Tabrak Lari
Sudah 2 Mantan Ajudan Susno Duadji Tewas
Editor: yuli
Kamis, 10 Maret 2011 | 02:00 WIB
 KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terdakwa, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris 
Jendral Polisi Susno Duadji, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan, Senin (14/2/2011). Terdakwa kasus dugaan suap PT Salmah Arowana 
Lestari senilai Rp 500 juta tersebut dituntut jaksa penuntut umum dengan 
hukuman selama tujuh tahun penjara disertai denda Rp 500 juta dan subsider enam 
bulan penjara.
1
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang lagi mantan pengawal Komisaris Jenderal Susno 
Duadji tewas akibat kecelakaan di jalan raya. Kali ini, kejadian naas itu 
menimpa Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Rabu (9/3/2011) pagi.


Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang 
tahu bagaimana dia bisa jatuh.
-- Komisaris Sudharsono

Bripka Doni ditemukan terkapar akibat terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio 
putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, di seberang 
kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur.

Doni adalah bekas ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno 
dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu, soal kasus 
PT Salmah Arowana Lestari.

Hingga kini, berarti sudah dua orang mantan pengawal sekaligus saksi 
meringankan bagi Susno Duadji yang tewas. Sebelumnya, Inspektur Dua Anjar 
Saputro tewas juga akibat kecelakaan di jalan raya pada 16 Oktober 2010 lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono, saat dihubungi 
wartawan, mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak 
anggota Satuan Gegana itu.

"Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang 
tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya.

Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin 
kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI Cawang. 
Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya. "Doni meninggal akibat 
luka hebat di kepalanya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, Sudharsono menjelaskan bahwa Doni saat itu 
dalam perjalanan dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, menuju Stasiun Kereta 
Api Jatinegara untuk membeli tiket bagi mertuanya.

Saat Doni melintas di Jalan DI Panjaitan, diduga Doni bertabrakan dengan 
pengendara lain sehingga ia terhempas dan terluka. (Nurmulia Rekso Purnomo)



Mafia Hukum
Hari Ini, Pembelaan Terakhir bagi Susno
Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli
Kamis, 10 Maret 2011 | 06:53 WIB
 TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji 
membacakan pembelaannya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
1
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji akan 
membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum atau duplik pada sidang 
hari ini, Kamis (10/3/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno akan 
membela diri untuk terakhir kali sebelum vonis majelis hakim.

M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, selain duplik tim penasihat 
hukum, Susno juga akan membacakan duplik pribadi. "Masing-masing akan 
mengajukan duplik. Jadi Susno dulu bacakan baru pengacara," ucap Assegaf ketika 
dihubungi Kompas.com.

Assegaf enggan menjelaskan apa saja yang ditanggapi pihaknya. "Intinya 
menanggapi replik jaksa. Pokoknya surprise," kata dia singkat.

Sebelumnya, dalam replik, jaksa tetap pada keyakinan bahwa Susno melakukan 
korupsi dalam dua perkara. Menurut jaksa, Susno terbukti menerima uang sebesar 
Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala 
Bareskrim Polri tahun 2008 .

Uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan Ho Kian Huat, klien Haposan, 
segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pengusaha asal Singapura itu 
melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) dengan 
sangkaan penggelapan.

Selain itu, saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, Susno terbukti memerintahkan 
Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong 
dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008. Susno, menurut jaksa, memotong 
sebesar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 27,7 
miliar.

Jaksa menilai Susno terbukti menikmati hasil pemotongan. Dari Rp 8,5 miliar 
itu, kata jaksa, Susno menikmati uang sekitar Rp 4,2 miliar. Rp 1 miliar di 
antaranya digunakan untuk membeli 40 cek perjalanan. Dari 40 cek itu, 30 cek 
digunakan untuk tambahan membeli rumah di daerah Fatmawati, Jaksel, 7 cek 
digunakan untuk tambahan membeli tanah di Bogor, dan sisanya diberikan ke dua 
orang.

Susno dalam pembelaannya membantah tudingan jaksa itu. Menurut Susno, 
institusinya merekayasa kasus setelah ia membongkar mafia kasus Gayus Halomoan 
Tambunan yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri.

Kirim email ke