Refleksi : Manuver militer selalu ada yang dikobarkan demi kemenangan.

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=8843fd390986d3bb3917f6f2916053f3&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c


Demokrat Korbankan Sri Mulyani 
Selasa, 26 Januari 2010 | 12:48 WIB 


JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan bahwa kasus bailout ke Bank Century adalah 
tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu dipimpin 
Sri Mulyani. Namun, Partai Demokrat menyatakan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) bersih.

''Yang paling bertanggung jawab untuk kasus Bank Century adalah ketua KSSK (Sri 
Mulyani),'' ujar anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Partai 
Demokrat, Achsanul Qosasih, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (27/1) pagi. 

Malam ini, Pansus Century DPR mengagendakan pembahasan kesimpulan sementara 
hasil penyelidikan kasus selama ini.

Achsanul mengatakan, ketua KSSK merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh 
untuk menentukan kondisi sebuah perbankan berdampak sistemik atau tidak 
sistemik. Sementara masukan data dari Bank Indonesia (BI) hanyalah sebagai 
pelengkap pengambilan keputusan.

Sedangkan SBY, kata Achsanul, dianggap tidak terlibat karena dari penyelidikan 
tak ditemukan keterkaitan kasus ini dengan presiden. Mengenai keterlibatan 
Wapres Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI sekaligus anggota KSSK, 
Achsanul tidak menjawab tegas. 

''Lembaga tertinggi pengambilan keputusan ada di KSSK dan para anggotanya,'' 
katanya berkelit. Untuk diketahui, personal KSSK hanya dua orang, yakni Menkeu 
Sri Mulyani saat itu selaku ketua dan Gubernur BI Boediono saat itu sebagai 
anggota.

Meski menyatakan bailout tanggung jawab KSSK yang dipimpin Sir Mulyani, 
Achsanul menegaskan hingga kini tidak ada bukti empiris bahwa yang dilakukan 
KSSK salah atau benar. Kebijakan mengucurkan dana talangan merupakan kebijakan 
publik sehingga yang mengambil kebijakan tak bisa dihukum. 

Penjelasan Achsanul tersebut sama persis dengan pernyataan SBY yang diucapkan 
dalam beberapa kesempatan. Termasuk seusai mengundang 7 pimpinan lembaga tinggi 
negara di Istana Bogor pekan lalu untuk menyamakan persepsi tentang pemakzulan 
sesuai UUD 1945. ''Kebijakan pejabat negara tidak bisa dikriminalisasi,'' ujar 
SBY saat itu. 

Sebelumnya Golkar menyatakan KSSK adalah pihak yang bertanggung jawab atas 
skandal Bank Century. Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP yang menyatakan 
tanggung jawab terkait skandal ini ada di KSSK. ''Yaitu Gubernur BI saat itu 
dan Menkeu,'' tandas Gayus Lumbuun.

Dia menegaskan sikap ini didasari atas laporan audit investigasi Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa  pengeluaran uang sebesar Rp 6,7 triliun tak 
memiliki dasar hukum. Dari penyelidikan yang dilakukan pansus hampir seluruh 
temuan BPK soal pelanggaran ini telah ditemukan.

Kesimpulan yang sama juga diambil oleh Fraksi PPP. Menurut anggota Pansus asal 
PPP Romahurmuzzy, dari sembilan temuan BPK pihaknya sudah menemukan adanya 
pelanggaran atas tujuh temuan BPK. ''Yang belum kami peroleh adalah soal 
pelanggaran terkait aliran dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) dan praktik 
perbankan yang tidak prudent,'' tuturnya.

Siapa yang bertanggung jawab? Romy, panggilan akrabnya, menjawab diplomatis. 
Menurut dia, dari lima parameter yang dibuat, hanya motif pengucuran bailout 
yang masih belum terpetakan. ''Apalagi ini menyangkut nasib pejabat nomor wahid 
negeri ini,'' ucapnya. Pejabat nomor wahid bisa jadi Sri Mulyani dan Boediono.

Uang Negara

Sementara itu, Achsanul mengatakan partainya bersikukuh uang LPS bukan masuk 
dalam keuangan negara. Hal ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Plt 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan yang menyebut uang 
LPS masuk ke dalam keuangan negara. ''Ya itu pendapat KPK tapi bukti mengatakan 
dalam bahwa uang negara tidak tunduk pada UU APBN,'' katanya di hadapan Komisi 
III DPR kemarin.

Tumpak menegaskan uang LPS adalah bagian dari kekayan negara yang dipisahkan. 
Artinya uang itu tak tunduk pada UU APBN tetapi yang melekat di sana. 
Diterangkannya, jika uang tersebut ada di LPS berarti perundangan yang berlaku 
adalah UU LPS.

Achsanul juga menjelaskan dana yang digunakan adalah dana cadangan premi yang 
berasal dari perbankan. Dari dana Rp 18 triliun yang dimiliki LPS, modal 
pemerintah senilai Rp 4 triliun masih ada.

Dia siap memperdebatkan pendapat ini dalam rapat internal Pansus nanti malam. 
''Kalau tak ada kata sepakat, kami akan minta fatwa ke MA supaya jangan sampai 
berputar pada perdebatan yang tak ada,'' katanya.

Anggota Pansus Ganjar Pranowo tidak sependapat dan setuju atas pernyataan KPK. 
Menurutnya jika itu masih diingkari merupakan bentuk intepretasi terhadap pasal 
2 UU 17/2003 saja. ''Kita (PDIP) sudah kelar soal dana LPS sudah masuk ke dalam 
keuangan negara,'' tegasnya.

Wakil Ketua Pansus asal Fraksi PDIP Gayus Topane Lumbuun menyatakan jika 
Demokrat membutuhkan fatwa ke MA perihal ini, adalah jalan yang terbaik. Namun 
dia menyatakan KPK yang tengah menyelidiki kasus ini sudah menyatakan dana LPS 
masuk keuangan negara. ''Itu finish dan tak perlu dipersoalkan. Tapi kalau ada 
yang mau menguji ya sangat baik,'' ujarnya. sit


MK: Impeacht Bisa 
Jika Mirip Soeharto

Jakarta ­­- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan, pemakzulan 
(impeachment) Presiden hanya bisa dilakukan di Sidang Paripurna DPR yang 
dihadiri 2/3 anggotanya. Dan 2/3 yang hadir itu harus setuju. 

''Kalau dilihat konstelasinya di DPR, itu sepertinya tidak sampai 2/3 suara 
yang akan menyetujui pemakzulan itu, meski Partai Demokrat bergabung dengan 
salah satu parpol koalisi saja yang tidak setuju impeachment, itu tidak akan 
ada pemazulan. Karena sudah menguasai 1/3 suara. Itu sulitnya pemakzulan 
dilakukan dari sudut politik,'' ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (26/1).

Saat memberi pembekalan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Markas Besar TNI 
Cilangkap, Jakarta, kemarin, Presiden SBY mengatakan, pemakzulan tidak bisa 
dilakukan terhadap dirinya karena tidak diatur UUD 1945.

Berdasarkan amandemen UUD 1945, kata SBY, pemerintahan ataupun kepala 
pemerintahan tidak bisa dibubarkan parlemen, baik DPR, DPD, maupun MPR. 
''Apalagi upaya pemakzulan itu hanya didasari dugaan kasus korupsi dari dana 
talangan ke Bank Century,'' ujarnya.

Namun, menurut Mahfud MD, politik bukan matematik. Kadang terjadi perubahan 
tiba-tiba dan luar biasa seperti saat jatuhnya rezim Soeharto. ''Kalau 
masalahnya sangat besar bisa tiba-tiba berubah dalam waktu pendek,'' ujarnya.

Berbeda dengan kondisi politik, untuk proses hukum yakni di MK, kata Mahfud 
prosesnya sederhana. ''DPR melakukan pendakwaan bahwa presiden dan atau Wapres 
sudah melakukan kesalahan menurut UUD. Lalu di MK tinggal pembuktiannya. Jika 
itu terbukti, MK katakan pendapat DPR itu benar. Sebaliknya, kalau tidak 
terbukti, pendapat itu salah,'' terangnya lagi

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke