Refleksi: Anak-anak kecil perlu disuap, sebab kalau tidak suap mereka mati 
kelaparan. Bukankah pada umumnya anggota partai politik NKRI adalah kaum pecari 
rejeki, jadi  suap-suapan adalah hal biasa bagi mereka, yang bodoh ialah rakyat 
mau percaya apa yang mereka dongengkan pada hari-hari menjelang pemilu, disuap 
dengan nasi bungkus, uang recehan, T-Shirts lalu pekik merdeka, merdeka. Tidak 
diketahui bahwa itu bukan berarti bebas dari penipuan dan kemiskinan, tetapi 
supaya pada mereka yang dipilih bisa bebas merdeka korupsi, suap dan tentunya 
merdeka mereka cuma akal abunawas,  Hehehehe 

Monggo-monggo, pliiiiiissss, silahkan terus tipu rakyat.

http://nasional.kompas.com/read/2011/03/15/15284785/Lima.Politisi.PDIP.Segera.Disidang

Kasus Dugaan Suap

Lima Politisi PDIP Segera Disidang
Penulis: Icha Rastika | Editor: A. Wisnubrata 
Selasa, 15 Maret 2011 | 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi 
Gubernur Senior Bank Indonesia atas nama lima politisi PDI-Perjuangan, Williem 
Tutuarima, Agus Condro Paryitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak 
Sitorus dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kelimanya akan menjalani 
persidangan perdana dua minggu ke depan.

"Senin kemarin (P21)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, 
Selasa (15/3/2011).

Seperti diketahui, KPK menetapkan 26 politisi Komisi IX DPR sebagai tersangka 
dalam dugaan suap pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. 
Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 10 dari Fraksi Partai 
Golkar, dan 2 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain lima orang di atas, politisi PDI-Perjuangan lainnya adalah Panda 
Nababan, Engelina Pattisina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas 
Lumban, Ni Luh Mariani T, Sutanto Pranoto, Soewarno, Mathoes Pormes, Sofyan 
Usman, dan Danial Tanjung.

Ke-26 politisi tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya empat politisi DPR 1999-2004 yakni 
Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin Soefihara 
(F-PPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri) telah mendapat vonis dari majelis 
hakim tindak pidana korupsi.

Selain itu, Johan mengatakan bahwa istri Agus Condro, Elia Nuraeni menyerahkan 
apartemen miliknya di Teluk Intan yang nilainya berkisar Rp 400 juta kepada 
KPK. 


TERKAIT:
  a.. Agus Condro Harapkan Perlindungan
  b.. Panda Nababan Hanya Menggunakan Haknya
  c.. Mencari Jejak Nunun di Singapura...
  d.. Politisi Harus Berani Ungkap Pihak Penyuap
  e.. KPK Tetap Targetkan Penyuap



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke