Jawa Pos
[ Kamis, 17 Desember 2009 ] 

Golkar-Demokrat Mulai Perlihatkan Keretakan dalam Pansus Century 

Soal Pemutaran Rekaman Rapat Sri Mulyani 

JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Demokrat mulai memperlihatkan keretakan 
dalam Pansus Hak Angket Bank Century. Mereka berselisih pendapat dan terlibat 
debat panjang terkait rencana diperdengarkannya rekaman percakapan yang diduga 
antara Sri Mulyani dan Robert Tantular. Masing-masing memakai pijakan hukum 
dalam mempertahankan argumennya. 

Golkar meminta agar BPK bersedia membeberkan rekaman rapat KSSK (Komite 
Stabilitas Sistem Keuangan) pada 21 November tersebut. Namun, Demokrat berusaha 
mencegah upaya itu. Perdebatan ini sangat kontras dengan sikap sejalan kedua 
partai besar pendukung pemerintah tersebut pada saat menentukan ketua pansus. 
Saat itu mereka kompak mendukung Idrus Marham menjadi ketua pansus sehingga 
menang. 

Pada awal sambutan dalam rapat kemarin, Idrus Marham yang berasal dari Golkar 
itu bertanya kepada BPK terkait dibukanya rekaman rapat KSSK di depan pansus. 
"Apakah permintaan Pansus Century terkait rekaman KSSK dibawa saat ini?" tanya 
Idrus Marham kepada Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat konsultasi Pansus 
Century dengan BPK di gedung DPR kemarin (16/12).

Menjawab pertanyaan itu, ketua BPK menegaskan, pihaknya telah meminta izin ke 
menteri keuangan sebagai mantan ketua KSSK. Hadi lantas membacakan surat dari 
Sekjen Departemen Keuangan perihal jawaban atas surat BPK. "Intinya, apabila 
pansus membutuhkan, agar meminta langsung ke mantan ketua KSSK, kami taat 
undang-undang," ucap Hadi Poernomo usai membacakan surat dari Depkeu.

Hadi juga membeberkan UU BPK No 15/2006 pasal 28 ayat (b) yang berisi anggota 
BPK dilarang menggunakan keterangan, bahan, data, dan informasi yang diperoleh 
pada waktu melaksanakan tugas kecuali untuk kewenangan penyidikan. "Apakah 
panitia angket masuk dalam kategori penyidikan?" tanya Hadi, ragu.

Mendengar jawaban ketua BPK, pimpinan pansus melalui Gayus Lumbuun langsung 
menimpali. Dia menyitir UU No 6/1954 ayat (3) yang isinya menyebutkan bahwa 
semua warga negara dan penduduk yang berada di Republik Indonesia diwajibkan 
memenuhi panggilan pansus hak angket, menjawab, serta memberikan keterangannya. 
"Jadi, BPK tidak akan ditahan saat mengungkap data di sini," tegas profesor 
ilmu hukum dari Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Melihat saling bantah antara pimpinan pansus dan pimpinan BPK, beberapa anggota 
pansus pun angkat suara. Salah satu di antara mereka adalah anggota Fraksi 
Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul yang membela BPK. Dia menegaskan, 
seharusnya Pansus Hak Angket Bank Century menghormati Indonesia sebagai negara 
hukum. "Siapa yang jamin jika ketua BPK ditangkap polisi karena menyerahkan 
rekaman data ke Pansus Hak Angket Century? BPK bisa memberikan datanya dalam 
rangka penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Ruhut yang juga pernah berprofesi 
sebagai pengacara itu.

Hal senada disampaikan Benny K. Harman yang juga dari Fraksi Partai Demokrat. 
Dia menegaskan, pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century harus tegas dalam rapat 
saat ini. "BPK ini bukan pihak yang diselidiki, tetapi sebagai pihak yang 
diundang pansus," katanya. 

Perdebatan tidak berhenti di situ. Idrus Marham menegaskan, pihaknya tetap akan 
meminta rekaman itu sebagai bahan penyelidikan. "Sudah pasti kami meminta 
rekaman itu. Bagaimanapun caranya," tandasnya. (dyn/owi/pri/bay/tof

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke