http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/soal-nasib-rumah-tuhan/

Kamis, 21 Januari 2010 12:59 
Soal Nasib Rumah Tuhan
OLEH: M SUBHI AZHARI



Sejumlah tokoh lintas agama, Senin (18/1) lalu, menemui Ketua Komisi Nasional 
Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM). 

     
Mereka me­nyam­paikan keprihatinannya atas berbagai kekerasan terhadap rumah 
ibadah di berbagai daerah akhir-akhir ini.
Bagaimana tidak, pada bulan Januari 2010 ini saja telah terjadi enam kasus 
rumah ibadah di sejumlah daerah seperti perusakan, pendudukan dan pelarangan 
pembangunan. Bagi para tokoh lintas agama tersebut, berbagai kasus ini pertanda 
hubungan antaragama di Indonesia masih menghadapi tantangan berat.


Di Tambun, Bekasi misalnya, pada 3 Januari, dua gereja diduduki massa yang 
tidak menerima keberadaan tempat ibadah tersebut. Bahkan, be­berapa hari 
setelahnya, Bu­pati Bekasi mengeluarkan su­rat larangan pembangunan dan 
larangan ibadah di salah satu gereja yang diikuti penyegelan oleh aparat Satpol 
PP. 


Kemudian, di Lampung Utara, sebuah gereja dilempari batu oleh orang tak dikenal 
pada tanggal 5 Januari. Lalu yang paling baru, sebuah wi­hara di Singkawang, 
Kali­mantan Barat dirusak dan nyaris dibakar seseorang pada 13 Januari. Mengapa 
kasus se­perti itu terus terjadi, padahal negara katanya menjamin kebebasan 
beribadah?


Problem rumah ibadah di Indonesia sejatinya adalah problem klasik yang sering 
memicu ketegangan antarumat beragama. Di sejumlah daerah, problem ini sering 
muncul da­lam bentuk konflik me­nyangkut pendirian rumah ibadah, kemudian 
terkait perizinan, dan yang tidak kalah banyak adalah konflik dalam bentuk 
penyerangan atau pe­rusakan rumah ibadah agama tertentu oleh umat agama lain. 
Hingga saat ini, sederet ma­salah tersebut tidak pernah be­nar-benar selesai. 
Sebalik­nya, hal ini terus menjadi konflik laten yang setiap saat bisa muncul.


Orang sering bertanya, me­ngapa ada sekelompok orang yang dengan mudah merusak 
properti ibadah orang lain, bahkan tanpa merasa berdosa menghinakan 
simbol-simbol kesucian agama lain? Dalam banyak kasus, rumah ibadah-yang adalah 
barang mati-paling sering menjadi sasaran perusakan, meskipun motif dari para 
perusak sesungguhnya adalah ketidaksukaan mereka menerima perbedaan keyakinan. 
Hal ini boleh jadi karena rumah ibadah adalah simbol yang paling nyata dan 
mudah dijangkau guna me­nyampaikan pesan penolakan terhadap keberadaan 
keyakinan yang berbeda tersebut.


Satu motif lain adalah adanya kekhawatiran yang berlebihan terhadap agama lain 
sebagai ancaman terhadap agama sendiri. Kekhawatiran ini akan semakin besar 
manakala agama lain tersebut mendirikan satu rumah ibadah baru, karena hal ini 
diduga menandakan agama tersebut semakin banyak pengikutnya. Meskipun kerap 
kali kekha­watiran semacam ini hanya prasangka karena ketidakmengertian 
terhadap tradisi agama orang lain. Padahal, boleh jadi di dalam agama ter­sebut 
telah muncul sekte baru, mazhab baru atau imam baru.


Minimnya pemahaman terhadap tradisi agama lain ini telah menjadi tembok yang 
terus-menerus mereproduksi konflik dan kesalahpahaman antaragama. Karena dari 
sinilah muncul prasangka, kecurigaan yang berlebihan, dan keengganan untuk 
menerima keragaman keyakinan dengan tulus. 


Di sisi lain, fakta menunjukkan bahwa masalah rumah ibadah adalah masalah yang 
sangat sensitif. Hal ini tentu karena adanya pemahaman sebagian besar pemeluk 
agama bahwa rumah ibadah adalah rumah suci yang harus diperlakukan berbeda dari 
bangunan pada umumnya. Bahkan, mayoritas umat beragama meyakini rumah ibadah 
adalah rumah Tuhan dan tempat paling otoritatif menyembah Tuhan. Orang bisa 
memperta­ruhkan apa pun demi memelihara kesucian rumah ibadah.
Ironisnya, pemahaman se­perti ini tidak dibarengi kesediaan untuk menerima 
pemahaman yang sama pada orang lain yang berbeda agama. Ke­inginan untuk 
melindungi kesucian rumah ibadah sendiri justru dibarengi sikap agresif 
terhadap rumah ibadah orang lain. Alhasil, manakala konflik rumah ibadah 
muncul, yang mengemuka adalah cara-cara penyelesaian yang jauh dari sikap kasih 
sayang dan saling menghargai, sebagaimana diajarkan oleh agama itu sendiri. 


Duduk Bersama
Peliknya persoalan rumah ibadah ini akan berpengaruh terhadap hubungan 
antarumat beragama secara lebih luas, dan tentu akan mengganggu stabilitas yang 
sangat dibutuhkan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. De­ngan 
melihat luasnya dam­pak yang ditimbulkan, pemerintah mestinya punya instrumen 
hukum yang benar-benar efektif guna menjawab masalah menyangkut rumah ibadah 
ini. 


Pemerintah memang telah membuat aturan yang secara khusus mengatur masalah 
ru­mah ibadah ini, yakni Pe­ra­turan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Aturan inilah yang menjadi pedoman pemerintah, 
termasuk pemerintah daerah, dalam menyelesaikan persoalan ru­mah ibadah yang 
muncul. Aturan ini dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan aturan 
sebelumnya yang dinilai masih membuka peluang munculnya konflik. Aturan ini, 
misalnya, membuat persyaratan yang lebih rinci dalam proses pendirian rumah 
ibadah, seperti adanya persyaratan khusus yang dalam aturan sebelumnya tidak 
ada. Hal ini dimaksudkan agar rumah ibadah yang telah berdiri tidak menjadi 
persoalan di kemudian hari.


Aturan ini juga memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk 
mengelola persoalan hubungan antaragama yang mereka hadapi tanpa campur tangan 
yang terlalu besar dari pemerintah. Hal ini dimungkinkan dengan dibentuknya 
Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB). Forum ini pula yang berwenang 
memberi rekomendasi apakah satu rumah ibadah bisa di­dirikan atau tidak.


Akan tetapi, dalam implementasinya, peraturan bersama ini ternyata masih 
menyimpan sejumlah kelemahan. Seperti belum meratanya sosialisasi, sehingga 
memunculkan be­ragam interpretasi, baik oleh pemerintah daerah maupun 
masyarakat. Hal ini juga tidak lepas dari adanya beberapa pasal yang bisa 
ditafsirkan secara berbeda di lapangan.
Oleh karena itu, selain perbaikan terhadap sejumlah pasal, juga dibutuhkan 
kajian terhadap efektivitas penerapan peraturan bersama selama tiga tahun ini. 
Berkaca dari berbagai konflik yang masih muncul, terutama terkait rumah 
iba­dah, sudah saatnya pemerintah dan juga masyarakat duduk bersama 
membicarakan hal ini secara lebih komprehensif. 


Tentu, tujuan utama dari pengaturan yang ada adalah agar terciptanya kerukunan 
dan saling menghormati di te­ngah masyarakat. Niat baik ini tidak boleh 
berhenti hanya pada tataran normatif, tetapi harus diikuti kemauan politik 
untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan. Meskipun yang dihasilkan nanti 
tidak bisa sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan, namun upaya 
perbaikan harus terus dilakukan, agar nantinya setiap orang dapat menerima 
perbedaan secara tulus. Semoga!

Penulis adalah Staf Peneliti 
The Wahid Institute.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke