Refleksi:   Maksud SBY agar dwi fungsi diberlakukan?

Jawa Pos
[ Selasa, 26 Januari 2010 ] 


SBY Minta Pimpinan TNI Amankan Pemerintahan hingga Lima Tahun Mendatang 


PRESIDEN SBY meminta seluruh pimpinan TNI mengamankan pemerintahan hingga lima 
tahun mendatang. Dalam sistem kabinet presidensial, kata SBY, tidak 
dimungkinkan ada pemakzulan di tengah jalan tanpa sebab. Apalagi, dimakzulkan 
oleh mosi tidak percaya parlemen. 

"Kita bukan sistem parlementer yang bisa setiap saat mengeluarkan mosi tidak 
percaya di mana kabinet bubar jatuh bangun dalam tiga bulan," ujar presiden 
saat memberikan pengarahan kepada 158 perwira tinggi TNI di Mabes TNI, 
Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin (25/1). 

SBY didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menkeu 
Sri Mulyani Indrawati, Menristek Suharna Surapranata, dan Menteri BUMN Mustafa 
Abubakar.

Semua pimpinan TNI, mulai panglima TNI, kepala staf, panglima kodam, kepala 
satuan, dan komandan-komandan korps hadir. Mereka tampak takzim menyimak pidato 
presiden. Beberapa di antaranya sibuk mencatat di buku agenda masing-masing. 

SBY menambahkan, perwira TNI harus paham dinamika politik terkini. "Salah satu 
tugas pokok TNI adalah menciptakan lingkungan dalam negeri yang kondusif, 
stabil, dan aman," katanya. Selama 75 menit memberi pengarahan, tercatat SBY 
menyebut kata stabil hingga 13 kali.

Purnawirawan jenderal asal Pacitan itu menjelaskan, parlemen sekarang tidak 
bisa seenaknya menjatuhkan pemeritahan. "Tidak boleh ber-mindset menjatuhkan, 
semacam mosi no confident,'' kata SBY. Jika presiden dianggap tidak layak 
menjabat, ada aturan impeachment. "Tidak dalam konteks tiap saat bisa memberi 
mosi. Ada undang-undangnya. Jelas aturannya," kata suami Kristiani Herawati 
itu. 

Menurut SBY, dalam undang-undang diatur jika RI 1 melakukan pelanggaran berat, 
pengkhianatan negara, korupsi, suap, atau melakukan tindakan tercela baru bisa 
diajukan mekanisme impeachment. "Atau, tidak bisa mengemban tugas karena faktor 
jasmani rohani. Jadi, jelas sekali aturannya. Bukan pasal karet yang bisa 
dibawa ke sana-kemari," katanya. 

Kata SBY, pimpinan TNI harus benar-benar clear dengan isu itu. "Di luar ada 
yang bicara ke sana-kemari. Mari kita luruskan, agar pembangunan bisa berjalan 
dengan aman dan stabil," katanya. 

Presiden juga bicara tentang perkembangan kasus Bank Century. Untuk memberikan 
jeda, presiden batuk. Lalu, SBY meminta air putih untuk minum. "Jenderal aktif 
saja batuk, masak yang sudah pensiun tidak boleh," katanya disambut tawa lirih 
peserta rapat. 

Agar paham kasus Century, SBY meminta mereka membuka file lama 2008. "Baca lagi 
koran lama, simak talk show atau rekaman televisi tanggal-tanggal itu," 
katanya. Jika perwira paham kondisinya, kebijakan untuk menyelamatkan Bank 
Century wajar. 

SBY kembali mengulangi pidato yang disampaikan dalam pertemuan bupati 
se-Indonesia beberapa hari lalu. "Kebijakan tidak bisa dipidana. Tujuannya 
mencegah krisis global dan krisis ekonomi seperti 1998. Jadi, bukan iseng. 
Bukan main-main," katanya.

Selama SBY memberikan pengarahan, isu kesejahteraan TNI juga disinggung, namun 
tidak lama. "Yang jelas, TNI harus mengamankan pembangunan. Agar rakyat tenang, 
bisa bekerja dengan baik, dan target-target pembangunan kita bisa berhasil 
dengan baik," katanya. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengatakan, pengambil 
kebijakan publik tidak bisa dijatuhi hukuman atas keputusan berdasarkan 
kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, bila kebijakan tersebut mengandung 
unsur kriminal, pejabat publik dapat dipidana. 

''Kebijakan yang mengandung kriminal, yang dibuat untuk korupsi, kolusi, 
menguntungkan suatu pihak dengan menggunakan kewenangan, dan menghilangkan 
kekayaan negara, itu bisa (dipidana)," tegas Mahfud seusai menerima penghargaan 
pengadilan paling transparan dari Universitas Brawijaya di gedung Mahkamah 
Konstitusi kemarin (25/1). 

Dia mencontohkan, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto 
dituduh menyalahgunakan wewenang dengan menerapkan status pencegahan dan 
mencabut status pencegahan terhadap tersangka koruptor. Karena keputusan 
tersebut murni kebijakan, tidak ada keuntungan material dan nonmaterial yang 
diperoleh keduanya, Bibit dan Chandra tidak bisa dipidana karena penyalahgunaan 
wewenang. 

''Contoh lain, kalau Anda harus memutuskan membangun jalan tol di sebelah barat 
atau sebelah timur, semua boleh bergantung pendapat Anda saat itu mana yang 
lebih baik. Kalau seperti itu tidak boleh dihukum," katanya. 

Namun, banyak kebijakan yang bersifat kriminal karena memberikan keuntungan 
material dan nonmaterial kepada pengambil kebijakan atau orang lain. 

Penyelewengan kewenangan itu tersebut ditegaskannya bisa dipidanakan. ''Kalau 
murni kebijakan tidak bisa (dipidana), tetapi kalau penyalahgunaan kewenangan, 
termasuk soal Century dan sebagainya, kalau benar ada kriminalnya, tentu bisa 
dipidana," tegasnya. 

Pendapat hukum Mahfud ini berbeda dengan pendapat politik Ketua Majelis 
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufiq Kiemas yang menilai sebaiknya tidak ada 
pemakzulan. "Itu pendapat politik, terserah. Kalau dalam hukum, apabila memang 
harus ada pemakzulan berdasar keputusan DPR, MK akan memprosesnya," tegasnya. 

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pengarahan di Markas Besar TNI menyatakan bahwa 
kebijakan tidak bisa dipidanakan. Proses hukum hanya dapat dilaksanakan bila 
dalam implementasi kebijakan ada rambu hukum yang dilanggar. ''Kalau kebijakan 
dipidanakan, tak ada ada yang berani mengambil keputusan, yang menjalankan 
sesuatu, karena bisa dipidanakan," ujar SBY. (rdl/noe/iro/oki) 









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke