http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=85291
Hanya curi 4 sisir pisang, ditahan 3 bulan
Tanggal : 21 Jan 2010
Sumber : Harian Terbit
BOJONEGORO - Meski tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, pasangan warga
miskin, mendekam di tahanan selama tiga bulan, hanya gara-gara curi 4 sisir
pisang. Suami-istri Supriyono dan Sulastri, warga Bojonegoro, sebelumnya
dituntut Jaksa tujuh tahun penjara.
Suami istri itu mendekam di tahanan karena dituduh mencuri 4 sisir pisang
senilai Rp 15 ribu, Oktopber 2009. Pemilik pisang Maskun, Bambang dan Muis
melaporkannya ke polisi, dan diproses se-cara hukum lewat pengadilan.
Pasangan Supriyono dan Sulastri dituduh mencuri empat sisir pisang milik
Maskun, warga Desa Pa-cul, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Oktober 2009.
Pasangan suami-istri yang disidangkan dengan hakim tunggal, Iwayan Sukanila,
dengan jaksa penuntut umum (JPU), Arief Kus Hermanto, itu diancam hukuman tujuh
tahun penjara.
Kasus pencurian pisang ini mendapat perhatian warga. Saat sidang di PN
Bojonegoro, ratusan warga mengikutinya. Terdakwa didampingi enam penasehat
hukum. Warga prihatin, karena pasangan suami-istri itu dituduh tanpa punya
bukti yang kuat.
Meski tanpa bukti, pasangan suami istri itu sudah tiga bulan mendekam di LP
Bojonegoro, sebagai tahanan titipan polisi.
Sementara itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan pasangan, Supriyono
(19) dan Sulastri (19), yang ditahan di lapas setempat, dengan tuduhan mencuri
empat sisir pisang.
"Keduanya sudah menandatangani surat kuasa kepada kami untuk proses hukum di
Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, Sarif Usman,
Minggu.
Didampingi Ketua Forum Bojonegoro Lawyer Club (BLC), Moch. Mansyur, dan
anggotanya, Hasnomo, S.H., Nursamsi, S.H., Mustain, S.H., Ernia Miefta
Wulandari dan Adi Suroso, ia menemui pasangan suami-istri itu, Sabtu (16/1),
untuk pemberian kuasa itu.
Menurut dia, setelah keduanya memberikan kuasa kepada Apdesi dan BLC atas
proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka mereka
sepakat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan keduanya merupakan
"tulang punggung" keluarga.
Ditemui di kediamannya, di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Sarimi (34), ibunda
Supriyono mengatakan, sebelum keduanya ditahan sejak 19 Oktober 2009,
keseharian Supriyono bekerja serabutan dan kadang-kadang ikut menjajakan kue
yang dibuatnya.
Di rumah berukuran 3 X 6 meter dengan dinding triplek, yang berdiri di atas
tanah milik Dinas Pengairan Bojonegoro itu, selain ditempati Supriyono dan
Sulastri, juga menjadi tempat tinggal ibunya, Sarimi dan kakeknya, Dasiman (80)
dengan istrinya, Ngarsi. (antara/negara)
[Non-text portions of this message have been removed]