Refleksi : Hanya
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=41263:kalau-tak-hendak-jangan-punya-anak&catid=78:umum&Itemid=131
Kalau Tak Hendak, Jangan Punya Anak
Oleh : Dicky Sembiring
Berbicara masalah anak, maka kita berbicara mengenai generasi penerus.
Bagi kebanyakan masyarakat di dunia, terutama yang sangat menghargai garis
keturunan
apalagi bagi suku-suku bangsa yang melekatkan marga pada nama keturunan
mereka, anak menjadi begitu sangat penting artinya.
Khusus mengenai orang-orang yang sangat menghargai sebuah garis
keturunan, tidak hanya di Indonesia, bahkan dengan bangga mereka menambahkan
inisial Jr (Junior) pada nama belakang anak mereka. Dengan demikian, kelak
tanpa melihat data pribadi anak tersebut pun orang lain akan mengetahui siapa
orang tua sang anak.
Anak sebagai salah satu anugerah terindah pemberian Yang Kuasa, tidak
selayaknya disia-siakan dengan alasan apapun. Mentelantarkan mereka sama saja
menghina pemberian Yang Kuasa. Kesadaran akan hal inilah yang kemudian
melahirkan berbagai bentuk peraturan dan undang-undang, baik yang berlaku
secara Internasional maupun secara nasional, yang melindungi anak-anak dari
segala bentuk kekerasan dan lain-lain serta memastikan mereka mendapatkan semua
hak.
Rekaman dari Berbagai Peristiwa Terhadap Anak
Harian Analisa tanggal 6 Januari 2010, tepatnya pada rubrik Mancanegara,
mengangkat kisah Anak-anak Pakistan Mengais Rezeki di Perbatasan Afghanistan
yang Berbahaya. Sebuah kisah nyata yang terjadi saat ini, dimana organisasi PBB
untuk anak-anak, Unicef sedang bekerja mengatasi atau paling tidak mengurangi
suasana yang sangat riskan bagi anak-anak di sana, dan yang paling penting
adalah mengusahakan mereka untuk mendapatkan hak mendapatkan pendidikan.
Sebenarnya efek peperangan terhadap kehidupan anak-anak di dunia sudah
terjadi sejak dulu. Ambisi yang terlampau tinggi, keserakahan, haus kekuasaan
dari orang tua mengakibatkan hidup generasi penerus mereka sengsara. Peperangan
merupakan satu penyebab, belum lagi jika kita melihat sebab lain seperti
bencana alam, wabah penyakit dan lain sebagainya.
Situasi demikian tentu berpengaruh signifikan terhadap perkembangan jiwa
dan mental anak. Namun sangat disayangkan apabila anak-anak tetap tak
terlindungi meskipun di tempatnya tumbuh dan berkembang tersebut aman dari
bencana dan peperangan. Hal ini bukan berarti lantas kita memaklumi begitu saja
yang namanya peperangan atau pertikaian terhadap anak-anak.
Bagi orang-orang dewasa yang punya pikiran waras, siapa yang tidak merasa
geram ketika melihat seseorang yang notabene kaya materi salah satu provinsi di
Indonesia hendak menikahi seorang gadis ingusan yang masih duduk di SLTP.
Apakah orang tersebut bisa dikatagorikan sakit jiwa? Mungkin. Tapi yang jelas
orang dimaksud memanfaatkan faktor ketidakmampuan dari keluarga si gadis kecil
secara materi untuk kesenangannya, untuk keuntungannya sendiri.
Yang lebih parah oknum yang bersangkutan mengait-kaitkan kehendaknya
tersebut dengan ajaran agama yang dianutnya. Bayangkan betapa sempit pemikiran
tersebut. Sejauh yang diketahui, tidak ada satu kitab suci pun, dari semua
agama yang diakui di negara tercinta ini, mematok batasan umur terhadap
pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan. Manusia diberi akal, gunakan!
Kemudian dari sisi orang tua sang gadis, seolah begitu saja tergiur
dengan harta yang bakal dihibahkan kepada mereka, juga perubahan status sosial
tanpa sedikit pun memikirkan hak-hak anak mereka yang langsung hilang ketika
hal itu terjadi. Pengejawantahan bahwa anak adalah harta orang tua diwujudkan
secara sembarangan. Sehingga anak bisa dianggap barang dagangan.
Komnas Perlindungan Anak dan aparat penegak hukum Indonesia patut
diacungi jempol dalam menangani kasus ini. Institusi-institusi dimaksud
berfungsi dengan baik dan tegas.
Khusus untuk Sumatera Utara, sepak terjang Komnas Perlindungan Anak
Indonesia pun sudah dibuktikan ketika dulu pernah ada seorang anak yang
terhitung masih Balita (bayi di bawah umur lima tahun) dihadapkan di depan
sidang pengadilan. Tentu saja, banyak pihak saat itu menggeleng-gelengkan
kepala atas kebijakan pengadilan negeri untuk menghadirkan anak di bawah umur
di kursi pesakitan.
Kini menjelang akhir tahun 2009, sebuah peristiwa penganiayaan anak oleh
ibu kandungnya sendiri kembali menghebohkan provinsi tercinta ini, tepatnya di
Nias. Sebenarnya peristiwa ini lebih tepat disebut pembantaian daripada
penganiayaan, karena peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang anak meninggal
dunia dan dua lainnya cacat fisik dan mental.
Tiga anak yang meninggal dunia di tempat adalah: Ferius Nduru, Fohana
Nduru, Ferina Nduru, masing masing berumur 3, 8 dan 10 tahun. Sedangkan Kafina
Nduru, Foloo Nduru dan Ferida Nduru, masing-masing berumur 1,5 dan 5 serta 7
tahun selamat dari kematian.
Pemicu kejadian untuk sementara diduga karena faktor ekonomi dan
pertengkaran orang tua mereka. Keinginan sang bapak yang ingin memboyong semua
anaknya dan memisahkan dengan ibunya menyebabkan sang ibu kalap.
Catatan Statistik 2009
Koordinator PKPA (Koordinator Pusat Kajian Perempuan dan Anak) Sumut,
Azmiati Juliah, SH mengatakan bahwa selama kurun waktu 2009 paling tidak ada 40
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah ini (Nias - pen), dan 50
persen diantaranya merupakan penganiayaan terhadap anak. (Analisa, 8/1/2010)
Kalau data ini valid bisa dibayangkan pula angka yang diperoleh dalam
ligkup provinsi. Karena jika angka 40 dimaksud adalah rekapitulasi dari seluruh
kabupaten di Provinsi Sumatera Utara selama 1 tahun, maka justru angka tersebut
menjadi tidak valid. Lebih luas lagi, mari kita lihat secara nasional menurut
data yang dirilis oleh Komnas Perlindungan Anak Nasional. Kasus kekerasan
terhadap anak sepanjang tahun 2009 Komnas Perlindungan Anak telah menerima
pengaduan sebanyak 1.998 kasus. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan
pengaduan kekerasan terhadap anak pada tahun 2008 yakni 1.736 kasus. 62,7
persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi,
perkosaan, pencabulan serta incest, dan selebihnya adalah kekerasan fisik dan
psikis. Dari hasil pengaduan, pelaku kekerasan tersebut tidak ada kaitannya
dengan status sosial, agama, keyakinan serta etnis, atau ras.
Demikian juga dengan angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Sepanjang tahun 2009 Komnas Perlindungan Anak menerima 1.258 pengaduan anak
yang berhadapan dengan hukum. Angka ini meningkat dibanding pengaduan pada
tahun 2008. Hampir 52 persen dari angka tersebut adalah kasus pencurian diikuti
dengan kasus kekerasan, perkosaan, narkoba, perjudian, serta penganiayaan dan
hampir 89,8 persen kasus anak yang berhadapan dengan hukum berakhir pada
pemidanaan. Persentase pemidanaan ini dibuktikan dengan data Anak yang
berhadapan dengan Hukum di 16 Lapas di Indonesia (Departemen Hukum dan HAM)
ditemukan 5.308 anak mendekam dipenjara. Hanya kurang lebih 10 persen anak yang
berhadapan dengan hukum dikenakan hukuman tindakan yakni dikembalikan kepada
Departemen Sosial atau orang tua. Ini menunjukkan bahwa negara khususnya
penegak hukum gagal melaksanakan amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan
Anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak.
Kalau Tak Hendak
Kembali sejenak kepada judul di atas. Barangkali judul tersebut terlalu
keras untuk sebagian orang yang membacanya. Kalau Tak Hendak, sebenarnya lebih
kepada ajakan berpikir tentang kemampuan orang tua atau calon orang tua dalam
merencanakan sebuah keluarga. Rencana dimaksud tidak lain dari sisi kesiapan
mental dan ekonomi tanpa harus terfokus pada tuntutan adat-istiadat dan
keluarga misalnya, dan lain sebagainya, yang sebenarnya jika dituruti orang tua
atau bakal orang tua tidak sanggup melaksanakannya.
Kita sering melihat Pasutri (pasangan suami isteri) baru yang karena
desakan pihak ketiga, yaitu orang tua atau mertua, diharuskan mempunyai target
anak dalam jangka waktu sekian lama. Kita juga sering melihat Pasutri dari
kalangan penyandang marga yang dijejali pendapat bahwa harus ada anak laki-laki
untuk penerus marga. Masih banyak lagi yang lain jika dikupas satu per satu.
Setiap keluarga seyogyanya memang dikehendaki mempunyai anak. Keharusan
ini bukan berarti tanpa daya ukur kemampuan dan kesiapan mental bahkan yang
menyangkut kesehatan reproduksi pasangan masing-masing. Halangan yang terberat
untuk memperoleh anak dari sisi kesehatan reproduksi tidak menutup kemungkinan
untuk mempunyai anak yang sah dari sisi hukum yang berlaku, yaitu dengan cara
mengadopsi.
Sekali lagi, anak itu bukan untuk disia-siakan, bukan untuk
diperjual-belikan, bukan untuk dianiaya. Tolok ukur kemajuan suatu bangsa tidak
lain sejauhmana kualitas generasi penerusnya kelak, bukan sejauhmana
kuantitasnya. Penanganan serius dengan melibatkan berbagai institusi terkait
dibarengi kerjasama antar pemuka-pemuka agama sangat diperlukan untuk memberi
pengertian yang benar terhadap sebuah perkawinan atau pembentukan keluarga
sejak sebelum menikah.
Kalau tak hendak jangan punya anak. Kalau merasa belum siap tundalah
lebih dulu. Kalau merasa belum mampu jangan ditambah terus. ***
Penulis adalah karyawan salah satu bank swasta nasional.
[Non-text portions of this message have been removed]