Sayangnya engga ada Undang2 tentang "NIKAH GAMBIR  ....""  YAH ....... ???? 

 

 
-------Original Message-------
 
From: sunny
Date: 13.3.2010 1:25:24
To: Undisclosed-Recipient:,
Subject: [inti-net] Dualisme Nikah Sirri
 
  
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/10722-dualisme-nikah-sirri
html

Kamis, 11 Maret 2010 10:07 

Dualisme Nikah Sirri 
Oleh: Hermanto Harun & Adi Irfan Jauhari 

Nampaknya, dialetika 'komunikasi' agama versus negara di Republik ini seolah
tak kunjung usai. Karena pada satu sisi, negara seolah tidak ingin campur
tangan dalam gawe keagamaan. Namun sisi lain, negara berkewajiban
menertibkan segala persoalan rakyatnya, termasuk urusan keagamaan. Secara
spesifik, dialetika ini bisa dilihat dalam perdebatan RUU tentang perkawinan
 Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini
akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. RUU tersebut
sempat dihebohkan oleh media negeri demokratis ini.

Sebelum kontroversi RUU ini, persoalan yang hampir serupa juga pernah
mencuat. Kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang mengawini
Luthfiana Ulfa gadis belia usia 11 tahun juga tak kalah heboh. Meski nuansa
hukumnya berbeda, tapi akar permasalahanya bisa dipandang sama yaitu polemik
seputar nikah sirri. Pujiono dengan gaya eksentriknya, membuat penjara nikah
sirri sebagai aksi, bahwa jika nikah sirri memang tidak sah, maka ia siap
dipenjara pada bangunan yang telah dibuatnya sendiri. Semenjak itu,
pro-kontra nikah sirri menjadi polemik yang cukup seksi untuk dikupas,
apatah lagi jenis pernikahan ini dibalur dengan kepentingan-kepentingan para
pihak yang merasa diuntungkan. Juga, jika pembahasan ini ditarik ke ranah
perdebatan fiqih, semakin mempertegas pro-kontra tersebut. 

Dalam perspektif fiqih yang memiliki karakter opsional sebagai konsekwensi
perbedaan hasil ijtihad, sudah dapat dipastikan, perbedaan sudut pandang
(ikhtilaf) akan selalu ditemukan. Selama masalah tersebut tidak masuk
wilayah qath`I, maka pasti dtemukan dua pendapat yang saling berhadapan.
Wilayah silang pendapat ini sering menjadi grey area (wilayah abu-abu) yang
kerap terasa samar dan bahkan disamarkan. Di Wilayah perbedaan dan
perdebatan ini yang kemudian dijadikan justifikasi para pelaku nikah sirri. 

Term nikah sirri sendiri berasal dari kata sirr yang secara bahasa berarti
sembunyi atau sepi. Sebab jenis perkawinan ini pada umumnya dilaksanakan
dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, secara diam-diam dan tanpa adanya
pegawai pencatat nikah. Kontroversi sah dan tidaknya perkawinan ini seakan
mempertegas adanya ambiguitas hukum ditengah masyarakat muslim Indonesia
antara hukum formal dan agama (fiqih). Satu sisi pernikahan sirri dikatakan
sah dalam perspektif fikih (jika telah terpenuhi syarat dan rukun), tanpa
menghiruakan pencatatan perkawinan. Sementara pada dimensi hukum formal,
pernikahan ini tidak diakui oleh hukum perdata nasional (Illegal) yang
berimplikasi pada konsekwensi administrasi dan legal standing dari
perkawinan. Dalam hal ini, yang paling menderita dan menanggung kerugian
dalam kasus ini adalah pihak wanita. 

Dualisme antara hukum formal (negara) dan agama (fikih) sepanjang sejarah
negeri ini sangat berliku, karena usaha transformasi hukum fikih ke dalam
undang-undang negeri ini tidak lah mudah. Pada masa pendudukan Hindia
Belanda, dikenal salah satu teori formulasi hukum agama ke dalam perundangan
yaitu teori Receptio in cemplexu. Teori ini menyatakan bahwa tiap individu
muslim terikat secara utuh dengan hukum Islam sebagai sebuah agama yang
dianutnya. Faham teori ini dibesarkan oleh tokoh-tokoh seperti LWC Van Den
Berg, Salomon Keizer, dan C. Frederik Winter. Berlandaskan teori ini, maka
pemerintah Hindia Belanda membentuk pengadilan agama di pulau Jawa dan
Madura pada tahun 1882 yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa
perkawinan dan kewarisan. Dalam perjalanannya kemudian, bermunculan
teori-teori hukum di negeri ini sebagai anti tesa dari teori sebelumnya,
salah satunya adalah teori eksistensialisme yang mengemukakan bahwa ; Hukum
Islam adalah sebagai bagian integral dari hukum nasional.
Hukum Islam ada sebagai sebuah kemandirian, kekuatan dan kewibawaan yang
diakui oleh hukum nasional dan merupakan hukum nasional Indonesia.
Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional

Petikan sejarah di atas merupakan sebuah embrio dari upaya positivisasi
hukum agama, mengingat selama kurun waktu 13 abad, Huku Islam hanya menjadi
serpihan teks-teks fiqih. Meski harus diakui bahwa pelembagaan hukum Islam
belum sampai pada totalitas lini kehidupan muslim Indonesia. Kendati
demikian, pada era kekinian, geliat pelembagaan hukum Islam yang merasup via
Perda di berbagai daerah cukup signifikan, khususnya provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Pelembagaan fiqih ke dalam undang-undang (taqnin) adalah sebuah
keharusan dalam rangka implementasi teks hukum menjadi aturan yang bersifat
mengikat dan imperative, sebab harus diakui bahwa hukum fiqih tidak memiliki
daya jelajah dalam wilayah penerapanya (tathbiq) sebagai aturan yang
mengikat selama tidak diundangkan. Bukan kah orang bebas untuk memilih atau
memformulasi mana pendapat yang ia yakini atau hanya sekadar ia sukai dengan
tendensi yang masing-masing individu miliki (talfiq). Maka dalam catatan
sejarah Islam, Khalifah Umar ra. Dikenal sebagai seorang pemimpin yang
mempunyai nalar ijtihad dalam mengimplementasikan hukum (thatbiqi). Nalar
Umar ra, begitu memukau, bahkan sebagian ulama menyebutnya "kontroversial".
Hal ini memperjelas bahwa hukum pada ranah teks sangat dimungkinkan
mengalami pergeseran ketika memasuki ranah implementasi, tentu dengan
catatan tidak keluar dari substansi hukum itu sendiri. 

Kekakuan teks hukum menjadi sebuah kekhasan bagi dirinya (lex dura sed tamen
scripta) atau hukum itu keras, kaku tetapi begitulah sifat tertulis itu.
Sejak hukum itu berubah dari substansinya menjadi teks dan skema kebahasaan
maka kita berhadapan dengan subtansi pengganti (surrogate) bukan lagi barang
asli. Dari sini, tidak lagi membicarakan "hukum sebenarnya" melainkan 
mayat-mayat hukum". Ketika berpegang pada teks hukum semata, maka ada satu
lorong yang terabaikan atau paling tidak menyempit, yaitu berhukum dengan
akal sehat (fairness, reasonableness dan common sense). Berhukum berdasarkan
teks semata memiliki kecenderungan kuat untuk berhukum secara kaku dan
regimentatif. Cara berhukum yang demikian itu, apalagi yang sudah bersifat
eksesif menimbulkan berbagai persoalan besar, khusunya dalam kehidupan
bermasyarakat dan berkeadilan. Maka atas dasar ini, berhukum haruslah
memperhatikan pula aspek yang ditimbulkan secara determinisme atau sebab
musabab yang ditimbulkan. Ini yang dikenal dalam kerangka metode istinbat
dengan nama illat dan atau manathu al-hukm. 

Dalam konteks pernikahan sirri, secara de facto telah melahirkan setumpuk
permasalahan, kemudaratan dan memiliki nilai minus secara moral. Dengan
hanya bersandar pada legitimasi fikih dan mengabaikan subtansi dan tujuan
perkawinan itu sendiri, sirri merupakan proses desakralisasi perkawinan yang
sejatinya merupakan ikatan mulia dan kuat. Kekuatan ikatan ini yang
dibahasakan al-Qur'an dengan mitsaqa ghaliza. Pembiaran terhadap jenis
perkawinan ini adalah merupakan dukungan terhadap penjajahan dan
imperialisme kaum hawa melalui tameng legitimasi hukum Islam. 

Dengan kasat mata, kasus-kasus sirri, nilai-nilai moral menjadi sisi yang
dimarginalkan dan dikesampaingkan begitu saja. Sebab, terlalu mengandalkan
hukum normative pada dimensi sah dan tidak. Padahal menurut Jeremy Bentham,
hukum dan moral itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. hukum
harus bermuatan moral dan moral memiliki kemestian muatan hukum. Hukum yang
sehat adalah hukum yang memiliki legitimasi atas keabsahan yang logis, etis
dan estetis dalam bidang hukum yuridis. 

Maka sudah dapat dipastikan, sebagaimana sifat hukum perdata yang mengatur
(aanvullrenrecht) dan membatasi (to restrict), akan melahirkan segmen-segmen
tertentu yang merasa tidak puas terhadap hukum. Lebih lanjut, Bentham
menyatakan bahwa manusia pada umumnya akan bertindak dan berusaha untuk
mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Namun dengan adanya hukum, hal
tersebut menjadi tereduksi dikarenakan adanya persinggungan individu dalam
meraih kebahagiaan tersebut. Dalam konteks ini, tentu kebahagiaan yang akan
didapat oleh masyarakat lebih luas akan dikedepankan. Hal tersebut tergambar
dalam teori utilitarisme yang terkenal dengan semboyan the greatest
happiness for the greatest number (memberikan kebahagiaan terbesar bagi
masyarakat banyak). 

Akhirnya, dengan kalimat sederhana, agaknya dapat diambil kongklusi, bahwa,
pada intinya, hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan umum, dus mencegah
kerusakan. Maka, bagi mereka yang tetap bertahan dengan legitimasi sirri
dengan berargumentasi normativitas fiqih, tepat untuk merenungkan sebuah
kaidah "mencegah kemudaratan itu lebih diutamakan dari mendatangkan manfaat
(dar`u al-mafasid muqaddam ala jalbi al-masalih). Bukankah begitu? Wallahu
a`lam.

*Kandidat Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) & Praktisi Hukum dan
Hakim Pengadilan Agama NTB. 


[Non-text portions of this message have been removed]



 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke