Jawa Pos [ Kamis, 17 Desember 2009 ]
Golkar-Demokrat Mulai Perlihatkan Keretakan dalam Pansus Century Soal Pemutaran Rekaman Rapat Sri Mulyani JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Demokrat mulai memperlihatkan keretakan dalam Pansus Hak Angket Bank Century. Mereka berselisih pendapat dan terlibat debat panjang terkait rencana diperdengarkannya rekaman percakapan yang diduga antara Sri Mulyani dan Robert Tantular. Masing-masing memakai pijakan hukum dalam mempertahankan argumennya. Golkar meminta agar BPK bersedia membeberkan rekaman rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) pada 21 November tersebut. Namun, Demokrat berusaha mencegah upaya itu. Perdebatan ini sangat kontras dengan sikap sejalan kedua partai besar pendukung pemerintah tersebut pada saat menentukan ketua pansus. Saat itu mereka kompak mendukung Idrus Marham menjadi ketua pansus sehingga menang. Pada awal sambutan dalam rapat kemarin, Idrus Marham yang berasal dari Golkar itu bertanya kepada BPK terkait dibukanya rekaman rapat KSSK di depan pansus. "Apakah permintaan Pansus Century terkait rekaman KSSK dibawa saat ini?" tanya Idrus Marham kepada Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat konsultasi Pansus Century dengan BPK di gedung DPR kemarin (16/12). Menjawab pertanyaan itu, ketua BPK menegaskan, pihaknya telah meminta izin ke menteri keuangan sebagai mantan ketua KSSK. Hadi lantas membacakan surat dari Sekjen Departemen Keuangan perihal jawaban atas surat BPK. "Intinya, apabila pansus membutuhkan, agar meminta langsung ke mantan ketua KSSK, kami taat undang-undang," ucap Hadi Poernomo usai membacakan surat dari Depkeu. Hadi juga membeberkan UU BPK No 15/2006 pasal 28 ayat (b) yang berisi anggota BPK dilarang menggunakan keterangan, bahan, data, dan informasi yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas kecuali untuk kewenangan penyidikan. "Apakah panitia angket masuk dalam kategori penyidikan?" tanya Hadi, ragu. Mendengar jawaban ketua BPK, pimpinan pansus melalui Gayus Lumbuun langsung menimpali. Dia menyitir UU No 6/1954 ayat (3) yang isinya menyebutkan bahwa semua warga negara dan penduduk yang berada di Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan pansus hak angket, menjawab, serta memberikan keterangannya. "Jadi, BPK tidak akan ditahan saat mengungkap data di sini," tegas profesor ilmu hukum dari Universitas Krisnadwipayana tersebut. Melihat saling bantah antara pimpinan pansus dan pimpinan BPK, beberapa anggota pansus pun angkat suara. Salah satu di antara mereka adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul yang membela BPK. Dia menegaskan, seharusnya Pansus Hak Angket Bank Century menghormati Indonesia sebagai negara hukum. "Siapa yang jamin jika ketua BPK ditangkap polisi karena menyerahkan rekaman data ke Pansus Hak Angket Century? BPK bisa memberikan datanya dalam rangka penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Ruhut yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara itu. Hal senada disampaikan Benny K. Harman yang juga dari Fraksi Partai Demokrat. Dia menegaskan, pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century harus tegas dalam rapat saat ini. "BPK ini bukan pihak yang diselidiki, tetapi sebagai pihak yang diundang pansus," katanya. Perdebatan tidak berhenti di situ. Idrus Marham menegaskan, pihaknya tetap akan meminta rekaman itu sebagai bahan penyelidikan. "Sudah pasti kami meminta rekaman itu. Bagaimanapun caranya," tandasnya. (dyn/owi/pri/bay/tof [Non-text portions of this message have been removed]
