Kerjasama
RI Ikat Delapan Surga Pajak di Dunia
Penulis: Orin Basuki | Editor: Erlangga Djumena 

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan daerah otonom yang dikenal sebagai kawasan tanpa 
pungutan pajak penghasilan atau PPh, kerap disebut Tax Haven Jurisdiction, 
bersedia mengikat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan cara ini, 
Indonesia dapat saling menukar informasi terkait penghasilan orang Indonesia 
yang kemungkinan besar disembunyikan di kawasan-kawasan itu.

"Selama ini, kami kesulitan data ketika berusaha melacak aktifitas ekonomi 
warga negara Indonesia di sana. Kami seringkali mentok saat melacak pelarian 
penghasilan ke tax heaven. Sekarang, dengan adanya perjanjian kerjasama, kami 
tidak hanya dapat tukar menukar informasi, tetapi juga melakukan joint 
investigasi," ujar Direktur Perpajakan II, Ditjen Pajak, Sjafruddin Alsjah di 
Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Kedelapan yurisdiksi yang bekerjasama dengan Indonesia itu adalah Jersey, Isle 
of Man, Guernsey, Cayman Island, Bahamas, Costa Rica, Bermuda, dan San Marino. 
Persiapan kerjasama sudah disiapkan sejak 2010. "Kami harap, nanti tahun ini 
(2011) bisa diselesaikan. Karena dari tingkat pemerintahan masing-masing sudah 
sepakat bekerjasama. Namun masih memerlukan kesepakatan ditingkat diplomatik. 
Jadi hal itu bisa diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Sjarifuddin.

Saat ini Indonesia sudah menandatangani 60 tax treaty atau Perjanjian 
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika kedelapan yurisdiksi itu selesai 
perjanjiannya, maka Indonesia akan memiliki 68 tax treaty. Adapun kedelapan 
treaty terakhir adalah P3B pertama yang dilakukan Indonesia atas kawasan yang 
dikenal sebagai Tax Haven.


http://groups.yahoo.com/group/inti-net
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com

Kirim email ke