BBM Bersubsidi Akan Dilarang untuk Kendaraan Pribadi Sulit mengontrol harga minyak dunia.
Jakarta -- Pemerintah akan melarang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Langkah itu ditempuh karena pemerintah kesulitan mengendalikan harga minyak mentah dunia, yang berdampak pada subsidi BBM. "Kami serius mengarah ke sana," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh di Jakarta kemarin. Namun Darwin tidak menyebutkan secara terperinci jenis dan tipe kendaraan pribadi apa yang dilarang itu. Selain itu, subsidi seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Darwin berharap penerapan tersebut bisa dilakukan tahun ini. "Kami mulai merancang uji coba (di Bintan dan Bangka Belitung), tapi realisasinya saya belum tahu," kata dia. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyatakan opsi melarang penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan pribadi bukan solusi. "Pelarangan itu hanya bersifat membantu mengerem laju pembengkakan subsidi," ujarnya kepada Tempo. Bila kelak pemerintah jadi memilih opsi itu, kebijakan tersebut hanya adil bila diterapkan untuk kendaraan mewah. "Pemerintah harus memiliki kriteria yang jelas kendaraan mewah yang bagaimana, apakah dari cc, harga, atau kombinasi keduanya," tutur Pri Agung. Ia mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bila kebijakan ini jadi diambil, terutama kepada pengelola pompa bensin. Kebijakan ini, kata Pri Agung, tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk diterapkan. "Tahun ini bisa direalisasi asal pemerintah mau menangani hal itu," ujar dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan subsidi bahan bakar tahun ini naik dari Rp 68,7 triliun menjadi Rp 89,3 triliun. Kenaikan subsidi itu lantaran perubahan asumsi makro dan patokan harga minyak dalam anggaran. Pemerintah mengusulkan asumsi harga minyak dari US$ 65 menjadi US$ 77 per barel. Darwin memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun ini, meskipun harga minyak dunia sekarang berada di kisaran US$ 80 per barel. "Kami usahakan tidak naik, kecuali terpaksa," tuturnya. Ia menjelaskan, batas acuan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang masih ditoleransi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010, jika disetujui Dewan, adalah 10 persen dari US$ 77 per barel. "Kalau ICP masih US$ 85, APBN masih aman," katanya
