http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/soal-nasib-rumah-tuhan/
Kamis, 21 Januari 2010 12:59
Soal Nasib Rumah Tuhan
OLEH: M SUBHI AZHARI
Sejumlah tokoh lintas agama, Senin (18/1) lalu, menemui Ketua Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kekerasan terhadap rumah
ibadah di berbagai daerah akhir-akhir ini.
Bagaimana tidak, pada bulan Januari 2010 ini saja telah terjadi enam kasus
rumah ibadah di sejumlah daerah seperti perusakan, pendudukan dan pelarangan
pembangunan. Bagi para tokoh lintas agama tersebut, berbagai kasus ini pertanda
hubungan antaragama di Indonesia masih menghadapi tantangan berat.
Di Tambun, Bekasi misalnya, pada 3 Januari, dua gereja diduduki massa yang
tidak menerima keberadaan tempat ibadah tersebut. Bahkan, beberapa hari
setelahnya, Bupati Bekasi mengeluarkan surat larangan pembangunan dan
larangan ibadah di salah satu gereja yang diikuti penyegelan oleh aparat Satpol
PP.
Kemudian, di Lampung Utara, sebuah gereja dilempari batu oleh orang tak dikenal
pada tanggal 5 Januari. Lalu yang paling baru, sebuah wihara di Singkawang,
Kalimantan Barat dirusak dan nyaris dibakar seseorang pada 13 Januari. Mengapa
kasus seperti itu terus terjadi, padahal negara katanya menjamin kebebasan
beribadah?
Problem rumah ibadah di Indonesia sejatinya adalah problem klasik yang sering
memicu ketegangan antarumat beragama. Di sejumlah daerah, problem ini sering
muncul dalam bentuk konflik menyangkut pendirian rumah ibadah, kemudian
terkait perizinan, dan yang tidak kalah banyak adalah konflik dalam bentuk
penyerangan atau perusakan rumah ibadah agama tertentu oleh umat agama lain.
Hingga saat ini, sederet masalah tersebut tidak pernah benar-benar selesai.
Sebaliknya, hal ini terus menjadi konflik laten yang setiap saat bisa muncul.
Orang sering bertanya, mengapa ada sekelompok orang yang dengan mudah merusak
properti ibadah orang lain, bahkan tanpa merasa berdosa menghinakan
simbol-simbol kesucian agama lain? Dalam banyak kasus, rumah ibadah-yang adalah
barang mati-paling sering menjadi sasaran perusakan, meskipun motif dari para
perusak sesungguhnya adalah ketidaksukaan mereka menerima perbedaan keyakinan.
Hal ini boleh jadi karena rumah ibadah adalah simbol yang paling nyata dan
mudah dijangkau guna menyampaikan pesan penolakan terhadap keberadaan
keyakinan yang berbeda tersebut.
Satu motif lain adalah adanya kekhawatiran yang berlebihan terhadap agama lain
sebagai ancaman terhadap agama sendiri. Kekhawatiran ini akan semakin besar
manakala agama lain tersebut mendirikan satu rumah ibadah baru, karena hal ini
diduga menandakan agama tersebut semakin banyak pengikutnya. Meskipun kerap
kali kekhawatiran semacam ini hanya prasangka karena ketidakmengertian
terhadap tradisi agama orang lain. Padahal, boleh jadi di dalam agama tersebut
telah muncul sekte baru, mazhab baru atau imam baru.
Minimnya pemahaman terhadap tradisi agama lain ini telah menjadi tembok yang
terus-menerus mereproduksi konflik dan kesalahpahaman antaragama. Karena dari
sinilah muncul prasangka, kecurigaan yang berlebihan, dan keengganan untuk
menerima keragaman keyakinan dengan tulus.
Di sisi lain, fakta menunjukkan bahwa masalah rumah ibadah adalah masalah yang
sangat sensitif. Hal ini tentu karena adanya pemahaman sebagian besar pemeluk
agama bahwa rumah ibadah adalah rumah suci yang harus diperlakukan berbeda dari
bangunan pada umumnya. Bahkan, mayoritas umat beragama meyakini rumah ibadah
adalah rumah Tuhan dan tempat paling otoritatif menyembah Tuhan. Orang bisa
mempertaruhkan apa pun demi memelihara kesucian rumah ibadah.
Ironisnya, pemahaman seperti ini tidak dibarengi kesediaan untuk menerima
pemahaman yang sama pada orang lain yang berbeda agama. Keinginan untuk
melindungi kesucian rumah ibadah sendiri justru dibarengi sikap agresif
terhadap rumah ibadah orang lain. Alhasil, manakala konflik rumah ibadah
muncul, yang mengemuka adalah cara-cara penyelesaian yang jauh dari sikap kasih
sayang dan saling menghargai, sebagaimana diajarkan oleh agama itu sendiri.
Duduk Bersama
Peliknya persoalan rumah ibadah ini akan berpengaruh terhadap hubungan
antarumat beragama secara lebih luas, dan tentu akan mengganggu stabilitas yang
sangat dibutuhkan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan
melihat luasnya dampak yang ditimbulkan, pemerintah mestinya punya instrumen
hukum yang benar-benar efektif guna menjawab masalah menyangkut rumah ibadah
ini.
Pemerintah memang telah membuat aturan yang secara khusus mengatur masalah
rumah ibadah ini, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Aturan inilah yang menjadi pedoman pemerintah,
termasuk pemerintah daerah, dalam menyelesaikan persoalan rumah ibadah yang
muncul. Aturan ini dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan aturan
sebelumnya yang dinilai masih membuka peluang munculnya konflik. Aturan ini,
misalnya, membuat persyaratan yang lebih rinci dalam proses pendirian rumah
ibadah, seperti adanya persyaratan khusus yang dalam aturan sebelumnya tidak
ada. Hal ini dimaksudkan agar rumah ibadah yang telah berdiri tidak menjadi
persoalan di kemudian hari.
Aturan ini juga memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk
mengelola persoalan hubungan antaragama yang mereka hadapi tanpa campur tangan
yang terlalu besar dari pemerintah. Hal ini dimungkinkan dengan dibentuknya
Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB). Forum ini pula yang berwenang
memberi rekomendasi apakah satu rumah ibadah bisa didirikan atau tidak.
Akan tetapi, dalam implementasinya, peraturan bersama ini ternyata masih
menyimpan sejumlah kelemahan. Seperti belum meratanya sosialisasi, sehingga
memunculkan beragam interpretasi, baik oleh pemerintah daerah maupun
masyarakat. Hal ini juga tidak lepas dari adanya beberapa pasal yang bisa
ditafsirkan secara berbeda di lapangan.
Oleh karena itu, selain perbaikan terhadap sejumlah pasal, juga dibutuhkan
kajian terhadap efektivitas penerapan peraturan bersama selama tiga tahun ini.
Berkaca dari berbagai konflik yang masih muncul, terutama terkait rumah
ibadah, sudah saatnya pemerintah dan juga masyarakat duduk bersama
membicarakan hal ini secara lebih komprehensif.
Tentu, tujuan utama dari pengaturan yang ada adalah agar terciptanya kerukunan
dan saling menghormati di tengah masyarakat. Niat baik ini tidak boleh
berhenti hanya pada tataran normatif, tetapi harus diikuti kemauan politik
untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan. Meskipun yang dihasilkan nanti
tidak bisa sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan, namun upaya
perbaikan harus terus dilakukan, agar nantinya setiap orang dapat menerima
perbedaan secara tulus. Semoga!
Penulis adalah Staf Peneliti
The Wahid Institute.
[Non-text portions of this message have been removed]