Refleksi : Keadilan sulit membumi selama kekuasaan negara dipegangang oleh kaum 
kleptokratik, karena kalau keadilan membumi bisa merusak sumber pendapatan dan 
hak istimewa kaum berkuasa, maka oleh karena itu  NKRI dipelihara menjadi arena 
sendiwara penipuan terhadap rakyat mayoritas.
----
Jawa Pos
Jum'at, 22 Januari 2010 ] 


Pembumian Keadilan Substantif 
Oleh: Abd A'la

HINGGA saat ini, hukum dan proses hukum yang berkembang di Indonesia belum 
menyentuh rasa keadilan yang sebenarnya. Keadilan masih jauh dari jangkauan 
masyarakat umum. Kasus penempatan Ayin (Artalyta Suryani) di ruang khusus yang 
cukup mewah di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu dan kelambanan penanganan 
kasus Anggodo merupakan secuil dari wajah buram penegakan hukum yang 
berkeadilan di Indonesia. Belum lagi pemutarbalikan fakta pada kasus Prita yang 
dianggap memfitnah Rumah Sakit Omni International.

Semua itu terjadi karena penegakan hukum yang berjalan selama ini terkesan kuat 
masih berkutat dalam bentuk keadilan prosedural yang sangat menekankan pada 
aspek regularitas dan penerapan formal legal semata. Sejalan dengan itu 
rekayasa hukum menjadi aroma yang cukup kuat dalam hampir setiap penegakan 
hukum di negeri ini. Keadilan substantif sebagai sumber keadilan prosedural 
masih bersifat konsep parsial dan belum menjangkau seutuhnya ide-ide dan 
realitas yang seharusnya menjadi bagian intrinsik dari konsep dan penegakan 
keadilan. 

Akibatnya, penegakan hukum menjadi kurang atau bahkan tidak mampu menyelesaikan 
inti persoalan sebenarnya. Suara orang atau masyarakat yang tertindas sebagai 
subjek yang sangat memerlukan keadilan nyaris terabaikan sama sekali. Orang 
yang selama ini mengalami ketidakadilan, atau bahkan masyarakat secara 
keseluruhan kian jauh dari sentuhan dan rasa keadilan hakiki. 

Bahkan, sering terjadi, atas nama keadilan, orang dan masyarakat pencari 
keadilan menjadi korban penegakan hukum formal. Realitas ini menjadikan 
penegakan keadilan berwajah ambivalen yang terkelupas dari nilai-nilai keadilan 
hakiki dan terkadang justru menyodok rasa keadilan itu sendiri. 

Teologi Keadilan 

Kelemahan penegakan keadilan meniscayakan rekonstruksi dan pembumian keadilan 
dengan dasar-dasar etika-moral yang kukuh dan pemaknaan yang holistik. 
Rekonstruksi ini menjadi kondisi yang tidak terelakkan. Etika moral yang harus 
dikembangkan adalah moralitas transformatif yang dapat menyantuni masyarakat 
lemah dan tertindas, terutama dari sisi hukum. 

Pada aras keindonesiaan, yang agama memainkan peran penting dalam pembentukan 
sikap dan perilaku masyarakat, nilai-nilai dan ajaran agama yang bersifat 
substantif, perenial dan universal mutlak dikembangkan sebagai pijakan 
rekonstruksi. Apalagi, pada dasarnya agama hadir untuk menghilangkan 
ketertindasan dan keterkorbanan. 

Sebagai misal, ajaran Islam tentang monoteisme memberi arti bahwa semua manusia 
adalah setara. Karena itu, manusia -siapa pun dan apa pun jabatannya- harus 
dipandang dan diperlakukan sama. Keadilan dan kesetaraan perlu dijadikan tolok 
ukur utama dalam setiap komunikasi dan interaksi antara manusia yang satu 
dengan manusia lain. Keadilan adalah bagian dari monoteisme sehingga siapa pun 
yang membiaskan keadilan -sampai batas tertentu- bukan termasuk kaum beriman. 

Nilai dan ajaran teologis substantif semacam itu perlu dikembangkan menjadi 
salah satu dasar utama pengembangan konsep dan penegakan hukum di bumi pertiwi 
ini. Nilai-nilai substantif keadilan ini perlu dimaknai secara sistematis, 
holistik, dan aplikatif. Keadilan teologis tersebut perlu disandingkan dengan 
nilai ajaran lain, semisal kebenaran, ketulusan, dan kejujuran. Dengan 
demikian, holistisitas pemaknaan keadilan dari berbagai sisinya dapat dicapai 
dan sekaligus dipertanggungjawabkan secara teologis, legal, dan kemanusiaan.

Pada agama-agama yang lain, nilai-nilai semacam itu juga perlu dirumuskan 
secara substantif dan transformatif. Dengan demikian, ketika dibawa ke ruang 
publik, nilai dan ajaran tersebut menampakkan universalitas yang sama-sama 
bervisi humanisme religius.

Ketegasan Pemerintah 

Integrasi dan pembumian teologi keadilan ke dalam penegakan hukum sangat urgen 
untuk diagendakan. Jika tidak, keadilan hanya akan menjadi wacana semata dan 
tetap berada dalam langit angan-angan. Dalam kondisi ini masyarakat akan tetap 
dan selalu menjadi objek kekuasaan dan kepentingan. Hukum hanya milik 
orang-orang yang berduit, petinggi negara, dan sejenisnya. 

Untuk menuju pencapaian itu, pemerintah niscaya memiliki komitmen kuat untuk 
pembumian keadilan substantif. Komitmen ini perlu segera diejawantahkan dalam 
realitas kehidupan bangsa. Di antaranya melalui upaya konkret melepaskan 
penegakan hukum dari kepentingan di luar kepentingan hukum dan keadilan. Nuansa 
politik kekuasaan dan sejenisnya yang sering mengintervensi penegakan hukum 
tidak bisa lagi ditoleransi. Biarkan hukum yang telah dilandasi moral teologis 
universal menyelesaikan persoalan sendiri.

Melalui komitmen itu pula, pemerintah hendaknya mau turun ke bawah, mau 
mendengarkan suara-suara mereka yang terkorbankan atas nama hukum. Betapa 
banyak dari mereka yang dizalimi para aparat dan penegak hukum. Pemerintah 
perlu menyadari bahwa sebagian mereka berada dalam sekat kebisuan yang 
berdinding tebal. Pemerintah perlu menguak sekat-sekat itu secara arif, dan 
dengan segala daya yang dimiliki, tanpa prejudice, prakonsepsi, dan sebagainya. 

Berdasarkan temuan itu, pemerintah perlu mereformasi hukum dalam arti yang 
sebenarnya. Reformasi hukum yang memiliki nurani yang sisi-sisinya adalah 
keadilan. Dengan demikian, kebenaran akan tampak sebagai kebenaran kendati 
untuk itu pemerintah atau institusi yang lain bisa-bisa kelihatan bahwa selama 
ini lembaga tersebut belepotan dengan noda, atau bahkan hipokrisi. Noda ini 
pasti bisa dihapus melalui komitmen pemerintah untuk pembumian keadilan. 
Masyarakat pun dipastikan akan memaafkannya. 

Melalui pembumian teologi keadilan para ranah penegakan hukum dan juga komitmen 
pemerintah untuk berpihak pada keadilan substantif, penegakan hukum yang 
bervisi dan berorientasi keadilan substantif diharapkan hadir nyata dalam 
kehidupan bangsa ini. (*)

*). Prof Dr Abd A'la MA , guru besar dan pembantu rektor I IAIN Sunan Ampel 
Surabaya 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke