http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012101321966
Kamis, 21 Januari 2010
OPINI
Menggugat Pelarangan Buku
Oki Hajiansyah Wahab
Peminat masalah sosial, tinggal Bandar Lampung
KEJAKSAAN Agung kembali menyatakan lima buku sebagai buku terlarang.
Kelima buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan
Kudeta Suharto karangan John Roosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas
Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat
Harus Diakhiri karya Cocrates Sofyan Yoman, Lekra tak Membakar Buku Suara
Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950--1965 karangan Rhoma Dwi Aria
Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan M.M.,
dan Mengungkap Misteri Keberagamaan Agama yang ditulis Syahrudin Ahmad.
Kejaksaan Agung menilai kelima buku tersebut dianggap menganggu
ketertiban umum dengan bahasa yang lebih lugas dinilai bertentangan dengan UUD
1945, Pancasila, Agama, dan sara seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung. Uniknya, salah satu buku yang dilarang, yaitu buku Dalih
Pembunuhan Massal karya John Roosa termasuk nominasi buku terbaik dalam
International Convention of Asian Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk
bidang studi Asia pada 2007. Buku yang aslinya berjudul Pretext for Mass Murder
sebelumnya juga telah dilansir University of Wisconsin Press pada 2006.
Kasus pelarangan buku kali ini bukanlah yang pertama kali di era
reformasi. Sebelumnya tahun 2007, Kejaksaan Agung lewat SK Nomor
19/A/JA/03/2007 juga telah melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat SMP
dan SMA. Alasan pelarangan adalah karena isi buku tersebut tidak memuat
Pemberontakan Madiun dan 1965 serta tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan
G/30S. Praktis, sejak surat larangan itu dikeluarkan Jaksa Agung, razia
buku-buku sejarah gencar dilakukan di berbagai daerah.
Pelarangan buku ini mengingatkan kita pada pencabutan SIUPP dan
pelarangan buku kiri pada masa rezim Orde Baru. Ketika itu negara tampil
sebagai satu-satunya penguasa wacana yang punya otoritas memberikan hak hidup
suatu penerbitan. Pengawasan barang cetakan sendiri diatur dalam Undang-undang
No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya
dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan Kepja 190/A/JA/3/2003 tanggal 25 Maret
2003 yang menetapkan sebuah badan bernama clearing house. Di masa Orde Baru,
proses clearing house dilakukan oleh Tim 9 yang anggotanya di antaranya Badan
Intelijen Negara (BIN), Departemen Dalam Negeri, TNI, dan Kepolisian.
Sejarah pelarangan buku di Indonesia, baik zaman Orde Lama, Orde Baru
bahkan di era Reformasi sesungguhnya lebih banyak dilakukan atas dasar latar
belakang politik dan stigma ideologi penulisnya, bukan sepenuhnya berdasarkan
isi buku atau opini yang mesti dilarang. Sejarah yang sesungguhnya amat penting
keberadaannya sebagai media untuk bercermin sekaligus bahan pelajaran yang
berharga dalam kenyataannya juga lebih banyak ditulis berdasarkan kepentingan
yang menang dan berkuasa.
Pelaksanaan kekuasaan seperti yang digambarkan Foucault hadir dalam wujud
produktif seperti hukum. Pelarangan buku sejarah oleh kejaksaan itu mirip
praktek panoptikon sebagaimana dilukiskan Michel Foucault dalam bukunya
berjudul Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Dalam kacamata
Foucault panoptikon merupakan konsep untuk memahami aturan hukum yang dipakai
sebagai topeng yang canggih untuk menutupi intervensi kekuasaan yang
berlebihan. Setiap orang dengan latar belakang apa pun kemudian ditata untuk
memiliki sistem berpikir, berbicara, yang sesuai dengan totalitas "apriori"
kebenaran yang sudah dirumuskan dalam bentuk peraturan. Pada gilirannya hukum
menjadi teknologi yang mengawasi dan mendisiplinkan sampai masuk wilayah yang
paling otonom dari manusia, yaitu kesadaran.
Konsep panoptikon memberikan pelajaran kekuasaan yang canggih tidak lagi
memerlukan kehadiran fisik, tapi yang terpenting adalah bagaimana efek
kekuasaan tersebut dirasakan. Layaknya rezim Orde Baru, meski telah tumbang,
doktrin dan praktek kontrolnya masih tetap dirasakan sampai sekarang. Sejarawan
LIPI, Dr. Abdurrachman Suryomihardjo, pernah menulis sebuah anekdot yang
menggambarkan konsep panoptikon. Seorang pencopet dikejar oleh kelompok
keamanan, tapi pihak keamanan tidak mampu menangkapnya. Akhirnya, karena putus
asa, mereka berteriak, "Tangkap PKI!" Akhirnya orang yang dikejar tersebut
berhenti, dan berbalik kepada orang yang mengejarnya dan berkata: "Saya bukan
PKI! Saya tukang copet!" Rupanya, ketakutan menjadi PKI begitu merasuki mental
semua orang Indonesia, maka lebih baik ditangkap sebagai maling daripada
dituduh PKI.
Nasib buku di negeri ini harus diakui memang masih memprihatinkan. Hingga
kini masih sering terjadi pelarangan dan pembakaran buku-buku. Artinya, buku
sebagai media menyampaikan bahasa masih belum mendapatkan ruang demokratis di
negeri ini. Meskipun Indonesia telah merativikasi Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang
memberikan jaminan untuk berekspresi, termasuk menulis dan juga pers tapi
praktek-praktek pembatasan atas nama "ketertiban umum" masih terus terjadi.
Selain itu, semestinya sejak lahirnya Tap MPR No. 17 Tahun 1998 tentang Hak
Asasi Manusia, seharusnya pelarangan buku tersebut batal demi hukum.
Hukum sesungguhnya tidak boleh mencampuri, memaksa, dan melarang
perdebatan dan pencarian kebenaran sejarah itu. Tapi hukum baru hadir apabila
salah satu pihak atau para pihak sudah mulai memaksakan kehendaknya dengan
kekerasan. Jadi, apa yang dilakukan kejaksaan melarang buku sejarah tersebut
sesungguhnya melampaui kewenangannya sebagai institusi hukum. Bahwa hukum
mempunyai batas untuk menuntut ketaatan warganya, seperti kebebasan berpikir
tidak boleh dibatasi oleh hukum.
Dan kalau batas itu dilampaui, apa yang menamakan diri hukum dan
institusi hukum kehilangan legitimasinya. Sebab itu, kejaksaan harus kembali
pada fungsinya sebagai penegak hukum dan tidak boleh tergelincir menjadi
"departemen ideologi" yang mengontrol pikiran dan memonopoli tafsir (Widodo :
2007).
Fakta yang tidak bisa dimungkiri, pelarangan buku justru memicu orang
untuk mencari buku yang dianggap terlarang tersebut. Makin dilarang, makin
besar minat orang untuk membacanya. Buku-buku Pramoedya adalah contoh baik
dimana tetraloginya yang monumental plus novel Arus Balik yang pernah
dinyatakan terlarang oleh pemerintah--, ternyata rohnya tidak pernah mati
sampai dengan sekarang. Dengan demikian sesungguhnya sejarah telah membuktikan
buku atau pemikiran yang baik, hebat, besar, sesungguhnya tidak pernah mati dan
tidak akan pernah ada yang bisa melarangnya. Saatnya budaya warisan kolonial
dan rezim otoriter yang selalu ingin mengatur arus informasi dan pemikiran
diakhiri.
[Non-text portions of this message have been removed]