Refleksi : Sangat bagus sekali jika para pejabat DPR diberikan banyak tunjangan kesehatan, sebab mereka harus selalu sehat segar bugar untuk mewakili rakyat, kalau tidak sehat mana bisa bisa mereka bekerja untuk rakyat. Hidup Dewan Penipu Rakyat! Hidup!
Tak apa kalau fasilitas kesehatan kurang bagus lagi mahal bagi rakyat. Pikir punya pikir, kalau rakyat miskin jatuh sakit ibarat penjahat dihukum mati, sebab tidak punya duit untuk mendapat pengobatan yang layak. Perbedaan antara penjahat yang dihukum mati dan rakyat miskin ialah penjahat melakukan pelanggaran krinal, sedangkan rakyat miskin kejahatahannya ialah kemiskinan. Tetapi, bagi rakyat miskin ada kabar gembira, menurut pernyataan seorang menteri rezim SBY dikatakan bahwa pada tahun 2014 kemiskinan bisa nol, berarti hukuman mati karena kemiskinan pun akan mendekati angka nol. http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews|0|0|3|17518 Daftar 11 Tunjangan Kesehatan Pejabat dan DPR beserta Keluarga Economy Thu, 17 Mar 2011 08:50:00 WIB Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menteri hingga anggota DPR. Ada 11 layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, pihak yang mendapat jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarganya. "Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu," ujar Yudi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (17/3/2011). Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu. Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA. Adapun 11 layanan kesehatan yang ditanggung pemerintahyakni: 1.. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama 2.. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan 3.. Pelayanan rawat inap 4.. Pelayanan gigi dan mulut 5.. Pelayanan persalinan 6.. Penggantian alat kesehatan 7.. Pelayanan darah 8.. Pelayanan general check up 9.. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi) 10.. Pelayanan ambulans 11.. Pelayanan evakuasi unit. "Dalam rangka pelaksaan jaminan ini, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes," tukas Yudi. (dnl/qom) Sumber: detikcom [Non-text portions of this message have been removed]
