Refeleksi : Bukankah SBY, Silalahi dan Mafud MD cs mempunyai banyak konco di 
Laskar Jihad,  mengapa  tidak  disuruh  mereka berjihad untuk membasmi kourptor?
  
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012204232845


      Jum'at, 22 Januari 2010 
     
      OPINI 
     
     
     
Jihad Melawan Koruptor! 

      Supadiyanto

      Direktur Eksekutif ICRC Jateng-DIY, Ketua Umum PPWI DIY



      Jihad selama ini hanya dimaknai sempit sebagai upaya maksimal untuk 
berjuang/berperang melawan kaum kafir. Padahal sejatinya jihad itu bisa 
dijadikan jalan baru untuk memberantas koruptor. Berjihad melawan koruptor, 
adalah upaya lahir dan batin untuk memberantas terjadinya praktek korupsi di 
berbagai instansi pemerintahan, sektor swasta, institusi penegak hukum dan 
berbagai lembaga kemasyarakatan.

      Ada dua jalan jihad yang bisa dilakukan untuk memberantas kejahatan 
korupsi. Pertama, jalan jihad dengan melakukan pendekatan kultural. Kedua, 
upaya jihad untuk memberantas kejahatan korupsi dengan mengandalkan pada 
pendekatan hukum. Melalui jalan kultural, jihad dapat ditempuh melalui 
pengajian-pengajian, pengkajian, khotbah di tempat-tempat ibadah, seminar, 
panggung musik atau bisa juga melalui diskusi dari orang per orang.

      Khusus di kalangan pejabat negara, adanya pengajian atau siraman rohani 
yang dilakukan setiap seminggu sekali, juga merupakan upaya jihad kultural yang 
bisa mencegah seseorang melakukan praktek korupsi.

      Hemat penulis, upaya jihad untuk memberantas koruptor dengan pendekatan 
kultural seperti yang disebutkan di atas lebih efektif dan dan ampuh dalam 
meminimalisir praktek KKN dalam masyarakat. Berarti pelaku utama yang melakukan 
jihad kultural untuk melawan kejahatan korupsi adalah para tokoh agama 
(rohaniawan), tokoh masyarakat, kaum intelektual, dan para pejabat itu sendiri 
serta masyarakat tanpa terkecuali.

      Sedangkan upaya jihad dengan mengedepankan pendekatan hukum, ditempuh 
dengan menerapkan undang-undang pidana maupun perdata yang sangat berat bagi 
para koruptor. Hukuman mati (tembak mati, gantung, suntik mati dll), penjara 
seumur hidup adalah dua opsi keras yang bisa ditempuh pemerintah untuk 
menghukumi para pelaku korupsi kelas kakap. Kendati penulis meyakini, jika 
benar hukuman mati dijatuhkan pada para koruptor kelas kakap itu akan banyak 
ditentang keras oleh publik, karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

      Sehingga kunci keberhasilan dalam memberantas koruptor melalui jihad 
berpendekatan hukum, terletak pada kedisiplinan aparat penegak hukum, dan good 
will dari RI 1-2. Tanpa komitmen keras mereka, upaya penegakan hukum hanya akan 
mentah, bahkan mental di tengah jalan. Sayangnya, hingga kini belum ada ilmu 
khusus yang mempelajari kejahatan korupsi. Mungkin di masa mendatang, akan 
lahir bidang ilmu baru bernama "korupsiologi", hingga kita akan punya pakar 
korupsiolog-korupsiolog anyar nanti. "Korupsiologi" itu yakni bagian ilmu 
khusus dari kriminologi yang membincang tentang seluk-beluk kejahatan korupsi. 
Bagaimana modus-modusnya, bagaimana cara memberantasnya dsb.

      Masalah korupsi yang kini lagi menjadi bahan perbincangan menarik bagi 
banyak orang di kampus, gedung-gedung, ruang perkantoran, gedung parlemen, meja 
pengadilan, pasar-pasar sampai warung angkringan. Ia juga terus menjadi bahan 
penelitian ilmiah yang atraktif untuk ide penulisan skripsi, tesis, desertasi, 
atau cuma sekedar artikel populer di berbagai media massa.

      Itu karena korupsi sudah membudaya, tidak saja bisa dilakukan oleh para 
pejabat negara dan aparat penegak hukum. Kalangan pengusaha, 
importir-eksportir, akademikus, rohaniawan, makelar, buruh atau siapapun saja 
juga punya kesempatan yang sama melakukan praktek korupsi jika tingkat keimanan 
mereka menipis.

      Selain itu, seseorang agar bisa melakukan korupsi juga tak butuh proses 
belajar khusus, tak usah sekolah atau kuliah dulu. Tapi seolah itu bakat 
alamiah.

      Upaya pemberantasan budaya korupsi jadi cukup sulit. Ada banyak kendala 
internal maupun eksternal yang dialami pemerintah dalam memberantas kejahatan 
korupsi. Silang sengkarutnya pemberantasan korupsi di Indonesia akhir-akhir 
ini, yang melibatkan tak saja pejabat KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian serta 
advokat-advokatnya, berdampak buruk pada upaya penegakan hukum.

      Yang paling dirugikan akibat maraknya skandal korupsi, sebenarnya bukan 
para pejabat negara atau pelaku korupsi. Melainkan justru pihak rakyat sendiri. 
Serugi-ruginya pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, paling apes mereka 
hanya akan diberhentikan dari jabatan, lantas menghuni hotel prodeo untuk 
sekian tahun lamanya.

      Tak sampai ada pelaku koruptor kelas kakap pun di Indonesia yang dihukum 
berat semisal dieksekusi mati di depan regu tembak, seperti hukuman yang 
diterima para teroris.

      Kita menyadari ada banyak kendala dan tantangan berat yang siap 
menghadang upaya sekelompok masyarakat dalam memunculkan kesadaran baru agar 
mereka peduli dan mau turut ambil bagian dalam memberantas kejahatan korupsi, 
baik melalui jihad berpendekatan kultural maupun jihad berpendekatan hukum.

      Tapi hanya itulah jalan satu-satunya yang bisa ditempuh agar kejahatan 
korupsi dapat segera diberangus dari Tanah Air yang tercinta ini. Hidup 
tergilas dengan budaya korupsi, atau siap mati berjihad melawan para koruptor!
     








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke