bertoleransilah jangan bersikap & berperilaku yg menimbulkan SARA

Kepada penghuni jl. kapuas 64 Surabaya .
mobil anda telah menabrak orang sampai luka2 dan sepeda motornya rusak. Anda 
langsung lari masuk rumah, korban tertatih2 menyusul anda tp dihalangi oleh 
satpam rumah anda. dan anda hanya berbicara dr kejauhan damai saja jangan lapor 
polisi serta perintah satpam utk mencegah korban masuk pagar rumah dan minta 
korban menyelesaikan dg satpam saja.

korban tetap disuruh menunggu diluar pagar rumah, menunggu satpam yg anda 
panggil masuk kedlm rumah. Setelah satpam keluar dan menemui korban, 
menyarankan korban utk berobat dulu dg biaya sendiri dulu dan kembali sore 
hari, untuk membicarakan ganti biaya pengobatan dan tata cara untuk ganti rugi 
atau memperbaiki sepeda motor korban yg rusak, karena menurut satpam bos-nya yg 
menabrak korban sdh keluar rmh dr pintu pagar yg lain. Korban hanya bengong 
melihat mobil lain (bukan yg menabraknya tadi) keluar dr pintu pagar diujung 
rumah yg lain, dg si bos sedang menyetir dg cepat dan langsung melesat kencang
dijln raya.

sore harinya korban datang kermh anda, tetapi satpam yg jaga sdh beda dg yg 
siang hari. dan korban tdk dibukakan pagar, malah wkt menyampaikan peristiwa 
siang harinya, setelah satpam masuk kedalam dan keluar lagi, menyatakan agar 
korban datang esok hari saja

esok paginya korban datang kermh anda lagi, ternyata oleh satpam tetap tdk 
diperbolehkan masuk pagar rumah, oleh satpam dikatakan bahwa bosnya mau 
mengganti biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor yg rusak, jk mendapat 
ganti rugi dari pihak asuransi. waktu korban meminta pertanggungjawaban lebih 
lanjut via satpam, satpam tetap tdk memperbolehkan masuk dg alasan sdh diberi 
pesan oleh bosnya agar korban tidak boleh masuk pagar rumah, kalau sampai 
masuk, maka satpam akan dipecat.

sampai 7 hari ternyata tidak ada kejelasan, krn satpam tidak bisa mengambil 
keputusan, karena menurut bosnya, belum ada jawaban dari pihak asuransi. dan 
korban tetap tidak bisa bertemu anda. malah via satpam anda menantang kalau 
tidak terima silahkan lapor polisi, pasti korban akan dipersulit, karena bos 
punya banyak relasi pejabat tinggi polisi di polres surabaya dan polda
jawatimur

ternyata memang ketika akhirnya korban lapor polisi, malah ditakut2i bahwa jika 
diproses, maka sepeda motr korban harus ditahan sebagai barang bukti, dan 
menurut polisi disuruh jalan damai saja, daripada lewat pengadilan perdata, 
korban harus bayar biaya pendaftaran pengadilan 500rb rupiah.

Apa boleh buat, korban yang memang buta hukum dan awam segala urusan mafia 
seperti itu, akhirnya hanya bisa mondar-mandir terus kermh anda dan menunggu 
keputusan anda mau bertanggungjawab atau memang akan menindas pada korban.

sekarang korban menunggu anda untuk mengganti biaya pengobatan rp.50rb untuk 
biaya berobat kesangkal putung, membetulkan lengannya yg tdnya lepas dr 
persendian dan obat merah dsb. serta biaya perbaikan sepeda motor yg patah 
stirnya rp.250rb. Karena sepeda motor korban ditahan oleh bengkel sebelum bisa 
membayar biaya perbaikan.

Hal ini sudah disampaikan kepada satpam agar diteruskan pada anda. Jawabn yg 
diterima via satpam sungguh menyakitkan hati. dimana anda tidak mau mengganti 
dg alasan bahwa asuransio belum ada jawaban, dan menyalahkan korban, kenapa 
harus diperbaiki dibengkel dulu, harusnya diperbaiki setelah mendapat jawaban 
dr asuransi. anda (via satpam) menyalahkan korban. kata satpam: ojo ngisin2i 
mas, iki mau diolokne dar pribumi, gak ngerti ta prosedur asuransi (Dasar 
pribumi, gak tau ya prosedur asuransi)

waktu disampaikan bahwa spd motor segera diperbaiki, karena ini satu2nya alat 
transportasi untuk korban bekerja. jawabannya sangat menyakitkan hati, " kalau 
gak bisa berangkat bekerja itu bukan urusan saya... padahal rusaknya khan 
karena anda tabrak, karena anda menyetir ngebut sambil menelepon via HP.

Untuk itu, harusnya anda bertanggungjawab, biaya rp.300rb, tentunya tidak 
seberapa dibanding dg anda yg punya 2 satpam, 3 pembantu, dan rumah anda yg 
seluas 500m2, mobil 3buah. Jangan malah mengeluarkan kata2 yg bersifat SARA, 
atau bersikap sombong karena anda kaya dan berkuasa lalu dg mentang2 seenaknya 
menindas orang kecil yg tidak punya daya saat diinjak2.

Sadarlah, perilaku dan kesombongan anda ini sangat merusak suasana kebersamaan 
dan toleransi yg sedang dibangun oleh seluruh warga masyarakat Indonesia yg 
majemuk. karena dg kebersamaan, barulah kebhinekaan ini bisa mengantar negara 
kita bisa maju.

Untuk itu marilah kita beri dorongan moral kepada korban

Nama : Budi

telepon: 031-78427621 (flexi)

Dan marilah kita ingatkan pd sipenabrak (bisa melakui surat atau tlp), agar 
terketuk kemanusiaanya, sebab uang 300rb adalah cukup besar bagi budi. dan agar 
terketuk solidaritas kebersamaannya sebagai sesama warga negara. dan terketuk 
hatinya agar punya rasa bertanggungjawab.

penabrak : (belum diketahui namanya)
alamat : Jl. Kapuas 64 surabaya 
jawa timur
tlp satpam : 031-81672107 (flexi pak udin)


  

Kirim email ke