http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010012301591015
Sabtu, 23 Januari 2010
BURAS
Konspirasi ala Kesepakatan Bogor!
H. Bambang Eka Wijaya
"PARA pemimpin lembaga tinggi negara sepakat untuk tidak saling
menjatuhkan! Sesuai tempat pertemuan, komitmen itu disebut Kesepakatan Bogor!"
ujar Umar. "Para pemimpin memahami sistem presidensial, pemakzulan presiden dan
wakil presiden diatur jelas pada Pasal 7 UUD 1945. Untuk itu, Presiden meminta
lembaga-lembaga tinggi negara saling bersinergi, melengkapi, dan mengawasi
dengan check and balances, bukan saling menjatuhkan atau saling mengintip!"
"Kesepakatan itu secara eksplisit amat baik untuk menciptakan ketenangan
kerja para pemimpin!" timpal Amir. "Namun secara implisit, kesepakatan itu bisa
menjadi konspirasi! Karena, kesepakatan itu membuat proses check and balances
menutup mata pada kesalahan, yang besar dikecilkan, setelah kecil dianggap tak
ada! Ungkapan tradisionalnya, jatuh di mata dipicingkan, di perut dikempiskan!"
"Dengan begitu sebenarnya kesepakatan seperti itu tak perlu, karena jika
para pemimpin lembaga tinggi negara menjalankan kewenangan dan tanggung jawab
sesuai konstitusi, sistem ketatanegaraan berjalan seirama, kompak, dan
terpadu--ideal!" tegas Umar. "Justru dengan adanya kesepakatan berbau
konspirasi itu, jalan sistem ketatanegaraan bisa kurang sempurna karena
kesalahan yang mungkin terjadi di antara gir-gir roda sistemnya tidak segera
diperbaiki, tapi dibiarkan bahkan ditutup-tutupi!"
"Begitulah!" timpal Amir. "Akibat pembiaran atau permisif itu, kesalahan
kecil bisa membesar, lalu fatal! Orde Baru jatuh oleh permisifisme sistemik,
semua kesalahan di semua lembaga tinggi negara dibiarkan dan ditutupi, dengan
akibat sistemnya mengalami proses pembusukan--systemic decay! Bedanya,
konspirasi era Orde Baru itu dilakukan diam-diam bahkan secara rahasia, kini
konspirasi dilakukan secara terbuka dan terang-terangan!"
"Itu risiko era keterbukaan!" tegas Umar. "Juga momennya jadi mudah
dibaca, seiring dengan menguatnya pengaitan tanggung jawab Presiden SBY dengan
skandal Bank Century oleh Pansus DPR! Itu sejalan hierarki kewenangan Sri
Mulyani selaku pembantu presiden, hingga secara prinsip tanggung jawab setiap
tindakan sang pembantu secara konstitusional tak terlepas dari presiden!"
"Pengalaman pemakzulan presiden di negeri kita layak membuat Presdien SBY
gundah! Apalagi, kaitan tanggung jawab menteri pada presiden bersifat lebih
formal, ketimbang tanggung jawab tukang pijat dengan presiden yang terjadi
dalam pemakzulan Gus Dur!" timpal Amir. "Bertolak dari pengalaman itu,
Kesepakatan Bogor amat tepat, karena kasus pemakzulan Gus Dur yang bermula dari
kasus tukang pijat mengambil uang dari Bulog Rp1,2 miliar itu berproses di DPR
dan MPR, lalu dilegitimasi Ketua MA! Dengan Kesepakatan Bogor mengikat para
pemimpin lembaga tinggi negara untuk tidak saling menjatuhkan, jabatan presiden
aman dari ancaman pemakzulan!" n
[Non-text portions of this message have been removed]