Tidak ada Nikah gambir, tetapi ada nikah korma. Menurut J. Kalla nikah korma 
akan membuat turunan bintang film.

  ----- Original Message ----- 
  From: Marco Polo 
  To: [email protected] ; Undisclosed-Recipient: ; 
[email protected] ; Sastra pembebasan ; [email protected] 
  Sent: Saturday, March 13, 2010 8:54 PM
  Subject: Re: [inti-net] Dualisme Nikah Sirri


    
  Sayangnya engga ada Undang2 tentang "NIKAH GAMBIR ...."" YAH ....... ???? 




  -------Original Message-------

  From: sunny
  Date: 13.3.2010 1:25:24
  To: Undisclosed-Recipient:,
  Subject: [inti-net] Dualisme Nikah Sirri


  http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/10722-dualisme-nikah-sirri
  html

  Kamis, 11 Maret 2010 10:07 

  Dualisme Nikah Sirri 
  Oleh: Hermanto Harun & Adi Irfan Jauhari 

  Nampaknya, dialetika 'komunikasi' agama versus negara di Republik ini seolah
  tak kunjung usai. Karena pada satu sisi, negara seolah tidak ingin campur
  tangan dalam gawe keagamaan. Namun sisi lain, negara berkewajiban
  menertibkan segala persoalan rakyatnya, termasuk urusan keagamaan. Secara
  spesifik, dialetika ini bisa dilihat dalam perdebatan RUU tentang perkawinan
  Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini
  akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. RUU tersebut
  sempat dihebohkan oleh media negeri demokratis ini.

  Sebelum kontroversi RUU ini, persoalan yang hampir serupa juga pernah
  mencuat. Kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang mengawini
  Luthfiana Ulfa gadis belia usia 11 tahun juga tak kalah heboh. Meski nuansa
  hukumnya berbeda, tapi akar permasalahanya bisa dipandang sama yaitu polemik
  seputar nikah sirri. Pujiono dengan gaya eksentriknya, membuat penjara nikah
  sirri sebagai aksi, bahwa jika nikah sirri memang tidak sah, maka ia siap
  dipenjara pada bangunan yang telah dibuatnya sendiri. Semenjak itu,
  pro-kontra nikah sirri menjadi polemik yang cukup seksi untuk dikupas,
  apatah lagi jenis pernikahan ini dibalur dengan kepentingan-kepentingan para
  pihak yang merasa diuntungkan. Juga, jika pembahasan ini ditarik ke ranah
  perdebatan fiqih, semakin mempertegas pro-kontra tersebut. 

  Dalam perspektif fiqih yang memiliki karakter opsional sebagai konsekwensi
  perbedaan hasil ijtihad, sudah dapat dipastikan, perbedaan sudut pandang
  (ikhtilaf) akan selalu ditemukan. Selama masalah tersebut tidak masuk
  wilayah qath`I, maka pasti dtemukan dua pendapat yang saling berhadapan.
  Wilayah silang pendapat ini sering menjadi grey area (wilayah abu-abu) yang
  kerap terasa samar dan bahkan disamarkan. Di Wilayah perbedaan dan
  perdebatan ini yang kemudian dijadikan justifikasi para pelaku nikah sirri. 

  Term nikah sirri sendiri berasal dari kata sirr yang secara bahasa berarti
  sembunyi atau sepi. Sebab jenis perkawinan ini pada umumnya dilaksanakan
  dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, secara diam-diam dan tanpa adanya
  pegawai pencatat nikah. Kontroversi sah dan tidaknya perkawinan ini seakan
  mempertegas adanya ambiguitas hukum ditengah masyarakat muslim Indonesia
  antara hukum formal dan agama (fiqih). Satu sisi pernikahan sirri dikatakan
  sah dalam perspektif fikih (jika telah terpenuhi syarat dan rukun), tanpa
  menghiruakan pencatatan perkawinan. Sementara pada dimensi hukum formal,
  pernikahan ini tidak diakui oleh hukum perdata nasional (Illegal) yang
  berimplikasi pada konsekwensi administrasi dan legal standing dari
  perkawinan. Dalam hal ini, yang paling menderita dan menanggung kerugian
  dalam kasus ini adalah pihak wanita. 

  Dualisme antara hukum formal (negara) dan agama (fikih) sepanjang sejarah
  negeri ini sangat berliku, karena usaha transformasi hukum fikih ke dalam
  undang-undang negeri ini tidak lah mudah. Pada masa pendudukan Hindia
  Belanda, dikenal salah satu teori formulasi hukum agama ke dalam perundangan
  yaitu teori Receptio in cemplexu. Teori ini menyatakan bahwa tiap individu
  muslim terikat secara utuh dengan hukum Islam sebagai sebuah agama yang
  dianutnya. Faham teori ini dibesarkan oleh tokoh-tokoh seperti LWC Van Den
  Berg, Salomon Keizer, dan C. Frederik Winter. Berlandaskan teori ini, maka
  pemerintah Hindia Belanda membentuk pengadilan agama di pulau Jawa dan
  Madura pada tahun 1882 yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa
  perkawinan dan kewarisan. Dalam perjalanannya kemudian, bermunculan
  teori-teori hukum di negeri ini sebagai anti tesa dari teori sebelumnya,
  salah satunya adalah teori eksistensialisme yang mengemukakan bahwa ; Hukum
  Islam adalah sebagai bagian integral dari hukum nasional.
  Hukum Islam ada sebagai sebuah kemandirian, kekuatan dan kewibawaan yang
  diakui oleh hukum nasional dan merupakan hukum nasional Indonesia.
  Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional

  Petikan sejarah di atas merupakan sebuah embrio dari upaya positivisasi
  hukum agama, mengingat selama kurun waktu 13 abad, Huku Islam hanya menjadi
  serpihan teks-teks fiqih. Meski harus diakui bahwa pelembagaan hukum Islam
  belum sampai pada totalitas lini kehidupan muslim Indonesia. Kendati
  demikian, pada era kekinian, geliat pelembagaan hukum Islam yang merasup via
  Perda di berbagai daerah cukup signifikan, khususnya provinsi Nanggroe Aceh
  Darussalam. Pelembagaan fiqih ke dalam undang-undang (taqnin) adalah sebuah
  keharusan dalam rangka implementasi teks hukum menjadi aturan yang bersifat
  mengikat dan imperative, sebab harus diakui bahwa hukum fiqih tidak memiliki
  daya jelajah dalam wilayah penerapanya (tathbiq) sebagai aturan yang
  mengikat selama tidak diundangkan. Bukan kah orang bebas untuk memilih atau
  memformulasi mana pendapat yang ia yakini atau hanya sekadar ia sukai dengan
  tendensi yang masing-masing individu miliki (talfiq). Maka dalam catatan
  sejarah Islam, Khalifah Umar ra. Dikenal sebagai seorang pemimpin yang
  mempunyai nalar ijtihad dalam mengimplementasikan hukum (thatbiqi). Nalar
  Umar ra, begitu memukau, bahkan sebagian ulama menyebutnya "kontroversial".
  Hal ini memperjelas bahwa hukum pada ranah teks sangat dimungkinkan
  mengalami pergeseran ketika memasuki ranah implementasi, tentu dengan
  catatan tidak keluar dari substansi hukum itu sendiri. 

  Kekakuan teks hukum menjadi sebuah kekhasan bagi dirinya (lex dura sed tamen
  scripta) atau hukum itu keras, kaku tetapi begitulah sifat tertulis itu.
  Sejak hukum itu berubah dari substansinya menjadi teks dan skema kebahasaan
  maka kita berhadapan dengan subtansi pengganti (surrogate) bukan lagi barang
  asli. Dari sini, tidak lagi membicarakan "hukum sebenarnya" melainkan 
  mayat-mayat hukum". Ketika berpegang pada teks hukum semata, maka ada satu
  lorong yang terabaikan atau paling tidak menyempit, yaitu berhukum dengan
  akal sehat (fairness, reasonableness dan common sense). Berhukum berdasarkan
  teks semata memiliki kecenderungan kuat untuk berhukum secara kaku dan
  regimentatif. Cara berhukum yang demikian itu, apalagi yang sudah bersifat
  eksesif menimbulkan berbagai persoalan besar, khusunya dalam kehidupan
  bermasyarakat dan berkeadilan. Maka atas dasar ini, berhukum haruslah
  memperhatikan pula aspek yang ditimbulkan secara determinisme atau sebab
  musabab yang ditimbulkan. Ini yang dikenal dalam kerangka metode istinbat
  dengan nama illat dan atau manathu al-hukm. 

  Dalam konteks pernikahan sirri, secara de facto telah melahirkan setumpuk
  permasalahan, kemudaratan dan memiliki nilai minus secara moral. Dengan
  hanya bersandar pada legitimasi fikih dan mengabaikan subtansi dan tujuan
  perkawinan itu sendiri, sirri merupakan proses desakralisasi perkawinan yang
  sejatinya merupakan ikatan mulia dan kuat. Kekuatan ikatan ini yang
  dibahasakan al-Qur'an dengan mitsaqa ghaliza. Pembiaran terhadap jenis
  perkawinan ini adalah merupakan dukungan terhadap penjajahan dan
  imperialisme kaum hawa melalui tameng legitimasi hukum Islam. 

  Dengan kasat mata, kasus-kasus sirri, nilai-nilai moral menjadi sisi yang
  dimarginalkan dan dikesampaingkan begitu saja. Sebab, terlalu mengandalkan
  hukum normative pada dimensi sah dan tidak. Padahal menurut Jeremy Bentham,
  hukum dan moral itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. hukum
  harus bermuatan moral dan moral memiliki kemestian muatan hukum. Hukum yang
  sehat adalah hukum yang memiliki legitimasi atas keabsahan yang logis, etis
  dan estetis dalam bidang hukum yuridis. 

  Maka sudah dapat dipastikan, sebagaimana sifat hukum perdata yang mengatur
  (aanvullrenrecht) dan membatasi (to restrict), akan melahirkan segmen-segmen
  tertentu yang merasa tidak puas terhadap hukum. Lebih lanjut, Bentham
  menyatakan bahwa manusia pada umumnya akan bertindak dan berusaha untuk
  mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Namun dengan adanya hukum, hal
  tersebut menjadi tereduksi dikarenakan adanya persinggungan individu dalam
  meraih kebahagiaan tersebut. Dalam konteks ini, tentu kebahagiaan yang akan
  didapat oleh masyarakat lebih luas akan dikedepankan. Hal tersebut tergambar
  dalam teori utilitarisme yang terkenal dengan semboyan the greatest
  happiness for the greatest number (memberikan kebahagiaan terbesar bagi
  masyarakat banyak). 

  Akhirnya, dengan kalimat sederhana, agaknya dapat diambil kongklusi, bahwa,
  pada intinya, hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan umum, dus mencegah
  kerusakan. Maka, bagi mereka yang tetap bertahan dengan legitimasi sirri
  dengan berargumentasi normativitas fiqih, tepat untuk merenungkan sebuah
  kaidah "mencegah kemudaratan itu lebih diutamakan dari mendatangkan manfaat
  (dar`u al-mafasid muqaddam ala jalbi al-masalih). Bukankah begitu? Wallahu
  a`lam.

  *Kandidat Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) & Praktisi Hukum dan
  Hakim Pengadilan Agama NTB. 


  [Non-text portions of this message have been removed]





  [Non-text portions of this message have been removed]



  




  =======
  Wiadomosc przeskanowana przez Spyware Doctor - nie znaleziono wirusów ani 
spyware.
  (Email Guard: 7.0.0.18, baza wirusów/spyware: 6.14550)
  http://www.pctools.com
  ======= 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke