http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/16/210534/70/13/Negeri-yang-Terbolak-balik-
Negeri yang Terbolak-balik Rabu, 16 Maret 2011 00:01 WIB WARGA Ahmadiyah tinggal menanti ajal hak konstitusional mereka dicabut. Yang mencabutnya adalah para kepala daerah, antara lain Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dengan menerbitkan peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Tak hanya itu. Di Jawa Barat, Musyawarah Pimpinan Daerah menggelar Operasi Sajadah dengan melibatkan TNI. Dalam operasi yang bertujuan menyadarkan pengikut Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam itu, aparat Koramil meminta data dan memaksa pengikut Ahmadiyah menghadiri penyuluhan dan ikrar pertobatan. Para kepala daerah menerbitkan produk hukum lokal itu dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008, yang isinya mengatur pembinaan, pelarangan penyebarluasan paham, dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Padahal, banyak pakar hukum menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) itu cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang merupakan produk hukum tertinggi. Undang-Undang Dasar secara eksplisit menjamin hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama yang mereka yakini. Undang-Undang Dasar juga menjamin hak warga negara untuk berorganisasi dan berekspresi. Oleh karena itu, segala produk hukum yang berpedoman pada SKB itu semestinya mengandung cacat hukum pula. Itulah sebabnya ruang untuk memerkarakan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung terentang luas. Bukan cuma cacat konstitusional, peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah patut diduga juga mengandung cacat psikososiologis. Besar kemungkinan para kepala daerah menerbitkan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah itu hanya lantaran takut dengan derasnya desakan sejumlah ormas. Adalah ironi besar, jika produk hukum itu ternyata memang dibuat atas desakan ormas yang justru merupakan pelaku aksi anarkistis terhadap warga Ahmadiyah. Ironi, karena yang seharusnya dibubarkan malah dirangkul, sedangkan yang menjadi korban kekerasan malah dilarang berkegiatan. Bukankah Presiden Yudhoyono memerintahkan pembubaran organisasi pelaku aksi anarkistis? Tetapi yang terjadi para kepala daerah justru melucuti organisasi korban aksi anarkistis. Semuanya terbolak-balik. Juga terbolak-balik, seharusnya konstitusi jauh lebih tinggi daripada peraturan daerah, tetapi di negeri ini peraturan daerah lebih hebat ketimbang konstitusi. Undang-Undang Dasar menjamin hak warga negara untuk beragama, tetapi para penguasa daerah malah membunuh hak konstitusional tersebut. Yang juga terbolak-balik, TNI yang semestinya melindungi, justru mengintimidasi warga Ahmadiyah melalui Operasi Sajadah. Jika kebijakan dan pikiran para pemimpin negeri ini terus terbolak-balik dalam menyelesaikan konflik horizontal, Bhinneka Tunggal Ika tinggal menghitung hari akan roboh berkeping-keping. [Non-text portions of this message have been removed]
