertikal. Secara horizontal, terjadi tumpang-tindih antar-UU, bahkan mengandung elemen-elemen yang saling bertentangan UU yang satu dengan yang lain. Secara vertikal, tak jarang pasal-pasal dalam UU bertentangan dengan Konstitusi. Semuanya ini membawa ledakan pada judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang berakibat mementahkan kembali UU yang telah begitu lama dan mahal disusun oleh DPR. Tidaklah mengherankan bila semua jajak pendapat menunjukkan rendahnya kepercayaan publik terhadap Dewan. Situasi inilah yang melahirkan apatisme dan pesimisme publik pada demokrasi. Ketika DPR sebagai sandaran aspirasi masyarakat tak bisa lagi dipercaya, demokrasi yang semestinya mengembangkan partisipasi, justru diwarnai ketidaksertaan, kekecewaan, dan ketidakberdayaan rakyat. Dari titik nadir kepercayaan ini, anggota-anggota DPR yang baru, dituntut untuk memulihkan harapan. Berbagai dimensi kebaruan dalam komposisi DPR mengandung hal-hal positif sekaligus negatif. Tantangannya, bagaimana mengaktualisasikan hal yang positif seraya menghindari implikasi-implikasi negatif. Peluang dan Tantangan Dari sisi eksposurnya, sekitar 70 persen anggota Dewan periode ini merupakan pendatang baru di Senayan. Anggota-anggota baru ini relatif belum terkontaminasi budaya politik masa lalu, sehingga memberi peluang bagi penyegaran dan pembaruan baik dari aspek citra maupun kinerja). Di sisi lain, kebaruan juga mengandung ketidakberpengalaman. Yang menjadi persoalan adalah kualitas judgment-nya. Tanpa modal pengalaman dan kearifan dalam mengambil keputusan, anggota-anggota Dewan yang baru bisa menjadi sasaran empuk manuver politik anggota-anggota yang lebih berpengalaman untuk melanggengkan budaya politik lama. Dari segi pendidikan, lebih dari 90 persen bergelar sarjana, bahkan 41,1 persen telah menyelesaikan pendidikan pascasarjana (S2), serta sebagian lagi bergelar doktor. Kualifikasi pendidikan seperti itu memberi modal kemampuan analitis untuk mengabstraksikan renik-renik persoalan untuk distrukturkan ke dalam kerangka legislasi. Persoalannya, kecakapan teknis tanpa wawasan politik dan kemasyarakatan secara luas, bisa melahirkan produk perundang-undangan yang bersifat miopik, tanpa memperhitungkan keterkaitannya dengan ranah lain secara horizontal dan vertikal. Secara ekonomi, anggota Dewan yang baru relatif lebih berkecukupan, dengan 56,7 persen di antaranya berlatar belakang bekerja di sektor swasta atau pengusaha. Kecukupan secara ekonomis bisa membuat mereka bekerja "untuk politik", bukan bekerja "dari politik". Namun demikian, tanpa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi Dewan, mereka yang berlatar pengusaha ini justru bisa memanfaatkan kedudukannya sebagai rente untuk ditransaksikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, demi kepentingan bisnisnya. Jika hal itu terjadi, kekuatan ekonomi privat akan menjadi penentu peraturan dan keputusan publik, yang akan melahirkan dampak ketidakadilan yang lebih besar. Pulihkan Kepercayaan Untuk menghindari potensi-potensi negatif tersebut, anggota Dewan yang baru harus mempercepat proses pembelajarannya, baik tentang segala hal yang menyangkut fungsi Dewan, maupun isu-isu penting yang menjadi kepedulian komisinya masing-masing. Mereka harus terlibat dalam wacana publik-akademik. Bukan saja demi memperluas wawasannya, tetapi juga untuk belajar mengembangkan objektivitas, agar keputusan-keputusan politiknya tidak didikte oleh kepentingan pragmatis dan subjektivitas ideologinya semata. Seturut dengan itu, dalam mengenali isu-isu publik terpenting yang harus menjadi prioritas dalam legislasi dan pengawasan, Dewan harus lebih terbuka pada wacana dan keterlibatan masyarakat sipil. Lembaga-lembaga riset dan advokasi dalam masyarakat, yang mengenali dan menggeluti secara intens isu-isu publik, harus lebih sering diundang memberi masukan yang berharga dalam rangka penyusunan prioritas legislasi dan pengawasan. Oleh karenanya harus dijadikan sekutu bukan seteru Dewan. Untuk mencegah penguatan rente dalam fungsi Dewan, komisi-komisi DPR mendatang harus mengagendakan prioritas legislasi secara periodik yang dikemukakan kepada khalayak. Penyusunan daftar prioritas penyusunan legislasi ini harus mendapatkan penilaian dari wacana publik, sehingga bisa dihindari kecenderungan sembarang pilih atas dasar pesanan pihak lain. Akhirnya, kontrol atas DPR yang baru ini bisa dikembangkan secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal melibatkan lembaga-lembaga negara lain, terutama BPK dan KPK yang dituntut melakukan pencegahan korupsi politik. Secara horizontal, media massa dan masyarakat sipil harus lebih proaktif melakukan telaah, terutama atas pelaksanaan fungsi legislasi. Jangan hanya berteriak ketika suatu RUU mau disahkan, tetapi harus terlibat sejak proses pembahasannya. Perubahan politik harus dimulai dari usaha memulihkan rasa saling percaya dan kepercayaan. Sekali aktor politik menunjukkan sinyal bisa dipercaya, maka partisipasi dan kepercayaan rakyat pada politik akan menguat. Dengan keteladanan anggota-anggota DPR yang baru, semoga kepercayaan publik pada politik dan demokrasi bisa dipulihkan [Non-text portions of this message have been removed]
