http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=57084
   
Selasa, 26 Januari 2010 , 19:56:00


SBY Tak Akan Terpengaruh Aksi Demo 100 Hari


  
JAKARTA - Pengamat politik dari Soegeng Saryadi Syndicate (SSS), Sukardi 
Rinakit menilai aksi demo yang akan digelar Kamis (28/1) tidak akan mampu 
menekan pemerintahan SBY, kendati berbagai kelompok aktivis telah berulangkali 
mengutarakan kegagalan program 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) 
II. Menurut Sukardi, aksi pada 28 Januari lusa tak akan jauh berbeda dengan 
aksi hari anti korupsi 9 Desember 2009 silam.


"Rencana aksi demo itu tidak akan efektif menekan pemerintah karena tiga hal 
penting dari aksi demo belum terpenuhi, yakni jaringan, dukungan finansial dan 
dukungan militer," kata Sukardi Rinakit dalam dikusi bertema "Evaluasi Program 
100 hari Kabinet Bidang Politik dan Hukum" di Plaza, Jakarta, Selasa (26/1).


Sama halnya dengan demo 9 Desember 2009 untuk memperingati Hari Anti Korupsi 
Sedunia, aksi yang digelar 28 Januari untuk menandakan 100 hari pertama 
SBY-Boediono pun hanya didukung oleh jaringan yang luas. Apalagi, dua elemen 
penting lainnya, yakni uang dan dukungan militer, sama sekali tidak ada. 
"Nasibnya akan sama seperti demo 9 Desember. Jaringan memang ada, tetapi itu 
saja tidak cukup. Tidak ada pengusaha yang mau memodali, dan tidak ada dukungan 
dari pihak militer," ulasnya.


Pengamat yang akrab dipanggil dengan nama Cak Kardi itu menambahkan, para 
pengusaha juga dipastikan tidak mau menyumbang logistik untuk aksi demo 100 
hari karena khawatir baka dimanfaatkan pihak lain. Sukaerdi bahkan menyebut 
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa yang juga Menko 
Perekonomian, serta Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie justru akan 
mengambil keuntungan dari berbagai demonstrasi. "Bagi mereka, kalau 
menguntungkan Ical dan Hatta buat apa?" ujar Sukardi, sambil menambahkan bahwa 
sekalipun di kalangan militer banyak yang tidak suka pada gaya kepemimpinan 
SBY, namun terpaksa harus menerima karena tidak ada alternatif lain.


Sukardi juga mengatakan bahwa aksi 100 hari pemerintahan SBY hanya akan 
diwarnai dengan fenomena 'dua anak nakal'. Pertama, anak nakal non-parlemen dan 
yang kedua anak nakal parlementer. "Anak nakal non parlemen itu diwakili oleh 
Effendy Ghozali, Fadjroel Rahman, dan Adhie Massardi. Sedangkan untuk parlemen 
didominasi politisi Senayan," tambahnya.

Dia jelaskan pula, motivasi anak nakal tidak berniat sampai pemakzulan karena 
hanya melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah. Tapi, jika SBY terus 
responsif, bersikap melodramatik dan tidak memiliki akurasi dalam menyampaikan 
statement politik, maka anak nakal akan semakin senang.

"Aktivitas anak nakal non-parlementer mungkin akan membentuk identitas ideologi 
perjuangan, sementara untuk anak nakal parlementer, jika terus terkooptasi, 
mungkin akan selesai dalam tawar menawar kekuasaan," lanjut dia.

Sukardi juga menjelaskan fenomena anak nakal ini akan selesai jika keadaan 
berubah menjadi lebih baik atau jika presiden cuek terhadap mereka. "Seperti 
anak kecil biasa, jika ditanggapi akan semakin nakal. Tapi jika mereka 
dicuekin, dengan sendirinya akan biasa," alasnya.

Dalam kesempatan sama, ahli ilmu hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai 
Presiden SBY terlalu berlebihan dalam merespon isu pemakzulan. Padahal, 
pemakzulan adalah hal biasa dan diatur dalam konstitusi. "Pemakzulan adalah hal 
yang biasa. Hal ini kan sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Jadi jangan 
berlebih," lanjutnya.


Irman justru mengingatkan, pemakzulan yang menjadi bagian integral dalam 
konstitusi memiliki fungsi sebagai alat kontrol agar pemerintah tidak seenaknya 
dalam menjalankan roda pemerintahan. "Tapi yang harus menjadi catatan bahwa 100 
hari tidak ada kaitannya dengan pemakzulan. Jika SBY gagal dalam 100 hari, 
tidak serta-merta bisa dilengserkan. Ia hanya bisa dilengserkan jika melanggar 
hukum, melakukan perbuatan tercela atau jika presiden meninggal," jelasnya.


Apalagi, hal ihwal pemakzulan atau impeachment, itu diatur dalam Pasal 7 dan 
Pasal 8 UUD 1945. Di dalam Pasal 7 dijelaskan tentang prosedur menuju 
pemakzulan. Sementara di dalam Pasal 8 diberikan dua paket pilihan, apakah 
pemakzulan hanya untuk wakil presiden, atau pemakzulan untuk presiden dan wakil 
presiden. (fas/jpnn) 







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke