Refleksi : Sangat bagus sekali jika para pejabat DPR diberikan banyak tunjangan 
kesehatan, sebab mereka harus  selalu sehat segar bugar untuk mewakili rakyat, 
kalau tidak sehat mana bisa bisa mereka bekerja untuk rakyat. Hidup Dewan 
Penipu Rakyat! Hidup! 

Tak apa kalau fasilitas kesehatan kurang bagus lagi mahal bagi rakyat. Pikir 
punya pikir, kalau rakyat miskin jatuh sakit ibarat penjahat dihukum mati, 
sebab tidak punya duit untuk mendapat pengobatan yang layak. Perbedaan antara 
penjahat yang dihukum mati dan rakyat miskin ialah penjahat  melakukan 
pelanggaran krinal, sedangkan rakyat   miskin kejahatahannya ialah kemiskinan.

Tetapi, bagi rakyat miskin ada kabar gembira, menurut pernyataan seorang 
menteri rezim SBY dikatakan bahwa pada tahun 2014 kemiskinan bisa nol, berarti 
hukuman mati karena kemiskinan pun akan mendekati angka nol.

http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews|0|0|3|17518

      Daftar 11 Tunjangan Kesehatan Pejabat dan DPR beserta Keluarga
      Economy Thu, 17 Mar 2011 08:50:00 WIB 


      Wahyu Daniel - detikFinance 

      Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan soal 
pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menteri hingga anggota DPR. 
Ada 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah.

      Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, pihak yang mendapat 
jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, 
Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarganya.

      "Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti 
ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan 
memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu," ujar 
Yudi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (17/3/2011).

      Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan 
ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan 
kesehatan menteri dan pejabat tertentu.

      Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan 
kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, 
Hakim MK, dan Hakim Agung MA.

      Adapun 11 layanan kesehatan yang ditanggung pemerintahyakni:


        1.. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
        2.. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
        3.. Pelayanan rawat inap
        4.. Pelayanan gigi dan mulut
        5.. Pelayanan persalinan
        6.. Penggantian alat kesehatan
        7.. Pelayanan darah
        8.. Pelayanan general check up
        9.. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak 
termasuk biaya transportasi)
        10.. Pelayanan ambulans
        11.. Pelayanan evakuasi unit.

      "Dalam rangka pelaksaan jaminan ini, Menteri Keuangan setiap tahun 
membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes," tukas Yudi.
      (dnl/qom) 
     
     
      Sumber: detikcom
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke