http://www.antaranews.com/berita/248702/nu-ahmadiyah-dan-fpi

NU, Ahmadiyah, dan FPI 
Sabtu, 5 Maret 2011 11:22 WIB | 2068 Views

Edy M. Ya`kub 

Surabaya (ANTARA News) - Hanya dalam satu bulan Februari 2011 tercatat tiga 
kerusuhan bernuansa agama yakni di Cikeusik, Pandeglang, Banten (6/2), 
Temanggung, Jateng (8/2), dan Pasuruan, Jatim (15/2).

Rentetan peristiwa itu agaknya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
bersikap keras dengan mengeluarkan "warning" tentang kemungkinan pembubaran 
ormas anarkis.

Dalam sikapnya, Presiden tidak menyebut ormas yang dimaksud secara spesifik.

Walhasil, tiga kerusuhan bernuansa agama itu akhirnya tidak hanya berhenti pada 
penegakan hukum, melainkan juga mendorong persoalan mengerucut pada polemik 
tentang Ahmadiyah di berbagai daerah, bahkan para petinggi Front Pembela Islam 
(FPI) pun turut meramaikan polemik itu.

Adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang merupakan kepala daerah yang pertama 
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan 
Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.

Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota 
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung 
Negara Grahadi, Surabaya (28/2/2011).

Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal. Pertama, melarang aktivitas JAI yang 
dapat memicu dan/atau menyebarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.

Pasal kedua berisi empat poin; a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, 
tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI 
di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, mushalla, lembaga 
pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI 
dalam segala macam bentuknya.

Gubernur Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membubarkan ajaran 
Ahmadiyah. 

"Kami hanya bisa melarang aktivitasnya, bukan membubarkan, karena pusat yang 
berwenang (membubarkan). Urusan agama merupakan salah satu dari lima kewenangan 
pusat," ujarnya.

Sikap gubernur Jatim yang juga mendorong sikap serupa di Jabar dan provinsi 
lain itu mengundang protes dari Jaring Masyarakat Anti-Kekerasan (Jamak) dan 
Aliansi Anak Bangsa Peduli HAM.

"Dari diskusi panjang lebar tentang kekerasan dalam beragama, kami mendesak 
Gubernur Jatim untuk mencabut SK Larangan Aktivitas JAI," kata Presidium Jamak 
Jatim, Ahmad Zainul Hamdi, di Surabaya (3/3).

Mereka menganggap SK tersebut salah alamat dan harus dicabut, karena SK itu 
seharusnya bukan dialamatkan kepada JAI, melainkan kepada kelompok-kelompok 
masyarakat yang selama ini melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

"Ahmadiyah selama ini selalu menjadi korban. Penerbitan SK pelarangan Ahmadiyah 
menunjukkan kalau pemerintah kalah dengan kelompok tertentu. Khususnya negara 
sudah kalah dengan masyarakat yang kalap. Negara juga sudah gagal dalam 
memberikan jaminan keamanan kepada masyarakatnya, terlebih pada masyarakat 
kelompok minoritas," katanya.

Menanggapi protes itu, gubernur mempersilakan para pemprotes untuk menggugatnya 
secara hukum, karena upaya hukum lebih bagus daripada demonstrasi (demo).

"Yang jelas, esensi SK hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan 
membubarkan organisasinya. Akidah dan ritualnya tidak bisa dilarang. Hanya 
aktivitasnya, seperti pemasangan `plang` (papan nama) dan penyebaran melalui 
lisan dan tulisan. Itu juga sesuai SKB Menag, Mendagri, dan Jakgung," ujarnya.

Sikap yang sama dikeluarkan Gubernur Jawa Barat melalui Pergub Nomor 12 Tahun 
2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jabar yang esensinya sama 
dengan SK Gubernur Jatim tentang Ahmadiyah.

Sikap NU

Di tengah polemik itu, pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyikapi tiga 
kerusuhan (6-15/2) itu agaknya cukup menarik untuk disimak, termasuk soal 
Ahmadiyah dan FPI itu sendiri.

Hal itu karena NU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di 
Indonesia, sehingga sikapnya menjadi rujukan bagi ormas lain untuk menilai 
konflik legalitas Ahmadiyah (Cikeusik), konflik antaragama (Temanggung), dan 
konflik Sunni-Syiah (Pasuruan).

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung pembekuan kegiatan 
Jamaah Ahmadiyah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 
Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Juni 2008.

"Soal keyakinan itu tidak dapat dipaksakan, namun bisa didialogkan. Karena itu 
kami mendukung SKB Ahmadiyah yang intinya membekukan kegiatan Ahmadiyah yang 
menyimpang," kata Sekretaris PWNU Jatim HM Masyhudi Muchtar kepada ANTARA di 
Surabaya (21/2).

SKB Ahmadiyah itu antara lain berbunyi peringatan kepada jamaah Ahmadiyah untuk 
menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari 
pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya Nabi 
dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Didampingi Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar, Masyhudi Muchtar 
mengatakan Ahmadiyah itu menyimpang dari ajaran Islam dan paham NU, karena 
jamaah Ahmadiyah dari aliran Qadian dan Lahore itu sama-sama mengakui Mirza 
Ghulam Ahmad pernah menerima wahyu untuk menerima tugas sebagai Imam Mahdi atau 
Isa Almasih.

"Kami mendukung SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, karena pelarangan atau 
pembekuan itu merupakan peluang pemerintah dan tokoh agama untuk bertindak 
sesuai porsi masing-masing yakni pemberintah menindak secara hukum dan tokoh 
agama melakukan pembinaan atau dialog dengan jamaah Ahmadiyah," katanya.

Hal itu penting, karena keyakinan agama itu merupakan keyakinan asasi yang 
tidak bisa dipaksakan kepada orang lain, tapi perlu dilakukan kompromi melalui 
dialog. "Islam sendiri mengajarkan `mauidhoh hasanah` atau cara-cara yang baik 
dan menjauhi cara-cara kekerasan. Hidayah itu hak Tuhan," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Cendekiawan Ahmadiyah Jatim Ustadz Hamid Ahmad 
kepada ANTARA di Surabaya (28/2) mengaku siap berdialog, karena Ahmadiyah itu 
menggunakan Al Quran, membaca syahadat, kiblat untuk shalat, nabi, dan hal-hal 
lainnya yang sama dengan umat Islam pada umumnya.

"Kalau dibilang kami punya kitab suci Tadzkirah itu nggak betul, karena kita 
suci kami tetap Al Quran. Mirza Ghulam Ahmad itu juga bukan nabi, tapi penerus 
nabi seperti Imam Mahdi atau Isa Almasih," paparnya.

Namun, Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat sebaliknya. Ia menilai 
aktivitas dan penyebaran Ahmadiyah ini memang harus dilarang dan dihentikan 
seperti SK Gubernur Jatim atau SKB Menag, Mendagri, dan Jakgung itu.

"Ajaran Ahmadiyah itu memang harus dihentikan, karena rawan terhadap umat Islam 
itu sendiri, kecuali kalau Ahmadiyah itu menjadi satu agama sendiri dan bukan 
Agama Islam. Itu (Ahmadiyah) tidak ada kaitannya dengan kebebasan beragama, 
tapi justru penodaan agama," ucap mantan Ketua Umum PBNU itu.

Tapi, kata Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tersebut, 
kebebasan hidupnya sebagai warga negara tetap dilindungi dan SK atau SKB itu 
justru melindungi mereka dari oknum yang menggunakan atau memanfaatkan 
kerawanan untuk memicu konflik.

Senada dengan itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqiel Siradj menegaskan bahwa 
Ahmadiyah memang menyimpang dan tidak sejalan dengan NU, karena pandangan yang 
menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW itu tidak sejalan dengan akidah 
NU (Aswaja).

"Namun pembubaran Ahmadiyah adalah domain Pemerintah dan NU tidak berada dalam 
wilayah itu. Selain itu, perbedaan keyakinan tidak bisa menjadi pembenar untuk 
melakukan tindakan kekerasan atau kesewenang-wenangan," katanya.

Agaknya, NU selalu bersikap "jalan tengah" (tawassuth, i`tidal, musawah, 
tasamuh). NU menyalahkan ajaran Ahmadiyah, tapi tidak menyalahkan pemeluknya 
terkait hidayah Tuhan. 

NU menyalahkan cara kekerasan FPI, tapi NU tidak menyalahkan atau membubarkan 
organisasinya terkait hidayah Tuhan juga.

Berita Terkait
  a.. NU Minta Masyarakat Jangan Terpancing Soal Ahmadiayah
  b.. Warga NU Diminta Waspadai Dampak Negatif Teknologi
  c.. MUI Banten Kawal Pelaksanaan Pergub Larangan Ahmadiyah
  d.. Pemerintah Kaji Berbagai Pendapat Soal Ahmadiyah
  e.. PKB "Protes" NU Beri Panggung PPP
Video
  a.. Komnasham Usut Tuntas Cikeusik
  b.. Jimly : Sebaiknya Dibawa Ke Pengadilan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke