Refleksi : Manuver militer selalu ada yang dikobarkan demi kemenangan.
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=8843fd390986d3bb3917f6f2916053f3&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c Demokrat Korbankan Sri Mulyani Selasa, 26 Januari 2010 | 12:48 WIB JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan bahwa kasus bailout ke Bank Century adalah tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu dipimpin Sri Mulyani. Namun, Partai Demokrat menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersih. ''Yang paling bertanggung jawab untuk kasus Bank Century adalah ketua KSSK (Sri Mulyani),'' ujar anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (27/1) pagi. Malam ini, Pansus Century DPR mengagendakan pembahasan kesimpulan sementara hasil penyelidikan kasus selama ini. Achsanul mengatakan, ketua KSSK merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kondisi sebuah perbankan berdampak sistemik atau tidak sistemik. Sementara masukan data dari Bank Indonesia (BI) hanyalah sebagai pelengkap pengambilan keputusan. Sedangkan SBY, kata Achsanul, dianggap tidak terlibat karena dari penyelidikan tak ditemukan keterkaitan kasus ini dengan presiden. Mengenai keterlibatan Wapres Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI sekaligus anggota KSSK, Achsanul tidak menjawab tegas. ''Lembaga tertinggi pengambilan keputusan ada di KSSK dan para anggotanya,'' katanya berkelit. Untuk diketahui, personal KSSK hanya dua orang, yakni Menkeu Sri Mulyani saat itu selaku ketua dan Gubernur BI Boediono saat itu sebagai anggota. Meski menyatakan bailout tanggung jawab KSSK yang dipimpin Sir Mulyani, Achsanul menegaskan hingga kini tidak ada bukti empiris bahwa yang dilakukan KSSK salah atau benar. Kebijakan mengucurkan dana talangan merupakan kebijakan publik sehingga yang mengambil kebijakan tak bisa dihukum. Penjelasan Achsanul tersebut sama persis dengan pernyataan SBY yang diucapkan dalam beberapa kesempatan. Termasuk seusai mengundang 7 pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor pekan lalu untuk menyamakan persepsi tentang pemakzulan sesuai UUD 1945. ''Kebijakan pejabat negara tidak bisa dikriminalisasi,'' ujar SBY saat itu. Sebelumnya Golkar menyatakan KSSK adalah pihak yang bertanggung jawab atas skandal Bank Century. Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP yang menyatakan tanggung jawab terkait skandal ini ada di KSSK. ''Yaitu Gubernur BI saat itu dan Menkeu,'' tandas Gayus Lumbuun. Dia menegaskan sikap ini didasari atas laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengeluaran uang sebesar Rp 6,7 triliun tak memiliki dasar hukum. Dari penyelidikan yang dilakukan pansus hampir seluruh temuan BPK soal pelanggaran ini telah ditemukan. Kesimpulan yang sama juga diambil oleh Fraksi PPP. Menurut anggota Pansus asal PPP Romahurmuzzy, dari sembilan temuan BPK pihaknya sudah menemukan adanya pelanggaran atas tujuh temuan BPK. ''Yang belum kami peroleh adalah soal pelanggaran terkait aliran dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) dan praktik perbankan yang tidak prudent,'' tuturnya. Siapa yang bertanggung jawab? Romy, panggilan akrabnya, menjawab diplomatis. Menurut dia, dari lima parameter yang dibuat, hanya motif pengucuran bailout yang masih belum terpetakan. ''Apalagi ini menyangkut nasib pejabat nomor wahid negeri ini,'' ucapnya. Pejabat nomor wahid bisa jadi Sri Mulyani dan Boediono. Uang Negara Sementara itu, Achsanul mengatakan partainya bersikukuh uang LPS bukan masuk dalam keuangan negara. Hal ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan yang menyebut uang LPS masuk ke dalam keuangan negara. ''Ya itu pendapat KPK tapi bukti mengatakan dalam bahwa uang negara tidak tunduk pada UU APBN,'' katanya di hadapan Komisi III DPR kemarin. Tumpak menegaskan uang LPS adalah bagian dari kekayan negara yang dipisahkan. Artinya uang itu tak tunduk pada UU APBN tetapi yang melekat di sana. Diterangkannya, jika uang tersebut ada di LPS berarti perundangan yang berlaku adalah UU LPS. Achsanul juga menjelaskan dana yang digunakan adalah dana cadangan premi yang berasal dari perbankan. Dari dana Rp 18 triliun yang dimiliki LPS, modal pemerintah senilai Rp 4 triliun masih ada. Dia siap memperdebatkan pendapat ini dalam rapat internal Pansus nanti malam. ''Kalau tak ada kata sepakat, kami akan minta fatwa ke MA supaya jangan sampai berputar pada perdebatan yang tak ada,'' katanya. Anggota Pansus Ganjar Pranowo tidak sependapat dan setuju atas pernyataan KPK. Menurutnya jika itu masih diingkari merupakan bentuk intepretasi terhadap pasal 2 UU 17/2003 saja. ''Kita (PDIP) sudah kelar soal dana LPS sudah masuk ke dalam keuangan negara,'' tegasnya. Wakil Ketua Pansus asal Fraksi PDIP Gayus Topane Lumbuun menyatakan jika Demokrat membutuhkan fatwa ke MA perihal ini, adalah jalan yang terbaik. Namun dia menyatakan KPK yang tengah menyelidiki kasus ini sudah menyatakan dana LPS masuk keuangan negara. ''Itu finish dan tak perlu dipersoalkan. Tapi kalau ada yang mau menguji ya sangat baik,'' ujarnya. sit MK: Impeacht Bisa Jika Mirip Soeharto Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan, pemakzulan (impeachment) Presiden hanya bisa dilakukan di Sidang Paripurna DPR yang dihadiri 2/3 anggotanya. Dan 2/3 yang hadir itu harus setuju. ''Kalau dilihat konstelasinya di DPR, itu sepertinya tidak sampai 2/3 suara yang akan menyetujui pemakzulan itu, meski Partai Demokrat bergabung dengan salah satu parpol koalisi saja yang tidak setuju impeachment, itu tidak akan ada pemazulan. Karena sudah menguasai 1/3 suara. Itu sulitnya pemakzulan dilakukan dari sudut politik,'' ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (26/1). Saat memberi pembekalan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, kemarin, Presiden SBY mengatakan, pemakzulan tidak bisa dilakukan terhadap dirinya karena tidak diatur UUD 1945. Berdasarkan amandemen UUD 1945, kata SBY, pemerintahan ataupun kepala pemerintahan tidak bisa dibubarkan parlemen, baik DPR, DPD, maupun MPR. ''Apalagi upaya pemakzulan itu hanya didasari dugaan kasus korupsi dari dana talangan ke Bank Century,'' ujarnya. Namun, menurut Mahfud MD, politik bukan matematik. Kadang terjadi perubahan tiba-tiba dan luar biasa seperti saat jatuhnya rezim Soeharto. ''Kalau masalahnya sangat besar bisa tiba-tiba berubah dalam waktu pendek,'' ujarnya. Berbeda dengan kondisi politik, untuk proses hukum yakni di MK, kata Mahfud prosesnya sederhana. ''DPR melakukan pendakwaan bahwa presiden dan atau Wapres sudah melakukan kesalahan menurut UUD. Lalu di MK tinggal pembuktiannya. Jika itu terbukti, MK katakan pendapat DPR itu benar. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, pendapat itu salah,'' terangnya lagi [Non-text portions of this message have been removed]
