http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/16/210534/70/13/Negeri-yang-Terbolak-balik-


Negeri yang Terbolak-balik 

Rabu, 16 Maret 2011 00:01 WIB      
WARGA Ahmadiyah tinggal menanti ajal hak konstitusional mereka dicabut. Yang 
mencabutnya adalah para kepala daerah, antara lain Gubernur Jawa Timur Soekarwo 
dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dengan menerbitkan peraturan yang 
melarang aktivitas Ahmadiyah. 


Tak hanya itu. Di Jawa Barat, Musyawarah Pimpinan Daerah menggelar Operasi 
Sajadah dengan melibatkan TNI. Dalam operasi yang bertujuan menyadarkan 
pengikut Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam itu, aparat Koramil meminta data dan 
memaksa pengikut Ahmadiyah menghadiri penyuluhan dan ikrar pertobatan. 

Para kepala daerah menerbitkan produk hukum lokal itu dengan berpedoman pada 
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung 
Nomor 3 Tahun 2008, yang isinya mengatur pembinaan, pelarangan penyebarluasan 
paham, dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah. 

Padahal, banyak pakar hukum menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) itu cacat 
hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang merupakan produk 
hukum tertinggi. 
Undang-Undang Dasar secara eksplisit menjamin hak konstitusional warga negara 
untuk memeluk agama yang mereka yakini. 

Undang-Undang Dasar juga menjamin hak warga negara untuk berorganisasi dan 
berekspresi. Oleh karena itu, segala produk hukum yang berpedoman pada SKB itu 
semestinya mengandung cacat hukum pula. Itulah sebabnya ruang untuk 
memerkarakan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah ke Pengadilan Tata Usaha 
Negara maupun Mahkamah Agung terentang luas. 

Bukan cuma cacat konstitusional, peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah patut 
diduga juga mengandung cacat psikososiologis. Besar kemungkinan para kepala 
daerah menerbitkan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah itu hanya lantaran 
takut dengan derasnya desakan sejumlah ormas. 

Adalah ironi besar, jika produk hukum itu ternyata memang dibuat atas desakan 
ormas yang justru merupakan pelaku aksi anarkistis terhadap warga Ahmadiyah. 
Ironi, karena yang seharusnya dibubarkan malah dirangkul, sedangkan yang 
menjadi korban kekerasan malah dilarang berkegiatan. 

Bukankah Presiden Yudhoyono memerintahkan pembubaran organisasi pelaku aksi 
anarkistis? Tetapi yang terjadi para kepala daerah justru melucuti organisasi 
korban aksi anarkistis. Semuanya terbolak-balik. 

Juga terbolak-balik, seharusnya konstitusi jauh lebih tinggi daripada peraturan 
daerah, tetapi di negeri ini peraturan daerah lebih hebat ketimbang konstitusi. 
Undang-Undang Dasar menjamin hak warga negara untuk beragama, tetapi para 
penguasa daerah malah membunuh hak konstitusional tersebut. 

Yang juga terbolak-balik, TNI yang semestinya melindungi, justru mengintimidasi 
warga Ahmadiyah melalui Operasi Sajadah. Jika kebijakan dan pikiran para 
pemimpin negeri ini terus terbolak-balik dalam menyelesaikan konflik 
horizontal, Bhinneka Tunggal Ika tinggal menghitung hari akan roboh 
berkeping-keping. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke