Bagaimana dgn iringan2 mobil pejabat, yang rata-rata saling selip dan 
dikendarai dengan kecepatan extra tinggi? Apa ini masuk kebut2an di jalan raya 
dan bisa dipidana ? Atau diberi pengecualian khusus bagi mobil pejabat tidak 
dipidana ? Nggak heran, kalo banyak yang berusaha biar bisa jadi pejabat.



Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Ngebut, benjut! Begitulah kira-kira bunyi peringatan yang kerap 
dipasang di jalan-jalan sempit di desa-desa. Ancaman hukuman oleh warga hingga 
benjut (benjol) itulah yang selama ini menjadi 'pengatur' pengemudi kendaraan 
bermotor di masyarakat tradisional.

Nah, bagaimana jika pengemudi ngebut di jalan yang merupakan sistem lalu lintas 
dan angkutan jalan?

"Ancaman pidana maksimalnya 1 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan 
Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, saat berbincang 
dengan detikcom, Selasa (16/3/2010).

Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a.mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang 
diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Sementara pasal 297 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan 
kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling 
banyak tiga juta rupiah.

Boy menjeslakan itu terkait dengan maraknya kecelakaan di Jakarta yang 
disebabkan oleh aksi kebut-kebutan. Terakhir pada dini hari tadi, juga karena 
ngebut, sebuah mobil jenis Honda Jazz nyemplung di kolam Bundaran Hotel 
Indonesia.

Untung saja kecelakaan ini tidak memakan korban jiwa. Hanya luka-luka. Namun, 
Boy mengingatkan, untuk pengemudi yang melanggar ketentuan di atas bisa 
diproses hukum, meski pengemudi juga menjadi korban bagi ulahnya sendiri.

"Kalau sudah sehat, akan kita dengar keterangannya. Bisa kita tetapkan sebagai 
tersangka, jika bukti awalnya cukup," kata Boy.

Boy menambahkan, UU ini sudah berlaku sejak ditetapkan sejak tahun 2009, meski 
pada awalnya polisi masih memberikan peringatan sebagai bentuk sosialisasi.

"Tapi sekarang kan sudah 2010. Sudah saatnya kita tegakan hukum secara 
proporsional dan prosedural," tegas Boy.

Kasus Jazz yang nyemplung di Bundara HI itu menambah deretan kasus kecelakaan 
akibat ngebut di ibukota tahun ini. Sebelumnya, Jumat 26 Februari malam, mobil 
berjenis Toyota RAV menabrak pagar rumah di Jl Laturhary, Menteng, Jakpus. Tak 
tanggung-tanggung, pagar beton rumah di ujung jalan itu pun jebol diterjangnya.

Berbeda dengan Jazz, kecelakaan Toyota RAV tersebut mengakibatkan tiga korban 
tewas. Ketiganya adalah Anak Baru Gede (ABG), sama dengan lima penumpang Jazz 
yang juga ABG. Mereka selamat, tapi mungkin benjut. (lrn/lrn)


Kirim email ke