Refeleksi : Bukankah SBY, Silalahi dan Mafud MD cs mempunyai banyak konco di
Laskar Jihad, mengapa tidak disuruh mereka berjihad untuk membasmi kourptor?
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012204232845
Jum'at, 22 Januari 2010
OPINI
Jihad Melawan Koruptor!
Supadiyanto
Direktur Eksekutif ICRC Jateng-DIY, Ketua Umum PPWI DIY
Jihad selama ini hanya dimaknai sempit sebagai upaya maksimal untuk
berjuang/berperang melawan kaum kafir. Padahal sejatinya jihad itu bisa
dijadikan jalan baru untuk memberantas koruptor. Berjihad melawan koruptor,
adalah upaya lahir dan batin untuk memberantas terjadinya praktek korupsi di
berbagai instansi pemerintahan, sektor swasta, institusi penegak hukum dan
berbagai lembaga kemasyarakatan.
Ada dua jalan jihad yang bisa dilakukan untuk memberantas kejahatan
korupsi. Pertama, jalan jihad dengan melakukan pendekatan kultural. Kedua,
upaya jihad untuk memberantas kejahatan korupsi dengan mengandalkan pada
pendekatan hukum. Melalui jalan kultural, jihad dapat ditempuh melalui
pengajian-pengajian, pengkajian, khotbah di tempat-tempat ibadah, seminar,
panggung musik atau bisa juga melalui diskusi dari orang per orang.
Khusus di kalangan pejabat negara, adanya pengajian atau siraman rohani
yang dilakukan setiap seminggu sekali, juga merupakan upaya jihad kultural yang
bisa mencegah seseorang melakukan praktek korupsi.
Hemat penulis, upaya jihad untuk memberantas koruptor dengan pendekatan
kultural seperti yang disebutkan di atas lebih efektif dan dan ampuh dalam
meminimalisir praktek KKN dalam masyarakat. Berarti pelaku utama yang melakukan
jihad kultural untuk melawan kejahatan korupsi adalah para tokoh agama
(rohaniawan), tokoh masyarakat, kaum intelektual, dan para pejabat itu sendiri
serta masyarakat tanpa terkecuali.
Sedangkan upaya jihad dengan mengedepankan pendekatan hukum, ditempuh
dengan menerapkan undang-undang pidana maupun perdata yang sangat berat bagi
para koruptor. Hukuman mati (tembak mati, gantung, suntik mati dll), penjara
seumur hidup adalah dua opsi keras yang bisa ditempuh pemerintah untuk
menghukumi para pelaku korupsi kelas kakap. Kendati penulis meyakini, jika
benar hukuman mati dijatuhkan pada para koruptor kelas kakap itu akan banyak
ditentang keras oleh publik, karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Sehingga kunci keberhasilan dalam memberantas koruptor melalui jihad
berpendekatan hukum, terletak pada kedisiplinan aparat penegak hukum, dan good
will dari RI 1-2. Tanpa komitmen keras mereka, upaya penegakan hukum hanya akan
mentah, bahkan mental di tengah jalan. Sayangnya, hingga kini belum ada ilmu
khusus yang mempelajari kejahatan korupsi. Mungkin di masa mendatang, akan
lahir bidang ilmu baru bernama "korupsiologi", hingga kita akan punya pakar
korupsiolog-korupsiolog anyar nanti. "Korupsiologi" itu yakni bagian ilmu
khusus dari kriminologi yang membincang tentang seluk-beluk kejahatan korupsi.
Bagaimana modus-modusnya, bagaimana cara memberantasnya dsb.
Masalah korupsi yang kini lagi menjadi bahan perbincangan menarik bagi
banyak orang di kampus, gedung-gedung, ruang perkantoran, gedung parlemen, meja
pengadilan, pasar-pasar sampai warung angkringan. Ia juga terus menjadi bahan
penelitian ilmiah yang atraktif untuk ide penulisan skripsi, tesis, desertasi,
atau cuma sekedar artikel populer di berbagai media massa.
Itu karena korupsi sudah membudaya, tidak saja bisa dilakukan oleh para
pejabat negara dan aparat penegak hukum. Kalangan pengusaha,
importir-eksportir, akademikus, rohaniawan, makelar, buruh atau siapapun saja
juga punya kesempatan yang sama melakukan praktek korupsi jika tingkat keimanan
mereka menipis.
Selain itu, seseorang agar bisa melakukan korupsi juga tak butuh proses
belajar khusus, tak usah sekolah atau kuliah dulu. Tapi seolah itu bakat
alamiah.
Upaya pemberantasan budaya korupsi jadi cukup sulit. Ada banyak kendala
internal maupun eksternal yang dialami pemerintah dalam memberantas kejahatan
korupsi. Silang sengkarutnya pemberantasan korupsi di Indonesia akhir-akhir
ini, yang melibatkan tak saja pejabat KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian serta
advokat-advokatnya, berdampak buruk pada upaya penegakan hukum.
Yang paling dirugikan akibat maraknya skandal korupsi, sebenarnya bukan
para pejabat negara atau pelaku korupsi. Melainkan justru pihak rakyat sendiri.
Serugi-ruginya pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, paling apes mereka
hanya akan diberhentikan dari jabatan, lantas menghuni hotel prodeo untuk
sekian tahun lamanya.
Tak sampai ada pelaku koruptor kelas kakap pun di Indonesia yang dihukum
berat semisal dieksekusi mati di depan regu tembak, seperti hukuman yang
diterima para teroris.
Kita menyadari ada banyak kendala dan tantangan berat yang siap
menghadang upaya sekelompok masyarakat dalam memunculkan kesadaran baru agar
mereka peduli dan mau turut ambil bagian dalam memberantas kejahatan korupsi,
baik melalui jihad berpendekatan kultural maupun jihad berpendekatan hukum.
Tapi hanya itulah jalan satu-satunya yang bisa ditempuh agar kejahatan
korupsi dapat segera diberangus dari Tanah Air yang tercinta ini. Hidup
tergilas dengan budaya korupsi, atau siap mati berjihad melawan para koruptor!
[Non-text portions of this message have been removed]