Bagaimana dgn iringan2 mobil pejabat, yang rata-rata saling selip dan dikendarai dengan kecepatan extra tinggi? Apa ini masuk kebut2an di jalan raya dan bisa dipidana ? Atau diberi pengecualian khusus bagi mobil pejabat tidak dipidana ? Nggak heran, kalo banyak yang berusaha biar bisa jadi pejabat.
Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Ngebut, benjut! Begitulah kira-kira bunyi peringatan yang kerap dipasang di jalan-jalan sempit di desa-desa. Ancaman hukuman oleh warga hingga benjut (benjol) itulah yang selama ini menjadi 'pengatur' pengemudi kendaraan bermotor di masyarakat tradisional. Nah, bagaimana jika pengemudi ngebut di jalan yang merupakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan? "Ancaman pidana maksimalnya 1 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/3/2010). Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: a.mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b.berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Sementara pasal 297 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. Boy menjeslakan itu terkait dengan maraknya kecelakaan di Jakarta yang disebabkan oleh aksi kebut-kebutan. Terakhir pada dini hari tadi, juga karena ngebut, sebuah mobil jenis Honda Jazz nyemplung di kolam Bundaran Hotel Indonesia. Untung saja kecelakaan ini tidak memakan korban jiwa. Hanya luka-luka. Namun, Boy mengingatkan, untuk pengemudi yang melanggar ketentuan di atas bisa diproses hukum, meski pengemudi juga menjadi korban bagi ulahnya sendiri. "Kalau sudah sehat, akan kita dengar keterangannya. Bisa kita tetapkan sebagai tersangka, jika bukti awalnya cukup," kata Boy. Boy menambahkan, UU ini sudah berlaku sejak ditetapkan sejak tahun 2009, meski pada awalnya polisi masih memberikan peringatan sebagai bentuk sosialisasi. "Tapi sekarang kan sudah 2010. Sudah saatnya kita tegakan hukum secara proporsional dan prosedural," tegas Boy. Kasus Jazz yang nyemplung di Bundara HI itu menambah deretan kasus kecelakaan akibat ngebut di ibukota tahun ini. Sebelumnya, Jumat 26 Februari malam, mobil berjenis Toyota RAV menabrak pagar rumah di Jl Laturhary, Menteng, Jakpus. Tak tanggung-tanggung, pagar beton rumah di ujung jalan itu pun jebol diterjangnya. Berbeda dengan Jazz, kecelakaan Toyota RAV tersebut mengakibatkan tiga korban tewas. Ketiganya adalah Anak Baru Gede (ABG), sama dengan lima penumpang Jazz yang juga ABG. Mereka selamat, tapi mungkin benjut. (lrn/lrn)
