http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9336%3Ajangan-tembak-si-pembawa-berita&catid=62%3Aeditorial&Itemid=96
Jangan Tembak si Pembawa Berita
Jumat, 11 Maret 2011 14:58
Hari ini beberapa rekan - rekan jurnalis Papua melakukan aksi turun ke
jalan secara damai di Taman Imbi Jayapura mendorong kepada aparat penegak hukum
untuk berani dan sungguh - sungguh mengungkap satu lagi aksi terror yang
dilakukan terhadap jurnalis di Papua, sebuah upaya menghilangkan nyawa jurnalis
bernama Banjir Ambarita (Bram) sebenarnya si pelaku menyampaikan satu pesan
singkat dan tegas kepada para kuli tinta bahwa itulah yang akan dialami oleh
para pekerja pers di Papua apabila berani menjalankan fungsi control dan
mengusik ketenangan pihak - pihak yang berusaha menutupi kejahatannya.
Memang masih terlalu dini untuk menyimpulkan upaya pembunuhan yang
dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap wartawan Banjir Ambarita berkaitan
langsung dengan profesi dia sebagai seorang jurnalis, untuk itulah masyarakat
harus mendesak dan memastikan agar aparat benar - benar serius mengungkap kasus
ini baik motif maupun pelakunya dan tidak berujung pada pernyataan "criminal
murni" seperti kasus yang menimpa Ardiansyah maupun beberapa terror lainnya
yang pernah diterima wartawan di Papua. Melalui peristiwa ini dan aksi yang
dilakukan oleh teman - teman jurnalis sebenarnya ada satu pesan penting yang
harus mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat luas sebagai pemilik sah
"kebebasan pers" itu.
Bahwasanya ini adalah ancaman bagi public dan masyarakat luas untuk
memperoleh informasi yang sebenar - benarnya, dengan semakin meningkatnya
terror dan tindakan yang membuat para kuli tinta tidak merasa aman untuk
menjalankan tugas maka sudah pasti hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar tidak akan pernah terpenuhi.
Kebebasan pers tidak bisa diartikan oleh warga secara sempit sebagai
kebebasan untuk bebas melakukan tindakan apa pun terhadap media massa atau pers
apalagi pers yang getol mengancam nama baik, eksistensi jabatan, reputasi
bisnis bahkan korupsi, kolusi, nepotisme, kooptasi, koalisi, konglomerasi,
serta bentuk-bentuk persekongkolan jahat-pelanggaran hukum dan praktik mafia
berkedok kepentingan nasional atau publik.
Warga kita harus di biasakan menyelesaikan delik pers melalui hokum pers,
tulisan dib alas dengan tulisan, kata - kata dib alas dengan kata - kata, itu
cara - cara orang bermartabat dan intelektual berpolemik, bukan membalas kata -
kata dan tulisan dengan bogem mentah, terror maupun aksi pembunuhan.
Jurnalis hanya si pembawa kabar, dan sudah semestinya, si penerima khabar
yakni warga masyarakat harus melindungi dan memastikan si pembawa kabar
menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, untuk itu hanya kekuatan rakyat
saja yang bias memompakan semangat untuk bekerja secara professional kepada
kuli tinta.
Untuk itu mari bersama - sama kita memastikan bahwa para kuli tinta di
Tanah Papua mampu menjalankan tugasnya secara professional dan mendapat
perlindungan dari si pemilik "kebebasan pers" yakni warga masyarakat, sehingga
tidak ada lagi terror dan ancaman bagi profesi yang dipercaya sebagai pilar
keempat demokrasi di Indonesia ini. (Redaksi)
[Non-text portions of this message have been removed]