Cirus Bantah Hilangkan Pasal Korupsi
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Egidius Patnistik 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga membantah memerintahkan Nazran Aziz, 
jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, untuk 
menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Menurut Cirus, penyusunan dakwaan 
kewenangan JPU.

"Itu harus dibuktikan, perintah pakai telepon? Lisan? Harus ada buktinya. Apa 
ada saksinya? Dia tidak pernah hubungan telepon," kata Tumbur Simanjuntak, 
pengacara Cirus seusai mendampingi kliennya diperiksa di Bareskrim Polri, 
Selasa ( 8/3/2011 ) sekitar pukul 22.30.

Dikatakan Tumbur, Cirus tak tahu bahwa dirinya juga ditunjuk sebagai JPU selain 
sebagai ketua tim jaksa peneliti. Cirus mengaku baru tahu ketika diperiksa 
internal Kejaksaan Agung. "Dia (Cirus) tidak pernah diberitahukan," ucap dia.

Parlindungan Sinaga, penasihat hukum Cirus lain, mengatakan, rencana dakwaan 
(rendak) yang dibuat jaksa peneliti tidak menjadi acuan JPU untuk membuat 
dakwaan. JPU, kata dia, harus menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara.

"Rendak itu tidak baku di Kejaksaan Agung. Itu kebijakan dari Direktur 
Prapenuntutan pada saat itu (Poltak Manulang). Itu hanya memperkuat pendapat 
peneliti untuk atasannya. Jadi tidak mengikat pada JPU," kata dia.

Seperti diberitakan, menurut Polri, Cirus telah menghalang-halangi penyidikan 
dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan. Sebagai ketua tim 
jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan 
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi 
dan pencucian uang.

Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan Nazran secara lisan untuk 
menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Gayus akhirnya hanya didakwa dengan 
pasal pencucian uang dan penggelapan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus yang 
ditunjuk sebagai JPU memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.

Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus hanya dituntut jaksa dengan pasal 
penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. 
Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala 
tuntutan. Terkait perkara itu, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan 
Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.


http://groups.yahoo.com/group/inti-net
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke