Refleksi: Hukuman penjara penyandang dana terorisme jauh lebih pendek dari pada para pengibar bendera Bintang kejora (OPM) dan Benang Raja (RMS), mereka ini dihukum antara 15 dan 20 tahun penjara ditambah lagi siksaan dalam penjara, akibatnya ada yang lumpuh dan mati.
http://www.suarapembaruan.com/home/penyandang-dana-terorisme-divonis-45-tahun-penjara/4462 Penyandang Dana Terorisme Divonis 4,5 Tahun Penjara Jumat, 11 Maret 2011 | 18:50 [JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus terorisme Syarif Usman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan. "Terdakwa Syarif Usman secara sah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer, yaitu melanggar Pasal 11 jo Pasal 7 UU No.15/2003 tentang tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Haminal Umam dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (11/3). Menurut Hakim, pengikut Jamaah Ansharut Tauhid Jakarta ini terbukti dengan sengaja menyumbangkan dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada akhir Januari 2010 sampai akhir Februari 2010. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan ada kesengajaan dalam pemberian infaq atau sumbangan kedua senilai Rp 100 juta ditujukan untuk pelatihan militer. Karena, Syarif Usman sudah menyaksikan video pelatihan militer tersebut saat menyerahkan sumbangan pertamanya sebesar Rp 100 juta. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Tetapi, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa sopan dan jujur selama persidangan, belum pernah dihukum. Serta masih memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis tersebut, Syarif Usman tetap percaya bahwa perbuatannya tidak salah seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan adalah ibadah. "Saya yakin 100 persen perbuatan saya tidak salah. Karena, itu ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, saya serahkan semuanya kepada Allah saja. Jadi, tidak ada kata keberatan atau menerima putusan hakim," kata Syarif usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/3). Sementara itu, vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dimana, sebelumnya JPU menuntut Syarif Usman pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam tuntutannya pada Selasa (1/3), JPU mengatakan Syarif Usman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana sejumlah Rp 200 juta untuk keperluan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer, yaitu melanggar Pasal 11 jo Pasal 7 UU UU No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Jaksa Kiki AY dihadapan Majelis Hakim, Selasa (1/3). Syarif Usman diketahui dua kali memberikan uang untuk keperluan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar yang diikuti oleh 40 orang, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Sehingga, berjumlah Rp 200 juta beserta satu buah handycam. Uang senilai Rp 100 juta pertama diberikan Syarif Usman pada tanggal 9 Februari 2010 kepada Ubaid di Kantor JAT Jakarta di Pejaten, Pasar Minggu. Kemudian, sumbangan dana kedua senilai Rp 100 juta dan satu buah handycam diberikan Syarif Usman kepada Ustad Haris di Kantor JAT Jakarta pada tanggal 17 Februari 2010, setelah melihat video rekaman pelatihan militer pada saat menyerahkan uang pertama kali. [N-8] [Non-text portions of this message have been removed]
