Refleksi : Kalau tak saya tidak keliru ialah bahwa Akbar Tanjung pernah terlibat kasus korupsi Bulog, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, tetapi buru-buru sebelum dimasukan ke penjara beliau pergi naik haji, setelah kembali dari Mekkah tidak masuk penjara, tetapi terus pimpin DPR. Rupanya waktu berada di Arab Saudia, beliau bergumul dengan penguasa alam semesta dan hukuman beliau dihapuskan dan oleh karena itu tidak masuk penjara malah terus pimpin DPR.
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012301561545 Sabtu, 23 Januari 2010 NASIONAL KASUS SUAP: Akbar Tandjung Siap untuk Diperiksa KPK JAKARTA (Lampost): Mantan Ketua DPR periode 1999--2004 Akbar Tandjung mengaku siap untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan mantan Ketua DPP Partai Golkar itu, terkait kasus suap di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sedang ditangani KPK. KPK juga sudah menahan mantan Direktur Utama PGN W.M.P. Simanjuntak dan Direktur Umum dan SDM Djoko Pramono. Akbar menegaskan ia siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. Hanya saja, perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah saksi. "Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR," kata Akbar melalui sambungan telepon. Dia juga membantah telah menerima Rp300 juta dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, ia mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi terdakwa, W.M.P. Simanjuntak. "Cuma tahu saja, saya pernah diundang waktu anaknya menikah," kata Akbar. Menurut Akbar, ia tidak mengenal Djoko Pramono, yang dahulu menjabat direktur keuangan PGN itu. "Saya tidak pernah terima apa-apa. Saya juga tidak mengenal siapa itu Djoko. Cek lagi ke dakwaannya, atau ke Hamka," kata Akbar. Dalam dakwaan jaksa dari KPK terhadap W.M.P. Simanjuntak, Selasa lalu, disebutkan ada aliran dana Rp300 juta ke ketua DPR periode 1999--2004. Tidak disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun, uang dialirkan lewat mantan Djoko Pramono yang dahulu menjabat Direktur Keuangan PGN, dan diserahkan ke Hamka Yandhu (politisi Golkar) dan Agusman Effendi (politisi Golkar). Hamka disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada November 2003 bagi ketua DPR. n DTC/U-2 [Non-text portions of this message have been removed]
