Tabrak Lari Sudah 2 Mantan Ajudan Susno Duadji Tewas Editor: yuli Kamis, 10 Maret 2011 | 02:00 WIB KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terdakwa, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Terdakwa kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 juta tersebut dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tujuh tahun penjara disertai denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. 1 JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang lagi mantan pengawal Komisaris Jenderal Susno Duadji tewas akibat kecelakaan di jalan raya. Kali ini, kejadian naas itu menimpa Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Rabu (9/3/2011) pagi.
Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh. -- Komisaris Sudharsono Bripka Doni ditemukan terkapar akibat terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, di seberang kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur. Doni adalah bekas ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu, soal kasus PT Salmah Arowana Lestari. Hingga kini, berarti sudah dua orang mantan pengawal sekaligus saksi meringankan bagi Susno Duadji yang tewas. Sebelumnya, Inspektur Dua Anjar Saputro tewas juga akibat kecelakaan di jalan raya pada 16 Oktober 2010 lalu. Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono, saat dihubungi wartawan, mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak anggota Satuan Gegana itu. "Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya. Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI Cawang. Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya. "Doni meninggal akibat luka hebat di kepalanya," ujarnya. Berdasarkan keterangan keluarga, Sudharsono menjelaskan bahwa Doni saat itu dalam perjalanan dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, menuju Stasiun Kereta Api Jatinegara untuk membeli tiket bagi mertuanya. Saat Doni melintas di Jalan DI Panjaitan, diduga Doni bertabrakan dengan pengendara lain sehingga ia terhempas dan terluka. (Nurmulia Rekso Purnomo) Mafia Hukum Hari Ini, Pembelaan Terakhir bagi Susno Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli Kamis, 10 Maret 2011 | 06:53 WIB TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membacakan pembelaannya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011). 1 JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji akan membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum atau duplik pada sidang hari ini, Kamis (10/3/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno akan membela diri untuk terakhir kali sebelum vonis majelis hakim. M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, selain duplik tim penasihat hukum, Susno juga akan membacakan duplik pribadi. "Masing-masing akan mengajukan duplik. Jadi Susno dulu bacakan baru pengacara," ucap Assegaf ketika dihubungi Kompas.com. Assegaf enggan menjelaskan apa saja yang ditanggapi pihaknya. "Intinya menanggapi replik jaksa. Pokoknya surprise," kata dia singkat. Sebelumnya, dalam replik, jaksa tetap pada keyakinan bahwa Susno melakukan korupsi dalam dua perkara. Menurut jaksa, Susno terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2008 . Uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan Ho Kian Huat, klien Haposan, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) dengan sangkaan penggelapan. Selain itu, saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, Susno terbukti memerintahkan Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008. Susno, menurut jaksa, memotong sebesar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 27,7 miliar. Jaksa menilai Susno terbukti menikmati hasil pemotongan. Dari Rp 8,5 miliar itu, kata jaksa, Susno menikmati uang sekitar Rp 4,2 miliar. Rp 1 miliar di antaranya digunakan untuk membeli 40 cek perjalanan. Dari 40 cek itu, 30 cek digunakan untuk tambahan membeli rumah di daerah Fatmawati, Jaksel, 7 cek digunakan untuk tambahan membeli tanah di Bogor, dan sisanya diberikan ke dua orang. Susno dalam pembelaannya membantah tudingan jaksa itu. Menurut Susno, institusinya merekayasa kasus setelah ia membongkar mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri.
