Ahli: UU SJSN abaikan kewajiban negara
       Novrizal

Jakarta
- Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan mengenai permohonan
pengujiaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dalam agenda mendengarkan keterangan pemerintah,DPR dan 
saksi/ahli dari pemohon. Pasal yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

"Bahwasanya sangat jelas pada 3 (tiga) ayat yang diujikan ini bertentangan 
dengan Konstitusi," kata Dosen Fak. Hukum Univ. Khairun Ternate, Margarito 
Kamis, sebagai ahli pemohon, saat menyampaikan keterangan di sidang MK, 
Jakarta, Rabu (16/3).

Uraian ketiga ayat Pasal 17 UU SJSN itu,
adalah Ayat (1) menyatakan Setiap peserta wajib membayar iuran yang
besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah
nominal tertentu, Ayat (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran
dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan
membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
secara berkala, dan Ayat (3)  Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara
berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar
hidup yang layak.

Margarito mengungkapkan, sangat jelas
pertentangan norma-norma yang terkandung dalam ayat (1),(2),& (3)
pada Pasal 17 UU NO. 40 tahun 2004 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalnya pada saat ini. "Selain menyangkal fungsi dan atau
kewajiban negara yang oleh pembentuk UUD´45 dengan caranya sendiri
telah digariskan dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD´45 bahwa pada
ketiga ayat tersebut juga menyangkal perintah konstitusional kepada
negara untuk memastikan kepastian hukum dalam bernegara sebagaimana
tertera dalam norma pasal 28 D ayat (1) UUD´45," papar dia.

Menurut Margarito, hak konstitusional warga yang tidak bekerja tetapi pada saat 
yang sama tidak berkualifikasi hukum sebagai fakir dan miskin disangkal oleh 
ketiga ayat ini. "Bila dirunut menurut isi ayat satu persatu menjelaskan pasal 
ini menyangkal kewajiban negara salah satunya diterangkan oleh ayat (1), pada 
ayat (1) pasal 17 norma dalam pasal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang 
timbul seperti bagaimana dengan warga negara tidak berupah, tentu tdak bekerja? 
siapa yang membayar iuran? lalu siapa yang menetapkan besaranya," urai dia.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menganggap Undang-undang nomor 40 tahun 2004 
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seharusnya merupakan sarana 
negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, 
bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibanya terhadap warga negara. Dalam 
permohonannya para pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dijamin 
oleh UUD´45 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas.

"Pada ketentuan pasal ini adalah bukti negara menegasikan kewajibannya untuk 
menjamin hak asasi warga negaranya, tak hanya itu saja ketentuan a quo juga 
melanggar hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh UUD´45 yakni kewajiban 
negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar seperti yang tercantum 
dalam Pasal 34 ayat (1)  UUD 1945,"  jelas Hermawanto, kuasa hukum pemohon.
(new)




Kirim email ke